Berita Nasional

Mario Dandy Ancam Tembak David Sebelum Terjadi Penganiayaan, Polda Metro Jaya Beri Penjelasan

Menanggapi hal tersebut, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo mengatakan pihaknya masih melakukan pendalaman.

Editor: Slamet Teguh
Kolase Tribunsumsel.com
Mario Dandy Ancam Tembak David Sebelum Terjadi Penganiayaan, Polda Metro Jaya Beri Penjelasan 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNSUMSEL.COM, KEBAYORAN BARU - Belakangan ini muncul kabar jika ada ancaman penembakan yang dilakukan oleh Mario Dandy (20) ke Cristiano David Ozora (17).

Hal itu diutarakan oleh Pihak keluarga melalui Alto Luger.

Menanggapi hal tersebut, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo mengatakan pihaknya masih melakukan pendalaman.

"Proses pemeriksaan belum selesai, terus melakukan pendalaman," kata Trunoyudo kepada wartawan, Senin (6/3/2023).

Trunoyudo menuturkan, polisi membutuhkan waktu untuk melakukan penyidikan.

"Kami sampaikan tetap proses penyidikan ini, berikan ruang waktu, penyidik akan melakukan secara profesional dan sesuai prosedur," ujar dia.

Dalam kasus penganiayaan David, Polda Metro Jaya telah menetapkan Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas sebagai tersangka.

Sedangkan pacar Mario berinisial AG (15) ditetapkan sebagai pelaku karena berstatus sebagai anak di bawah umur.

Tersangka Mario dan Shane Lukas serta pelaku AG dijerat dengan Pasal 355 KUHP tentang penganiayaan berat yang direncanakan.

Itu adalah pasal terberat dalam tindak pidana penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

"Langkah yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya terkait penerapan Pasal 355 tersebut sudah tepat," kata pengacara David dari LBH Ansor, Syahwan Arey.

Menurut Syahwan, penerapan Pasal 355 KUHP kepada Mario, Shane, dan AG sudah sesuai dengan fakta hukum.

"Sesuai fakta hukum yang ada dan kami yakin penyidik sudah menganalisa dan mengkaji secara maksimal sehingga tepat Pasal tersebut digunakan," ujar dia.

Adapun peristiwa penganiayaan ini terjadi di Komplek Green Permata, Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin (20/2/2023) malam sekitar pukul 19.30 WIB.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved