Berita MUBA

Sudah Kenal, Dua Warga Binaan di Musi Banyuasin Sumsel Sepakat Menikah di Penjara

Dua Warga Binaan di Musi Banyuasin Sumsel Sepakat Menikah di Penjara atau di Lapas Sekayu, Sabtu (4/3/2023). 

SRIPOKU/FAJERI RAMADHONI
Pasangan Aswendi dan Minarsih sepakat mengikat janji suci dan melangsungkan ijab kabul di Lapas Sekayu, Sabtu (4/3/2023) 

TRIBUNSUMSEL.COM,SEKAYU-  Dua warga Binaan di Musi Banyuasin Sumatera Selatan (Sumsel) menikah di Penjara.

Pernikahan di penjara berlangsung antara pasangan Aswendi dan Minarsih.

Keduanya sepakat menikah dengan melangsungkan ijab  kabul di Lapas Sekayu, Sabtu (4/3/2023). 

Jeruji besi tak menjadi halangan bagi keduanya yang masih berstatus tahanan.

Hal itu tidak menyurutkan niat untuk menikah hingga akhirnya mendapatkan izin dari Lapas.

Pernikahan berlangsung sederhana, dengan dihadiri keluarga inti dari mempelai beserta penghulu dari Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sekayu, serta perwakilan Petugas Lapas Sekayu. 

Kalapas Sekayu, Ronald Heru Praptama, mengatakan pernikahan merupakan salah satu hak bagi WBP selama menjalani pidana di Lapas.

Cara dan syaratnya  harus dilengkapi yakni berupa surat permohonan dan jaminan keluarga serta izin dari pihak penahan, yang kemudian akan disidangkan oleh Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) untuk mendapatkan persetujuan.

"Saya mengucapkan selamat berbahagia atas pernikahan kedua warga binaan tersebut, semoga dengan pernikahan tersebut dapat menjadikan keduanya pribadi yang lebih baik lagi, dan menjalankan kehidupan sesuai dengan norma dan tidak melanggar hukum yang berlaku,"ungkapnya.

Baca juga: Perampokan Minimarket di Cambai Kota Prabumulih, Pelaku Tiga Orang Pakai Sajam

Sementara itu, Aswendi mengungkapkan bahwa dirinya sudah kenal dengan sang istri sejak dari luar lapas Sekayu.

" Alhamdulillah kami telah melangsungkan pernikahan walaupun didalam lapas. Kami berdua memang sudah kenal sebelumnya dan kamu mohon doa untuk kedepanya,"ujarnya. 

Perlu diketahui Aswendi merupakan WBP Lapas Kelas II B Sekayu dengan terjerat kasus hukum narkotika.

Sedangkan Minarsih merupakan WBP Lapas Kelas II B Sekayu dengan kasus arisan online. (SP/FAJERI)

 

Baca Berita Lainnya di Grup Whatsapp Tribun Sumsel

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved