Berita Nasional

Viral Pamer Harta, Eko Darmanto Eks Kepala Bea Cukai Yogya Ternyata Ada Utang Rp 9 M, Dibongkar KPK

KPK Mengungkap Hasil Pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Eko Darmanto yang Ternyata Memiliki Utang Rp 9 M.

Kolase Tribun
KPK Mengungkap Hasil Pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Eko Darmanto yang Ternyata Memiliki Utang Rp 9 M. 

TRIBUNSUMSEL.COM - Eko Darmanto eks Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta yang viral karena dituding pamer harta kini sudah selesai menjalani pemeriksa di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hasil dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Eko Darmanto ternyata memiliki utang dengan nominal cukup besar yakni Rp9.018.740.000.

Dengan utang yang besar tersebut, maka hasil LHKPN Eko Darmanto masuk kategori outlier.

Baca juga: Alasan AGH Ditahan di Ruang Khusus Anak LPSK, Ada Pertimbangan Khusus, Salah Satunya Orangtua Sakit

"Hasilnya yang paling penting adalah LHKPN beliau (Eko Darmanto) masuk kategori outlier karena utangnya yang besar Rp 9 miliar," kata Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan dikutip dari YouTube KPK RI, Kamis (9/3/2023).

Dikatakan Pahala, Eko memberikan keterangan yang sangat informatif dan membawa seluruh dokumen dalam proses klarifikasi beberapa waktu lalu.

Menurut Pahala, Eko memberikan penjelasan mengenai utang Rp 9 miliar yang tercantum dalam LHKPN-nya.

"Menurut beliau kenapa sampai Rp9 miliar, karena beliau punya saham di perusahaan bersama rekannya jadi dua orang. Saham ini dicatat di surat berharga tapi perusahaan ini sebenarnya kalau ada pekerjaan, butuh dana, maka beliau yang akan menyediakan dananya," katanya.

"Untuk itu beliau buka kredit, kalau kita bilang overdraf, jadi kredit Rp7 miliar jaminannya rumahnya. Kalau butuh uang diambil seperlunya, kalau enggak butuh ya 0 aja. Tapi, karena overdraf-nya Rp7 miliar beliau catat di LHKPN utang Rp7 miliar, jaminan rumah, itu yang bikin utangnya tinggi. Menurut beliau itu," imbuhnya.

Pahala menyebut Eko turut membawa dokumen-dokumen perjanjian kredit dengan bank, dengan status overdraf.

Sedangkan utang Rp2 miliar lainnya terkait dengan kredit kepemilikan kendaraan.

"Terhadap semua utangnya kita akan adakan semacam pemeriksaan silang dokumen yang dibawa dengan informasi yang kita punya," sebut Pahala.

Eko Darmanto Eks Kepala Kantor Bea Cukai Cabang Yogja Menjalani Pemeriksaan di KPK
Eko Darmanto Eks Kepala Kantor Bea Cukai Cabang Yogja Menjalani Pemeriksaan di KPK (Kolase/iST/Tribunnnews)

Eko, lanjut Pahala, mempunyai penghasilan sampingan dari jual-beli kendaraan.

Pahala menyampaikan pihaknya akan melakukan pemeriksaan fisik terhadap tempat usaha tersebut.

"Beliau beli kendaraan misalnya yang tua, yang rusak diperbaiki baru dijual, itu disampaikan beliau ini bengkel perbaikan silakan dihubungi ke sana dan kita akan kirim tim juga memverifikasi benar enggak seperti itu, berapa biaya perbaikan," kata Pahala.

"Jadi, itu hasil klarifikasi terhadap Eko Darmanto. Tinggal kita cocokkan dengan data yang kita punya dari perbankan, asuransi dan lain-lain plus kunjungan fisik ke bengkel yang dia sebut dan perjanjian kreditnya kita bisa verifikasi lewat perbankan juga," tambahnya.

Eko resmi dicopot dari jabatan Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta.

Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan Awan Nurmawan Nuh menyatakan Eko mengakui tidak melaporkan harta kekayaan sepenuhnya dalam LHKPN.

"DJBC (Direktorat Jenderal Bea Cukai) telah melakukan klarifikasi kepada yang bersangkutan dengan hasil yang bersangkutan mengakui tidak melaporkan sepenuhnya harta kekayaannya. Atas klarifikasi tersebut, ED (Eko Darmanto) dicopot dari jabatannya," kata Awan.

Klarifikasi Eko Darmanto

Eko Darmanto mantan eks kepala kantor Bea Cukai Yogjakarta akhirnya memberikan klarifikasi soal tudingan pamer harta.

Sempat menjalani pemeriksaan di gedung komisi pemberantasan korupsi (KPK) selama lebih kurang delapan jam.

Eko Darmanto muncul dengan kemeja bermotif kotak kocak membantah telah pamer harta kekayaan di media sosial.

“Saya secara pribadi sangat mencintai institusi saya, saya tidak pernah berniat bermaksud untuk pamer harta seperti yang disampikan secara viral,” ucap Eko di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (7/3/2023) sore.

Eko mengklaim data yang dimilikinya telah dicuri, kemudian si pencuri tersebut membuat opini seolah-olah dirinya pamer harta kekayaan.

 “Kenapa hal itu terjadi, karena data saya yang saya simpan secara private dicuri. Kemudian diframing dan beredarlah yang seperti rekan-rekan sekalian ketahui,” tutur Eko.

Eko disorot sebab sering memamerkan harta kekayaannya di media sosial Instagram, seperti mobil antik hingga pesawat Cessna.

Baca juga: Nasib Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono Usai Rumah Mewahnya Viral, Anak Pamer Baju Rp 22 Juta

Aset-aset dengan nilai fantastis tersebut dianggap tak wajar.

Tak sebanding dengan laporan harta kekayaannya di KPK alias LHKPN.

Berdasarkan data dari LHKPN di tahun 2011, harta kekayaan Eko hanya Rp1,1 miliar.

Kala itu, dia menjabat Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe A2 Jambi.

Harta kekayaannya melonjak hingga Rp6,4 miliar ketika dia naik jabatan menjadi Kepala Subdirektorat Narkotika di tahun 2015.

Pada 2017, hartanya menurun menjadi Rp2,4 miliar dan kembali turun menjadi Rp2,2 miliar di tahun 2018.

Namun, hartanya kembali melonjak ketika naik jabatan menjadi Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta di tahun 2019 menjadi Rp3,8 miliar.

Kemudian di tahun 2020 kembali melonjak menjadi Rp 5 miliar.

Terakhir, Eko melaporkan kekayaannya ke LHKPN pada 15 Januari 2022 untuk periode 2021.

Harta eko tercatat menyentuh Rp15,7 miliar, sementara utangnya Rp9 miliar. Sehingga total hartanya Rp6,7 miliar di 2021.

Eko Darmanto kini sudah dicopot dari jabatannya.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mencopot Eko Darmanto dari jabatan dan tugasnya sebagai Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta. Keputusan itu berlaku sejak Kamis, 2 Maret 2023.

Viral Lalu Dipecat

Eko Darmanto, Kepala Bea Cukai Yogyakarta yang jadi sorotan karena harta yang berlebihan sampai punya pesawat pribadi akan segera dibebastugaskan atau dicopot jadi jabatannya.

Hal ini dikarenakan viralnya Eko yang kerap pamer harta dan bergaya hedon di media sosialnya.

Sering Pamer Harta di Medsos, Eko Darmanto, Kepala Bea Cukai Yogyakarta Dicopot dari Jabatannya
Sering Pamer Harta di Medsos, Eko Darmanto, Kepala Bea Cukai Yogyakarta Dicopot dari Jabatannya (Kolase)

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara dalam konferensi pers terkait viralnya Eko Darmanto, Rabu (1/3/2023), yang ditayangkan Kompas TV mengatakan hal tersebut.

"Dalam rangka memudahkan pemeriksaan, saya telah menginstruksikan kepada Direktorat Jenderal Bea Cukai agar yang bersangkutan segera dibebastugaskan secepat mungkin. Karena sampai saat ini belum tapi saya minta segera," kata Suahasil Nazara dilansir WartaKotalive.com .

Ia menjelaskan saat ini muncul berita di media sosial unggahan dari Eko Darmanto.

"ED pejabat eselon III di Direktorat Jenderal Bea Cukai di Yogyakarta. Terdapat foto unggahan di akun medsos saudara ED, yang dinilai menunjukkan perilaku pamer berlebihan dan tidak sesuai dengan kepantasan sebagai ASN Kementerian Keuangan," kata Suahasil.

Menurut Suahasil terkait dengan hal itu, Direktorat Jenderal Bea Cukai melalui Direktorat Kepatuhan Internal  dan Sekertaris Ditjen DJBC telah memanggil Eko Darmanto.

"Daru hasil pemeriksaan sampai saat ini, dapat disampaikan sebagai berikut. Foto yang bersangkutan di depan pesawat terbang, menurut yang bersangkutan foto tersebut diambil dalam rangka latihan terbang," katanya.

Penelusuran tim DJBC, menurut Suahasil pesawat tersebut adalah milik Federasi Aerosport Indonesia (FASI)

Suahasil mengatakan pemeriksaan Direktorat Kepatuhan Internal Bea Cukai diketahui motor besar yang dipakai Eko Darmanto adalah pinjaman.

"Namun saudara ED mengaku memiliki harta motor besar yang tidak dilaporkan dalam LHKPN," katanya.

"Karena itu saya telah menginstruksikan kepada tim Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk menindaklanjuti dengan investigasi dan penelitian lebih lanjut. Atas perilaku, kecocokan harta dan utang dalam LHKPN dicocokkan termasuk dengan laporan SPT pajaknya, serta mendalami etika dan disiplin saudara ED," beber Suahasil.

"Dalam rangka memudahkan pemeriksaan saya telah menginstruksikan kepada Direktorat Jenderal Bea Cukai agar ED segera dibebastugaskan secepat mungkin. Jadi segera akan dibebastugaskan," kata Suahasil.

 Eko Darmanto ramai diperbincangkan dalam beberapa waktu terakhir.

Eko Darmanto diketahui suka memamerkan gaya hidup mewahnya di media sosial.

Berdasarkan Laporan LHKPN terakhirnya, Eko tercatat memiliki harta kekayaan mencapai Rp 6,72 miliar.

Eko memiliki 2 aset tanah dan bangunan dengan total nilai mencapai Rp 51,93 miliar yang berada di Kab/Kota Malang, dan Kab/Kota Jakarta Utara.

Kemudian 9 unit mobil dengan total nilai mencapai Rp 2,9 miliar.

Antara lain BMW Sedan, Mercedes Benz Sedan, Jeep Willys, Chevrolet Bell Air, Fortuner, Mazda 2, Dodge Fargo, Chevrolet Apache, dan Ford Bronco.

Harta bergerak lainnya senilai Rp 100,7 juta, tidak memiliki surat berharga, hingga kas dan setara kas Rp 238,9 juta

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews

Baca artikel menarik lainnya di Google News

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved