Berita Nasional

Alasan Konsultan Pajak Rafael Alun Trisambodo Kabur ke Luar Negeri Usai Rekening Diblokir

Alasan Konsultan pajak sekaligus berperan sebagai nominee eks pejabat eselon III pajak Rafael Alun Trisambodo dikabarkan kabur ke luar negeri.

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Weni Wahyuny
TRIBUNNEWS.COM
Alasan Konsultan pajak sekaligus berperan sebagai nominee eks pejabat eselon III pajak Rafael Alun Trisambodo dikabarkan kabur ke luar negeri. 

Mario diketahui publik kerap memamerkan gaya hidup mewah di media sosialnya.

Perhatian publik kemudian merambat ke harta kekayaan sejumlah pejabat di lingkungan Kementerian Keuangan.

Nasib Ernie Meike, Giliran Dipanggil KPK, Banyak Aset Rafael Alun Trisambodo Atas Nama Ibu Mario
Nasib Ernie Meike, Giliran Dipanggil KPK, Banyak Aset Rafael Alun Trisambodo Atas Nama Ibu Mario (Kolase Tribunsumsel.com)

Gaya hidup sejumlah pejabat pajak yang memiliki motor Harley Davidson dan motor gede bermerk lainnya pun ikut disorot.

Adapun KPK memastikan bakal mengusut dugaan tindak pidana suap dan gratifikasi sebelum menyentuh tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diduga dilakukan Rafael.

Sebelumnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini mengungkapkan nasib dari Rafael Alun Trisambodo atas kasus kekayaannya yang tak wajar.

KPK menyebutkan Rafeal Alun Trisambodo bisa saja langsung ditetapkan sebagai tersangka.

Namun, hal tersebut bisa terjadi jika Indonesia menerapkan illicit enrichment.

Hal tersebut diungkap oleh Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango.

Nawawi menyebutkan, penyidiknya bisa saja langsung menindak Rafael Alun Trisambodo jika dalam undang-undang, illicit enrichment ditetapkan sebagai tindak pidana.

Illicit enrichment adalah peningkatan kekayaan tak wajar atau sah dan termasuk tindak pidana. Ketentuan ini mengacu pada rekomendasi United Nations Convention against Corruption (UNCAC).

“Andaikan ada Illicit Enrichment, itu yang ditemukan Pak Pahala kemarin (tentang peningkatan kekayaan Rafael yang tak wajar) bisa langsung (ditindak),” kata Nawawi dalam keterangannya, Minggu (5/3/2023).

Baca juga: Bursok Anthony Puas Dipanggil ke Jakarta Usai Desak Sri Mulyani Mundur, Soroti Aduan Tak Digubris

Nawawi menjelaskan, UNCAC sebenarnya mewajibkan setiap negara menandatangani ratifikasi.

Indonesia telah meratifikasi rekomendasi itu melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006 tentang Pengesahan United Nations Convention Against Corruption, 2003.

Namun, kata Nawawi, ketentuan illicit enrichment itu tidak dituangkan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Aturan illicit enrichment pernah hampir dicantumkan dalam pasal 37 huruf a Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved