Berita Nasional

Identitas Konsultan Pajak Rafael Alun yang Kabur ke Luar Negeri Dikantongi KPK, Siapkan Langkah ini

KPK Kini Telah Mengantongi Identitas Konsultan Pajak Rafael Alun Trisambodo yang Kabur ke Luar Negeri.

|
TRIBUNNEWS.COM
KPK Kini Telah Mengantongi Identitas Konsultan Pajak Rafael Alun Trisambodo yang Kabur ke Luar Negeri. 

TRIBUNSUMSEL.SOM - Identitas konsultan pajak Rafael Alun Trisambodo yang kabur ke luar negeri sudah diketahui oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan mengatakan, pihaknya sudah bekerjasama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sehingga mendapat identitas konsultan pajak Rafael Alun Trisambodo.

Seperti diketahui, konsultan pajak Rafael Alun Trisambodo kini jadi sorotan karena disebut kabur keluar negeri setelah diduga menjadi nominee eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Rafael Alun Trisambodo.

Baca juga: Mario Dandy Ancam Tembak David Sebelum Terjadi Penganiayaan, Polda Metro Jaya Beri Penjelasan

Nominee merupakan modus yang kerap digunakan pelaku tindak pidana pencucian uang (TPPU) untuk menyamarkan harta kekyaan dengan cara pelaku melakukan transaksi atas nama orang lain atau nominee.

“Jadi kita sudah tahu namanya siapa, konsultannya juga apa, kita sudah tukeran data, apa yang kita dapat dan apa yang PPATK dapat,” kata Pahala saat ditemui di Gedung KPK ACLC KPK, Senin (6/3/2023).

Pahala mengaku, pihaknya baru mendengar konsultan yang diduga menjadi nominee Rafael itu, melarikan diri ke luar negeri.

Di sisi lain, dia mengatakan, KPK akan mencari cara lain untuk mengulik harta kekayaan Rafael, meski nominee tersebut belum diketahui keberadaannya.

“Itu kan yang penting datanya ada, kalau sudah dibekukan kan itu ada rekeningnya,” ujar Pahala.

Baca juga: Tangis Ayah Shane Pecah Lihat Kondisi David Belum Siuman, Sebut Tak Kuat: Anak Saya Tak Tahu Apa-apa

Menurut Pahala, KPK telah merancang strategi bersama PPATK guna mengusut dugaan transaksi ganjil Rafael. Akan tetapi, Pahala menegaskan KPK harus mengusut pidana pokok atau predicate crime terlebih dahulu dalam indikasi dugaan pencucian uang Rafael.

Sebelumnya, PPATK menerima aduan masyarakat bahwa konsultan pajak yang diduga menjadi nominee Rafael melarikan diri ke luar negeri.

PPATK sebelumnya juga telah memblokir rekening konsultan pajak dan sejumlah pihak lainnya terkait indikasi pencucian uang Rafael.

PPATK mengendus adanya peran professional money laundrer (PML) atau pencuci uang professional.

“Iya ada pemblokiran terhadap konsultan pajak yang diduga sebagai nominee RAT serta beberapa pihak terkait lainnya,” ujar Ivan, Jumat (3/3/2023).

Menurut Ivan, transaksi keuangan para nominee itu cukup intens dan dilakukan dalam jumlah besar.

Meski demikian, Ivan belum berkenan menyebut berapa jumlah perputaran uang dalam indikasi pencucian uang Rafael.

Masyarakat menyoroti harta kekayaan eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Rafael Alun Trisambodo sebesar Rp 56,1 miliar setelah anaknya, Mario Dandy Satrio melakukan penganiayaan terhadap anak pengurus GP Ansor.

Mario diketahui publik kerap memamerkan gaya hidup mewah di media sosialnya.

Kronologi Kabur ke Luar Negeri

Konsultan pajak sekaligus berperan sebagai nominee eks pejabat eselon III pajak Rafael Alun Trisambodo diduga kabur ke luar negeri.

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sudah mengendus informasi tersebut.

"Ya kami mendengar pengaduan masyarakat mengenai hal tersebut," kata Ketua PPATK Ivan Yustiavandana melalui keterangan tertulis, Senin (6/3/2023).

Berdasarkan data yang dimiliki PPATK, ditengarai konsultan pajak itu sebelumnya merupakan pegawai pada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

"Berdasarkan data yang ada, kami menduga ada mantan pegawai pajak yang bekerja pada konsultan tersebut," ujar Ivan.

Rafael Alun Trisambodo Ayah Mario Dandy
Rafael Alun Trisambodo Ayah Mario Dandy (Kolase)

Sebelumnya, PPATK telah memblokir rekening konsultan pajak mantan Rafael Alun Trisambodo.

Di mana, konsultan pajak itu juga diduga berperan sebagai nominee Rafael.

Selain konsultan pajak tersebut, PPATK turut memblokir sejumlah rekening yang disinyalir berkaitan dengan Rafael.

"Ada pemblokiran terhadap konsultan pajak yang diduga sebagai nominee RAT (Rafael Alun Trisambodo) serta beberapa pihak terkait lainnya," kata Ivan Yustiavandana melalui keterangan tertulis, Jumat (3/3/2023).

Pemblokiran rekening dilakukan karena PPATK menengarai ada peran pelaku Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) profesional atau professional money launderers di balik harta janggal Rafael Alun Trisambodo.

"Kita mensinyalir ada PML (Professional Money Launderer) yang selama ini bertindak untuk kepentingan RAT," ungkap Ivan.

Harta kekayaan Rafael menjadi sorotan setelah anaknya, Mario Dandy Satriyo, menganiaya Cristalino David Ozora, anak pengurus GP Ansor, Jonathan Latumahina.

Rafael yang merupakan pejabat eselon III di Ditjen Pajak tercatat memiliki harta kekayaan mencapai Rp56 miliar.

Rafael telah menjalani proses klarifikasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengenai harta kekayaan sejumlah Rp56 miliar pada Rabu (1/3/2024).

Rafael selaku Kepala Bagian Umum Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Kantor Wilayah Jakarta Selatan II menyatakan sudah menyampaikan semua hal terkait harta kekayaannya kepada KPK.

Sebelumnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini mengungkapkan nasib dari Rafael Alun Trisambodo atas kasus kekayaannya yang tak wajar.

KPK menyebutkan Rafeal Alun Trisambodo bisa saja langsung ditetapkan sebagai tersangka.

Namun, hal tersebut bisa terjadi jika Indonesia menerapkan illicit enrichment.

Hal tersebut diungkap oleh Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango.

KPK Ungkap Nasib Rafael Alun Trisambodo, Langsung Jadi Tersangka Jika Illicit Enrichment Diterapkan
KPK Ungkap Nasib Rafael Alun Trisambodo, Langsung Jadi Tersangka Jika Illicit Enrichment Diterapkan (Kolase Tribunsumsel.com)

Nawawi menyebutkan, penyidiknya bisa saja langsung menindak Rafael Alun Trisambodo jika dalam undang-undang, illicit enrichment ditetapkan sebagai tindak pidana.

Illicit enrichment adalah peningkatan kekayaan tak wajar atau sah dan termasuk tindak pidana. Ketentuan ini mengacu pada rekomendasi United Nations Convention against Corruption (UNCAC).

“Andaikan ada Illicit Enrichment, itu yang ditemukan Pak Pahala kemarin (tentang peningkatan kekayaan Rafael yang tak wajar) bisa langsung (ditindak),” kata Nawawi dalam keterangannya, Minggu (5/3/2023).

Nawawi menjelaskan, UNCAC sebenarnya mewajibkan setiap negara menandatangani ratifikasi.

Indonesia telah meratifikasi rekomendasi itu melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006 tentang Pengesahan United Nations Convention Against Corruption, 2003.

Namun, kata Nawawi, ketentuan illicit enrichment itu tidak dituangkan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Aturan illicit enrichment pernah hampir dicantumkan dalam pasal 37 huruf a Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Dalam Pasal itu diatur bahwa pejabat harus melaporkan seluruh harta bendanya, istrinya, anaknya, berikut korporasi yang berhubungan.

Jika ia tidak bisa membuktikan asal usul kepemilikan hartanya, maka pejabat terkait bisa didakwa. Laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) nantinya akan menjadi bukti.

“Dalam hal terdakwa tidak dapat membuktikan itu, maka LHKPN dijadikan sebagai bukti. Itu kan pentingnya LHKPN,” ujar Nawawi.

Pengunduran Diri Ditolak, Rafael Alun Ayah Mario Dandy Masih Berstatus ASN, Ini Alasannya (kolase)
Sayangnya, pembuat undang-undang urung memasukkan ketentuan illicit enrichment sebagai tindak pidana dalam Undang-Undang Pemberantasan Tipikor.

Berdasarkan informasi yang Nawawi terima, illicit enrichment akan dimasukkan rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset.

Nawawi mengaku, tidak tahu apakah ketentuan illicit enrichment itu sudah termuat dalam rancangan Undang-Undang Perampasan Aset.

“Ke mana? Konon katanya oleh pembentuk direncanakan dimasukkan ke dalam rancangan UU Perampasan Aset. Tapi sampai sekarang UU Perampasan Aset itu belum ada,” ujar dia.

Mantan Hakim Pengadilan Tipikor itu mengatakan, karena tidak ada ketentuan illicit enrichment sebagai tindak pidana, maka KPK harus melakukan langkah-langkah konvensional dalam menangani harta tak wajar Rafael.

KPK harus melakukan penyelidikan guna menemukan bukti bahwa Rafael memang menerima suap maupun gratifikasi yang membuat harta kekayaan pejabat pajak itu tidak sesuai profilnya.

“Jadi (Direktorat) Penyelidikan akan melakukan gerak-gerak penyelidikan dalam bentuk konvensional,” kata Nawawi.

 


Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com

Baca artikel menarik lainnya di Google News

 

Sumber: Kompas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved