Berita Nasional

Kondisi AGH Pacar Mario Dandy Usai Berhenti dari Sekolah Imbas Kasus Penganiayaan David : Minta Maaf

Kondis AGH Usai Keluar dari Sekolah Imbas Kasus Penganiayaan David, Disebu Dapat Pendampingan Psikologi.

Kolase
Kondis AGH Usai Keluar dari Sekolah Imbas Kasus Penganiayaan David. 

Kuasa hukum David, Melissa Angraini menyebutkan, pada dasarnya ia memaklumi AGH tak ditahan meski telah ditetapkan sebagai pelaku karena terbentur peraturan peradilan anak.

Akan tetapi dirinya menegaskan hal itu tak serta merta AGH bisa terbebas dari pertanggungjawaban hukum pidana yang menjeratnya.

"Kalau didalam peraturan itu tidak bisa ditahan, ya tidak masalah. Buat kita pertanggungjawaban pidanannya yang kita pertanyakan nanti," jelas Melissa ketika dihubungi Tribunnews.com, Jumat (3/3/2023).

Sementara itu di lain sisi, Melissa mengaku tetap menghormati proedur yang berlaku terhadap AGH sebagai pelaku anak yang berkonflik dengan hukum.

Namun, ia berharap agar kekasih dari tersangka Mario Dandy Satriyo itu tetap menjalani proses hukum sampai di tingkat pengadilan walaupun tak harus ditahan.

"Tapi jangan sampai dia punya hak imunitas atau kekebalan hukum yang tidak bisa diminta pertanggungjawaban, kan memang sudah diatur dalam sistem peradilan anak itu," ucapnya.

"Intinya kita minta pertanggungjawaban," sambungnya.

Alasan AGH Pacar Mario Tak Ditahan

Pacar Mario Dandy Satriyo (20), AGH (15), ditetapkan sebagai pelaku dalam kasus penganiayaan terhadap anak petinggi GP Ansor, Cristalino David Ozora (17).

Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi di sekitar rumah teman David di kawasan Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin (20/2/2023).

AGH berada di tempat kejadian perkara (TKP) saat Mario Dandy Satriyo menganiaya David Ozora.

Status AGH telah dinaikkan menjadi pelaku atau anak yang berkonflik dengan hukum.

Pacar Mario Dandy Satriyo tersebut dinyatakan terlibat dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora.

AGH diketahui tidak boleh disebut sebagai tersangka karena berstatus sebagai anak di bawah umur.

Lantas, apakah AGH akan ditahan setelah ditetapkan jadi pelaku?

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved