Berita Nasional
Ternyata, Sepakan Pertama Mario yang Langsung Buat David Tak Sadarkan Diri, Masih Terus Dianiaya
Didahului dengan mengambil ancang-ancang, Mario melepaskan tendangan pertama saat David sedang melakukan gerakan plank.
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim
TRIBUNSUMSEL.COM, PESANGGRAHAN - Ternyata, sepakan pertama yang dilakukan oleh Mario Dandy langsung membuat Cristalino David Ozora (17) tak sadarkan diri.
Meski sudah tak sadarkan diri, nyatanya Mario Dandy masih terus menganiaya David.
Hal tersebut terungkap dalam rekonstruksi yang dilakukan di kasus penganiayaan David.
Penyeidik menduga David tak sadarkan diri setelah tendangan pertama yang dilakukan Mario Dandy Satriyo.
Dugaan itu disampaikan penyidik saat rekonstruksi kasus penganiayaan David di tempat kejadian perkara (TKP) di Komplek Green Permata, Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Jumat (10/3/2023).
Didahului dengan mengambil ancang-ancang, Mario melepaskan tendangan pertama saat David sedang melakukan gerakan plank.
Tendangan itu mengenai sisi kanan kepala David.
"Tendangan pertama menggunakan kaki kanan ke kepala bagian sisi kanan, tepatnya telinga sebelah kanan," kata penyidik.
David seketika tergeletak tak berdaya setelah kepalanya dihantam tendangan keras Mario Dandy.
"Pada saat tendangan pertama kondisi korban langsung tergeletak. Yang tadinya plank, langsung terbaring seperti itu. Jadi mukanya langsung ke aspal, lunglai," ungkap penyidik.
"Dugaan kita, pada saat itu korban langsung hilang kesadaran, dugaan kita," tambahnya.
Meski David sudah dalam kondisi tak sadarkan diri, Mario masih menganiaya korban secara brutal.
Anak mantan pejabat Ditjen Pajak itu menginjak leher David berkali-kali, kemudian diakhiri dengan meninju kepala korban.
Kini Mario Dandy dan Shane Lukas telah ditetapkan sebagai tersangka. Polisi juga telah menetapkan pacar Mario berinisial AG (15) sebagai pelaku.
Tersangka Mario dan Shane Lukas serta pelaku AG dijerat dengan Pasal 355 KUHP tentang penganiayaan berat yang direncanakan.
Itu adalah pasal terberat dalam tindak pidana penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Adapun peristiwa penganiayaan ini terjadi di Komplek Green Permata, Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin (20/2/2023) malam sekitar pukul 19.30 WIB.
Dalam video yang viral di media sosial, Mario menganiaya David secara brutal.
Mario memukul, menendang, dan menginjak kepala David hingga korban menderita luka serius dan sempat mengalami koma.
Mario mengawali aksi penganiayaan brutalnya dengan menyuruh David push up sebanyak 50 kali.
"Tersangka MDS menyuruh anak korban D push up 50 kali. Karena korban tidak kuat, dan hanya sanggup 20 kali," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary saat jumpa pers, Jumat (24/2/2023).
Selanjutnya, Mario menyuruh David memeragakan sikap tobat atau berlutut dengan kedua tangan di belakang.
Saat itu, David menyampaikan tidak bisa memeragakan sikap tobat. Mario pun meminta rekannya, Shane Lukas (19), untuk mencontohkan sikap tobat.
"Kemudian anak korban D juga tidak bisa, sehingga MDS menyuruh korban untuk mengambil posisi push up sambil tersangka S melakukan perekaman video dengan menggunakan HP milik tersangka MDS," ujar Kapolres.
Ketika David dalam posisi push up, Mario menendang, memukul hingga menginjak kepala korban.
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan, penyidik menemukan bukti bahwa penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Cs kepada David sudah direncanakan sejak awal.
"Kami melihat di sini bukti digital bahwa ini ada rencana sejak awal. Pada saat menelepon SL kemudian ketemu SL, pada saat di mobil bertiga, ada mensrea atau niat di sana," ungkap Hengki saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (2/3/2023).
Salah satu bukti yang ditemukan adalah chat atau percakapan Whatsapp (WA).
"Setelah kami adakan pemeriksaan, kami libatkan digital forensik, kami temukan fakta baru dan bukti baru, ada chat WA," kata Hengki.
Selain itu, lanjut Hengki, polisi juga menemukan bukti lain seperti video di handphone (HP) dan rekaman CCTV.
Dengan bukti-bukti tersebut, polisi dapat melihat secara jelas peran dari masing-masing tersangka dan pelaku.
"Video yang ada di HP, CCTV di TKP sehingga kami bisa liat peranan masing-masing orang. Kami komitmen semua yang salah harus dihukum, meskipun anak secara formil ini diatur di Undang-Undang peradilan anak," ungkap Hengki.
Mario dan Shane disangkakan Pasal 355 KUHP ayat 1 subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP dan atau Pasal 76 C jo 80 Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak.
Sedangkan AG dijerat Pasal 76 C jo Pasal 80 UU Perlindungan Anak dan atau Pasal 355 ayat 1 jo Pasal 56 subsider Pasal 354 ayat 1 jo 56 subsider Pasal 353 ayat 2 jo 56 subsider Pasal 351 ayat 2 jo 56 KUHP.
Baca juga: Mario Dandy Pakai Sepatu Branded Saat Jalani Rekonstruksi, Perbedaan dengan Shane Lukas Disorot
Baca juga: Fakta Penganiayaan David Terungkap di Rekonstruksi: Mario Sebut AG Bukan Pacaranya, Ajak Shane Bantu
Fakta baru penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy terhadap David ternyata mengungkap fakta baru.
Dalam rekonstruksi ternyata terungkap jika, saat kejadian Mario Dandy mengaku jika AGH bukanlah pacarnya melainkan adiknya.
Iapun diketahui memang mengajak Shane untuk menganiaya David.
Seperti diketahui, Polda Metro Jaya gelar rekonstruksi kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy terhadap David Ozora di Komplek Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan pada Jumat (10/3/2023).
Dalam rekonstruksi tersebut, terungkap perkataan Mario Dandy yang menyebutkan bahwa AG bukan lah kekasihnya melainkan adiknya.
Hal itu didapati saat reka adegan ke-37 yang memperagakan orangtua teman David yakni saksi N, datang menghampiri Mario Dandy Cs usai melakukan penganiayaan.
Saat itu, saksi N terkejut ketika melihat David sudah tak sadarkan diri usai dianiaya secara brutal oleh Mario.
"Jadi saksi N meminta anak AG untuk pahanya ditaruh di bawah tangan N dan di bawah ke kepala korban, tapi AG tidak mau hanya memberikan tangannya," kata penyidik Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Saat itu juga, saksi N yang sedang memperagakan adegan menolong korban sempat menangis.
Kemudian saksi N melakukan percakapan kepada para pelaku yang hanya melihat korban yang telah terkapar tanpa adanya niat untuk menolong.
Kemudian, Mario mengatakan bahwa penganiayaan tersebut sebabkan oleh aksi pelecehan dengan dilakukan David terhadap AG yang dianggapnya sebagai adiknya.
"Siapa kamu, kamu tamu tak diundang di sini, kamu apakan teman anak saya," kata saksi N saat menerangkan adegan menolong David.
"Dia melecehkan adik saya tante," jawab Mario saat ditanyai maksud perbuatannya kepada saksi N.
Mario Dandy Ajak Shane Pukuli David
Dalam rekonstruksi penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Cs terhadap David Ozora, terungkap sebuah fakta baru.
Salah satunya, fakta bahwa Mario Dandy Satriyo sempat mengajak Shane Lukas untuk ikut menganiaya Critalino David Ozora.
Diketahui, rekonstruksi kasus penganiayan tersebut, digelar Polda Metro Jaya pada Jumat (10/3/2023) di Komplek Green Permata.
"Adegan ketiga penjemputan tersangka S," kata penyidik di lokasi.
Kendati demikian, penyidik tak menjelaskan secara rinci soal lokasi dari Shane Lukas dalam rekonstruksi tersebut.
Selanjutnya, saat sampai di kediaman Shane Lukas Mario Dandy pun langsung mengajak temannya itu untuk menghajar David.
"Lo ikut gue dong, gue mau mukulin orang. Nanti lo videoin aja," kata penyidik.
Di samping itu, fakta baru lainnya juga terungkap saat rekontruksi kasus penganiayaan David Ozora.
Yang mana, dalam rekonstruksi tersebut, penyidik Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengatakan kekasih Mario Dandy yakni AG sempat merokok di depan David Ozora yang saat itu tengah lakukan sikap tobat.
"Saat David Ozora melakukan sikap tobat, AG mengambil korek dan menyalakan rokok," kata penyidik.
Rekonstruksi tiga tahap
Pihak kepolisian menggelar rekonstruksi kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy terhadap David Ozora, Jumat (10/3/2023).
Rekonstruksi itu dibagi menjadi tiga babak (klaster).
Tiga babak rekonstruksi akan dilakukan mulai dari Mario Dandy menjemput AG di sekolahnya, hingga proses evakuasi David Ozora usai mendapatkan tindak penganiayaan.
"Rekonstruksi dilakukan dalam tiga klaster," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi di TKP penganiayaan di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Jumat (10/3/2023).
Di sisi lain, salah seorang penyidik Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya menjelaskan bahwa klaster pertama bakal memperagakan awal perencanaan penganiayaan.
"Nanti pada saat melakukan rekonstruksi di TKP, yang pertama akan kami peragakan adalah adegan mulai adanya rencana pertemuan dari tersangka MBS dan anak AG," katanya.
"Sesuai dari hasil BAP itu dijemput di sekolah," ujarnya.
Kemudian, rekonstruksi bakal menampilkan adegan Mario dan kekasihnya, AG, yang menemui tersangka Shane Lukas.
Ketiganya akan memperagakan perjalanan menuju lokasi David.
"Nanti ada adegan berikutnya saat mendatangi rumah saksi dimana di dalamnya ada korban, itu ada adegan. Setelah dari sana nenuju TKP tempat terjadinya penganiaya tersebut," jelasnya.
Terakhir, ditutup dengan adegan David telah tergeletak usai dianiaya Mario. Kemudian, para saksi memberikan pertolongan ke David.
"Terakhir nanti ditutup dengan evakuasi yang dilakukan oleh saksi-saksi menuju rumah sakit," ungkapnya
Diketahui sebelumnya, rombongan Polda Metro Jaya tampak tiba sekira pukul 13.20 WIB.
Dalam persiapan rekonstruksi tersebut, tampak mobil Jeep Rubicon yang sempat dikemudikan oleh tersangka Mario Dandy turut dipamerkan di lokasi.
Mobil Rubicon tersebut tampak dipasangi garis polisi. Beberapa orang polisi terlihat berjaga di sekitar mobil tersebut.
Awak media yang meliput di lokasi hanya diperkenankan mendekat sekitar 100 meter dari titik rekonstruksi.
Aparat kepolisian mencegah agar para wartawan tidak mendekat ke tempat kejadian perkara (TKP).
Warga kompleks Green Permata terpantau ramai-ramai ikut menonton rekonstruksi di lokasi.
Hingga kini, belum tampak Mario Dandy dan tersangka Shane Lukas di lokasi rekonstruksi.
Hujan deras tampak mengguyur kawasan Green Permata.
Meski demikian, rekonstruksi kasus penganiayaan David tetap dilanjutkan.
Tampak pula Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi beserta rombongan hadir di lokasi.
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dan Wartakotalive.com
berita nasional
Sepakan Pertama Buat David Tak Sadarkan Diri
Kondisi David
Kondisi Mario Dandy Terkuak
sumsel.tribunnews.com
Tribunsumsel.com
Dedi Mulyadi Bongkar 'Kebohongan' Study Tour Sekolah, Singgung Soal Pembodohan Publik |
![]() |
---|
VIDEO Hotman Paris Soroti Kebijakan PPATK Blokir Rekening 'Nganggur' 3 Bulan, Jangan Merepotkan |
![]() |
---|
PPATK Bakal Blokir Rekening "Nganggur" 3 Bulan, Bagaimana dengan Nasib Dananya ? |
![]() |
---|
Pengakuan Musrika, Anak diduga Tega Aniaya dan Usir Ibu Kandung di Probolinggo, Enggan Rawat Ibu |
![]() |
---|
Acara Reuni Jokowi dengan Alumni Fakultas Kehutanan UGM Disebut Jadi Bahan Tertawaan Oleh Roy Suryo |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.