Berita Viral

Doa Mario Dandy Satriyo Untuk Kesembuhan David Dikuak, Pengacara : Tidak Ada Tanya Kondisi AGH

Posisi di penjara, Mario Dandy Satriyo ternyata selalu bertanya soal kondisi David (17) korban dianiayanya.Fakta tersebut dikuak oleh Dolfie Rompas

Editor: Moch Krisna
Twitter/seeksixsucks/youtube kompastv
Mario Dandy Selalu Tanya Kondisi David 

TRIBUNSUMSEL.COM -- Posisi di penjara, Mario Dandy Satriyo ternyata selalu bertanya soal kondisi David (17) korban dianiayanya.

Fakta tersebut dikuak oleh Dolfie Rompas selaku kuasa hukum dari Mario Dandy Satriyo.

"Yang selalu ditanyakan (Mario), bagaimana kondisi David, sampai sejauh mana," kata Dolfie kepada wartawan, Kamis (9/3/2023).

Dolfie menambahkan, tim pengacara memberitahu Mario soal kondisi David berdasarkan perkembangan yang disampaikan awak media.

"Karena kan kami hanya dengar dari media katanya sudah membaik. Kami sampaikan seperti apa yang kami dengar dan kami tahu dari media," ujar dia.

Menurutnya, Mario Dandy tak pernah berhenti mendoakan agar David segera pulih.

"Beliau setiap kali mendengar, merasa perlu mendoakan korban segera pulih," ucap Dolfie.

Di sisi lain, Dolfie menyebut bahwa Mario tidak menanyakan kondisi pacarnya yang berinisial AG (15).

"Tidak ada, tidak ada (Mario tanya kondisi AG)," kata dia.

Sementara itu, setelah dua pekan Mario meninggalkan segala bentuk kehidupan mewahnya sebelum masuk ke penjara.

Perubahan ternyata terlihat dari anak mantan ditjen pajak ini.

Diduga, anak mantan pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo tersebut mengalami syok setelah merasakannya dinginnya lantai penjara.

Sempat mengangkat kepalanya ketika ditetapkan tersangka dan dirilis polisi di depan publik, Mario Dandy kini dikabarkan mengalami tekanan.

Isi Voice Note Mario Dandy ke David Sebelum Manganiaya Terungkap: Gue Gak Bakal Ngapa-ngapain
Isi Voice Note Mario Dandy ke David Sebelum Manganiaya Terungkap: Gue Gak Bakal Ngapa-ngapain (Twitter seeksixsuck/Tribun Jakarta)

Ia diduga merasa syok setelah menyadari perbedaan drastis kehidupan di penjara dan kehidupan lawasnya yang bergelimang harta.

"Mario diam aja, stres dia dimasukin ruang tahanan sementara," terang Kapolsek Pesanggrahan Kompol Tedjo Asmoro kepada TribunJakarta.com

Lebih lanjut, Tedjo menambahkan, pihak korban juga melihat saat Mario Dandy Satriyo dijebloskan ke ruang tahanan sementara di Polsek Pesanggrahan.

"Itu juga langsung pihak korban, 'pak langsung masukin sel'. Kita ikuti, karena kan ada status tersangka kan. Kita masukin sel bawah dilihat langsung oleh keluarga korban," ujarnya.

AGH Ditahan

Mulai hari ini Rabu (8/3/2023), Polda Metro Jaya resmi menahan AGH (15), pacar Mario Dandy Satrio (20), anak mantan pejabat pajak yang menganiaya David Ozora (17).

Setelah diperiksa selama enam jam setelah status AG berubah jadi pelaku.

Hal tersebut dikatakan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi.

"Dari hasil pemeriksaan kami kurang lebih 6 jam, malam ini kami putuskan untuk melakukan penangkapan dan penahahan," kata Hengki dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Rabu (8/3/2023) dilansir Tribunnews.com .

Hengki mengatakan penahanan terhadap AGH tetap mengacu kepada Undang-Undang peradilan anak yang berlaku.

Reaksi Jonathan Latumahina AGH resmi ditahan di Polda Metro Jaya kasus penganiayaan anak petinggi GP Ansor, David Ozara, Kamis (9/3/2023).
Reaksi Jonathan Latumahina AGH resmi ditahan di Polda Metro Jaya kasus penganiayaan anak petinggi GP Ansor, David Ozara, Kamis (9/3/2023). (Twitter/@seeksixsuck)

"Tentunya penahanan ini juga kita berdasarkan UU Sistem Peradilan Anak," ucapnya.Untuk informasi, aksi penganiayaan dilakukan oleh salah satu mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Selatan bernama Mario Dandy Satrio (20) terhadap anak petinggi GP Ansor, David (17).

Peristiwa penganiayaan itu terjadi di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin (20/2/2023).

Awalnya, teman wanita Mario berinisial AGH yang menjadi sosok pertama yang mengadu jika mendapat perlakuan kurang baik dari korban hingga memicu penganiayaan itu terjadi.

Namun, belakangan diketahui orang yang pertama memberikan informasi jika orang yang pertama kali memberikan informasi kepada Mario mengenai kabar temannya, AGH diperlakukan tak baik yakni temannya berinisial APA.

Adapun informasi itu, dikabarkan oleh APA kepada Mario sekitar 17 Januari 2023 lalu yang dimana menyatakan bahwa saksi AGH mendapat perlakuan tak baik dari korban.

Atas hal itu, Mario emosi dan ingin bertemu David. AG saat itu menghubungi David yang tengah berada di rumah rekannya berinisial R di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Setelah bertemu, David diminta untuk melakukan push up sebanyak 50 kali. Namun, dia hanya sanggup 20 kali. Selanjutnya, David diminta untuk mengambil sikap tobat dan terjadi penganiayaan.

Mario langsung ditangkap oleh pihak sekuriti komplek dan diserahkan ke polisi.

Atas perbuatannya itu, Mario awalnya ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat pasal 76c junto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun subsider Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun.

Namun, belakangan polisi merubah ke pasal yang lebih berat sanksinya untuk Mario yakni Pasal 355 KUHP ayat 1 Subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP Subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP subsider Pasal 351 ayat 2 dan atau 76c Jo 80 UU PPA dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Setelah Mario, polisi akhirnya kembali menetapkan satu orang tersangka lain yakni temannya Mario berinisial SRLPL (19).

Dia berperan mengompori Mario untuk melakukan penganiayaan hingga merekam aksi penganiayaan tersebut menggunakan hp Mario.

Ia dikenakan Pasal 76C Jo Pasal 80 UU Nomor 35 Tahu 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Subsider Pasal 351 KUHP.

Selain itu, pacar Mario berinisial AG dirubah statusnya dari saksi menjadi pelaku.

"Ada perubahan status dari AG yang awalnya adalah anak yang berhadapan dengan hukum meningkat jadi anak yang berkonflik dengan hukum berubah menjadi pelaku," ujar Hengki dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Kamis (2/3/2023).

Hengki menuturkan, dalam penetapan itu, pihaknya memang tak menyebutkan AG sebagai tersangka tetapi dengan sebutan pelaku anak yang berkonflik dengan hukum.

"Hal itu karena pelaku AG merupakan anak dibawah umur," jelasnya.

Akibatnya AG dijerat dengan pasal berlapis yakni 76c Jo Pasal 80 UU PPA dan atau Pasal 355 ayat 1 Jo Pasal 56 KUHP Subsider Pasal 354 ayat 1 Jo 56 KUHP Subsider 353 ayat 2 Jo Pasal 56 KUHP.

(*)

Berita ini sudah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Dari Tahanan, Mario Dandy Ngaku Selalu Doakan Kesembuhan David Tapi Tak Peduli Kondisi Sang Kekasih.

Baca berita lainnya di Google News.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved