Berita Nasional
Alasan Konsultan Pajak Rafael Alun Trisambodo Kabur ke Luar Negeri Usai Rekening Diblokir
Alasan Konsultan pajak sekaligus berperan sebagai nominee eks pejabat eselon III pajak Rafael Alun Trisambodo dikabarkan kabur ke luar negeri.
Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Weni Wahyuny
Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Aggi Suzatri
TRIBUNSUMSEL.COM - Konsultan pajak sekaligus berperan sebagai nominee eks pejabat eselon III pajak Rafael Alun Trisambodo dikabarkan kabur ke luar negeri.
Diketahui, nominee merupakan modus yang biasa dilakukan pelaku tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Nominee bekerja untuk menyamarkan uang hasil tindak pidana.
Adapun alasan kabur ke luar negeri tersebut setelah PPATK memblokir rekening konsultan pajak Rafael Alun.
Konsultan pajak Rafael Alun diduga ada peran pelaku Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) profesional atau professional money launderers di balik harta janggal Rafael Alun Trisambodo.
"Ada pemblokiran terhadap konsultan pajak yang diduga sebagai nominee RAT (Rafael Alun Trisambodo) serta beberapa pihak terkait lainnya," kata Ivan Yustiavandana melalui keterangan tertulis, dilansir dari Tribunnews.com, Jumat (3/3/2023).
Baca juga: Konsultan Pajak Rafael Alun Kini Kabur ke Luar Negeri, Usai Rekeningnya Diblokir Karena Dugaan TPPU

Menurut Ivan, transaksi keuangan para nominee itu cukup intens dan dilakukan dalam jumlah besar.
Meski demikian, Ivan belum berkenan menyebut berapa jumlah perputaran uang dalam indikasi pencucian uang Rafael.
Masyarakat menyoroti harta kekayaan eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Rafael Alun Trisambodo sebesar Rp 56,1 miliar setelah anaknya, Mario Dandy Satrio melakukan penganiayaan terhadap anak pengurus GP Ansor.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sudah mengendus informasi tersebut.
Berdasarkan data yang dimiliki PPATK, ditengarai konsultan pajak itu sebelumnya merupakan pegawai pada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
"Berdasarkan data yang ada, kami menduga ada mantan pegawai pajak yang bekerja pada konsultan tersebut," ujar Ivan.
"Kita mensinyalir ada PML (Professional Money Launderer) yang selama ini bertindak untuk kepentingan RAT," ungkap Ivan.
Baca juga: KPK Ungkap Nasib Rafael Alun Trisambodo, Langsung Jadi Tersangka Jika Illicit Enrichment Diterapkan
Harta kekayaan Rafael menjadi sorotan setelah anaknya, Mario Dandy Satriyo, menganiaya Cristalino David Ozora, anak pengurus GP Ansor, Jonathan Latumahina.
Mario diketahui publik kerap memamerkan gaya hidup mewah di media sosialnya.
Perhatian publik kemudian merambat ke harta kekayaan sejumlah pejabat di lingkungan Kementerian Keuangan.

Gaya hidup sejumlah pejabat pajak yang memiliki motor Harley Davidson dan motor gede bermerk lainnya pun ikut disorot.
Adapun KPK memastikan bakal mengusut dugaan tindak pidana suap dan gratifikasi sebelum menyentuh tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diduga dilakukan Rafael.
Sebelumnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini mengungkapkan nasib dari Rafael Alun Trisambodo atas kasus kekayaannya yang tak wajar.
KPK menyebutkan Rafeal Alun Trisambodo bisa saja langsung ditetapkan sebagai tersangka.
Namun, hal tersebut bisa terjadi jika Indonesia menerapkan illicit enrichment.
Hal tersebut diungkap oleh Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango.
Nawawi menyebutkan, penyidiknya bisa saja langsung menindak Rafael Alun Trisambodo jika dalam undang-undang, illicit enrichment ditetapkan sebagai tindak pidana.
Illicit enrichment adalah peningkatan kekayaan tak wajar atau sah dan termasuk tindak pidana. Ketentuan ini mengacu pada rekomendasi United Nations Convention against Corruption (UNCAC).
“Andaikan ada Illicit Enrichment, itu yang ditemukan Pak Pahala kemarin (tentang peningkatan kekayaan Rafael yang tak wajar) bisa langsung (ditindak),” kata Nawawi dalam keterangannya, Minggu (5/3/2023).
Baca juga: Bursok Anthony Puas Dipanggil ke Jakarta Usai Desak Sri Mulyani Mundur, Soroti Aduan Tak Digubris
Nawawi menjelaskan, UNCAC sebenarnya mewajibkan setiap negara menandatangani ratifikasi.
Indonesia telah meratifikasi rekomendasi itu melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006 tentang Pengesahan United Nations Convention Against Corruption, 2003.
Namun, kata Nawawi, ketentuan illicit enrichment itu tidak dituangkan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Aturan illicit enrichment pernah hampir dicantumkan dalam pasal 37 huruf a Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Dalam Pasal itu diatur bahwa pejabat harus melaporkan seluruh harta bendanya, istrinya, anaknya, berikut korporasi yang berhubungan.
Jika ia tidak bisa membuktikan asal usul kepemilikan hartanya, maka pejabat terkait bisa didakwa. Laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) nantinya akan menjadi bukti.
KPK harus melakukan penyelidikan guna menemukan bukti bahwa Rafael memang menerima suap maupun gratifikasi yang membuat harta kekayaan pejabat pajak itu tidak sesuai profilnya.
KPK Akui Sulit Usut Harta Rafael
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku kesulitan mengusut harta kekayaan eks pejabat eselon III Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo.
Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan mengatakan, KPK memang telah memeriksa LHKPN Rafael dan rekening miliknya di bank, dan menemukan banyak transaksi janggal, namun itu semua sulit dibuktikan.
"Kami sudah lihat semua transaksi di bank, dia ini pintar bukan orang sembarang, tak ada transfer," ujar Pahala dikutip dari Kompas TV, Rabu (1/3/2023).
"Semua itu penyetoran tunai oleh orang-orang yang tak diketahui identitasnya, kalau lewat transfer antar bank mudah ditelusuri," imbuhnya.

Menurut Pahala, berkat kelihaian Rafael mengenai modus lepas dari jerat hukum, membuat kasus ini tak akan berjalan jauh.
Harapan publik agar ada penyitaan aset dan uang miliknya tak bisa dilakukan, mengingat tak ada aturan hukum soal LHKPN yang bisa merampasnya.
Dia menjelaskan, kecuali ada temuan perbuatan melawan hukum yang dilakukan Rafael.
Pahala menambahkan tak mudah bagi institusinya untuk menyita aset milik Rafael, hanya berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN).
Sebab, lanjutan tindakan dari LHKPN itu hanya berupa klarifikasi, tak ada perintah untuk menyita.
Lebih lanjut kata Pahala, pada tahun 2018 KPK sebenarnya sudah pernah memeriksa Rafael, namun tak ada tindak lanjut karena keterbatasan aturan tadi.
Baca juga: Bisikan Megawati ke Sri Mulyani Soal Hebohnya Harta Rafael Alun Trisambodo : Harus Dijalankan
Dari hasil pemeriksaan tersebut, kata Pahala, pihaknya merasa ada yang tidak pas dalam laporan kekayaan itu.
"Kita pernah periksa yang bersangkutan tahun 2018 untuk periode 2015, 2016, 2017, 2018," ujarnya.
"Hasilnya kita terbitkan laporannya 23 Januari 2019," imbuhnya.
Karena keterbatasan KPK, akhirnya berkoordinasi dengan Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
"Dari laporan itu menurut kami, punya keterbatasan untuk menjangkau dari mana asal semua harta yang dilaporkan," ucapnya.
"Jadi kami berkoordinasi dengan Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan, untuk selanjutnya ditangani" imbuh Pahala.
Pahala menyebut, KPK sudah memverifikasi langsung harta Rafael Alun dan tidak menemukan adanya masalah.
Begitu pula rekening yang Rafael Alun dan keluarga gunakan.
"Kita bilang ini kita periksa hasilnya hartanya ini, ini, ini, kita cek lapangan yang secara administratif disebut di laporan itu oke," kata Pahala.
Meski demikian, pihaknya menyebut hasil pemeriksaan harta kekayaan Rafael pada saat itu dinilai janggal.
"Dengan angka kekayaan dan transaksi bank yang sangat aktif kita merasa ini kayaknya ada yang nggak pas nih waktu itu 2019 kita datang," katanya.
"Oleh karena itu hampir tidak ada tindak lanjut yang signifikan sesudah itu," imbuhnya.
Pahala mengatakan, Rafael baru menjadi wajib lapor pada tahun 2011.
Kala itu Rafael Alun mendapatkan jabatan di Ditjen Pajak yang memang diwajibkan melaporkan harta kekayaannya.
Sehingga, saat itu KPK tak memiliki wewenang untuk melihat data kekayaan Rafael sebelum tahun 2011.
"Yang bersangkutan ini baru menjadi wajib Lapor itu 2011 pas jabatannya sudah harus melapor."
"Jadi sebelum itu dari LHKPN tidak punya wewenang untuk mengambil data ataupun informasi sebelum 2011," ucap Pahala.
Baca berita lainnya di google news
Konsultan Pajak Rafael Alun Kabur ke Luar Negeri
Konsultan Pajak Rafael Alun Trisambodo
Rafael Alun Trisambodo
Tribunsumsel.com
Roy Suryo Apresiasi Hakim Setelah PK Silfester Matutina Gugur, Sudah Seharusnya Dieksekusi |
![]() |
---|
Herannya Mahfud MD Tahu Harta Kekayaan Immanuel Ebenezer Rp17,6 Miliar, Gak Mungkin Tiba-tiba |
![]() |
---|
Mulai 2026, Beli Elpiji 3 Kg Wajib Pakai KTP, Pemerintah Pastikan Subsidi Tepat Sasaran |
![]() |
---|
Mochamad Irfan Yusuf jadi Menteri Haji dan Umrah usai DPR Sahkan jadi Kementerian? Ini Kata Istana |
![]() |
---|
Profil Dave Laksono, Wakil Ketua Komisi I Viral Buru-buru Tutup Rapat Saat Ada Demo di Gedung DPR |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.