Berita Nasional

Sederet Kementerian dan BUMN Kini Larang Pegawainya Pamer Harta, Imbas Kasus Rafael Alun Trisambodo

Inilah Sederet Kementerian dan BUMN yang Melarang Pegawainya Pamer Harta, Imbas Kasus Rafael Alun Ayah Mario Dandy.

Kolase Tribun
Inilah Sederet Kementerian dan BUMN yang Melarang Pegawainya Pamer Harta. 

TRIBUNSUMSEL.COM - Imbas terungkapnya gaya hidup mewah keluarga eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Rafael Alun Trisambodo, kini sejumlah Badan Usaha Milik Negara (BUMN), kementerian, dan instansi melarang seluruh pegawainya untuk menunjukkan kemewahan terutama di sosial media.

Seperti diketahui, setelah keluarga Rafael Alun Trisambodo disorot, belakangan muncul sederet nama pejabat pemerintahan dikecam kerap pamer kekayaan dari harta yang dinilai tak wajar.

Baca juga: KPK Bergerak Usut Gaya Hidup Mewah Kepala BPN, Sudarman Harja Saputra, Hartanya Tercatat Rp 14,7 M

Diantaranya Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono, Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto dan Kepala BPN Jakarta Timur Sudarman Harjasaputra yang kini jadi sorotan publik.

Atas hal tersebut, BUMN, kementerian, dan instansi kini mengeluarkan rilis turan bagi pegawai untuk tidak pamer harta.

Dikutip dari Kompas.com, Minggu (12/3/2023), berikut daftar kementerian hingga BUMN yang merilis aturan berisi larangan bagi pegawai pamer harta kekayaan dirangkum dari sejumlah Pemberitaan :

  • Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (DJPL)
  • Kementerian Perhubungan (Kemenhub)
  • PT Pelayaran Nasional Indonesia (Pelni)
  • Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/ BPN)
  • Kejaksaan Agung (Kejagung)
  • PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo)
  • PT Perusahaan Listrik Negara (PLN)

ASN dilarang pamer harta

Tak berbeda jauh dengan kementerian dan BUMN lainnya, larangan yang sama juga diutarakan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), Abdullah Azwar

Diberitakan Kompas.com, ia melarang secara tegas aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan kementeriannya pamer harta.

"Sudah jelas ya dari arahan presiden supaya ASN tidak pamer kemewahan, supaya taat untuk LHKPN dan seterusnya," ujar Anas.

Ia mengatakan, larangan pamer harta kepada pegawai KemenPAN-RB adalah arahan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Keputusan ini diambil setelah memperhatikan perkembangan situasi saat ini ketika publik menyoroti harta kekayaan dan gaya hidup mewah pejabat.

30 Pejabat Kemenkeu Rangkap Jabatan di Kementerian BUMN

Fakta terbaru terungkap usai banyaknya pejabat yang viral pamer harta di media sosial.

Kini, yang terbaru terungkap jika ada lebih dari 30 pejabat di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) rangkap jabatan sebagai komisaris di perusahaan yang ada di Kementerian BUMN.

Tak tinggal diam, Menteri BUMN, Erick Thohir angkat suara terkait hal tersebut.

Baca juga: Guntur Romli Bantah Mario Dandy Nangis Saat Rekonstruksi Penganiayaan David: Petantang-Petenteng

Erick Thohir menjelaskan soal banyaknya Komisaris di perusahaan-perusahaan pelat merah yang berasal dari pejabat di berbagai Kementerian.

Bahkan ada yang menyebutkan, lebih dari 30 pejabat di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) merangkap jabatan sebagai Komisaris di BUMN.

Erick mengungkapkan, selama hal tersebut tidak melanggar undang-undang, fenomena ini tidak dipermasalahkan.

"Rangkap jabatan itu jangan selalu dikonotasikan jelek. Aturan undang-undang diperbolehkan, kecuali undang-undang tidak diperbolehkan," ucap Erick Thohir saat ditemui di kawasan Senayan, Jakarta, Kamis (9/3/2023) malam.

"Selama aturan tidak menyalahkan saya enggak mungkin intervensi," sambungnya.

Erick juga mengatakan, para pejabat Kementerian yang mengisi posisi Komisaris telah sesuai dengan sektornya. Yang bertujuan untuk melakukan pengawasan lebih dalam.

Seperti pejabat Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral yang mengisi jabatan Komisaris di BUMN sektor energi. Kemudian pejabat Kementerian Pertanian di Perum Bulog.

Ataupun pejabat Kementerian Keuangan di perusahaan pelat merah sektor perbankan.

"Perwakilan Kementerian ada di perusahaan BUMN. seperti keuangan, perdagangan, atau perindustrian dan lain-lain sebagai cek and balance," papar Erick Thohir.

"Contoh di Bulog ada keterwakilan Kementerian Pertanian, ya enggak apa-apa. Itu bagian cek and balance. justru jangan dibalik seakan-akan hanya double jabatan mencari ini (uang)," pungkasnya

Seperti diberitakan sebelumnya, sebanyak 39 pejabat Kemenkeu disebut menjabat sebagai komisaris di Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan anak perusahaan BUMN.

Hal ini diungkapkan oleh Sekretariat Nasional Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Seknas Fitra).

Pejabat Kemenkeu yang menjabat ganda tersebut berasal dari eselon I dan II, termasuk wakil menteri keuangan, direktur jenderal, dan kepala biro.

Pemegang dua jabatan ini akan mengalami fokus kinerja yang terpecah sehingga berdampak pada kinerja Kemenkeu baik di lembaga maupun perusahaan BUMN.

"Dari pantauan Seknas Fitra, setidaknya 39 pegawai Kemenkeu dari eselon I dan II yang merangkap jabatan, mayoritas menjadi Komisaris di BUMN dan anak perusahaan BUMN," ujar Tim Advokasi dan Kampanye Seknas Fitra Gulfino Guevarrato dikutip dari Kompas.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dan Tribunnews

Baca artikel menarik lainnya di Google News

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved