Berita Viral
Jonathan Latumahina Bakal Bongkar Fitnah Soal Penganiayaan David, Sebut Mario dan AGH Kini Ketakutan
Jonathan Latumahina kembali menyinggung pihak Mario Dandy dan AGH yang melakukan penganiayaan terhadap putranya, David.....
Penulis: Thalia Amanda Putri | Editor: Slamet Teguh
Polda Metro Jaya menetapkan AGH sebagai pelaku dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora yang dilakukan oleh Mario Dandy Satriyo.
Penetapan AGH sebagai pelaku dalam kasus penganiayaan David didasarkan didasarkan pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak tepat di Pasal 1 ayat 3.
Baca juga: UPDATE Kondisi Sean Anak Sunan Kalijaga Usai Dikeroyok, Sang Ayah Minta Doa
AG yang sebelumnya dijadikan saksi dalam kasus penganiayaan David diketahui kini masih berusia 15 tahun.
Anak di atas 12 tahun dan belum menginjak 18 tahun yang melakukan tindak pidana disebut sebagai anak yang berkonflik dengan hukum atau biasa disebut dengan pelaku.
"Ada perubahan status dari AG yang awalnya anak berhadapan dengan hukum, berubah statusnya atau naik statusnya jadi anak yang berkonflik dengan hukum atau kata lain pelaku atau anak. Jadi anak di bawah umur ini tidak boleh disebut tersangka," kata Kombes Hengki. Dilansir Youtube Kompas.com.
Sementara terkait penahanan terhadap AGH, Kombes Hengky mengatakan bahwa ada aturan secara formil yang memang harus ditaati.
"Karena ada aturan yang secara formil yang memang harus kami taati dan itu adalah amanat dari pada undang-undang," ungkap Kombes Hengky.
Pakar hukum pidana Ahmad Sofian juga mengatakan bahwa penahanan untuk anak dibawah umur itu dihindari dan sebaiknya tidak dilakukan untuk penahanan.
"Untuk penahanan itu adalah dan untuk anak itu dihindari bahkan sebaiknya tidak dilakukan fasilitas penahanan,”
Bahkan jika pihak penyidik melakukan penahanan, bisa termasuk sebagai kesalahan.
Pasalnya, Undang-Undang Anak secara yuridis mencegah bahkan menghindari penahahan terhadap anak yang terlibat atau berhadapan dengan hukum.
Berdasarkan pasal-pasal tersebut, AGH terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Meski begitu, Ahmad Sofian mengungkapkan ada 3 hal yang bisa membuat AGH ditahan.
"Penahanan itu tidak harus dilakukan kecuali dengan alasan-alasan yang cukup kuat," ucap Ahmad Sofian lagi.

AGH bisa ditahan jika memenuhi 3 alasan objektif seperti melarikan diri, melakukan tindak pidana lagi hingga merusak barang bukti.
Berita viral
Jonathan Latumahina
Kasus Penganiayaan David
Kronologi Versi AGH
sumsel.tribunnews.com
Tribunsumsel.com
Ini kata Lisa Mariana Soal Kelanjutan Proses Hukum Usai Hasil Tes DNA Anak Tak Identik Ridwan Kamil |
![]() |
---|
9 Tahun Pacaran Tak Kunjung Dinikahi, Wanita di Banyumas Gugat Mantan Kekasihnya Rp1 Miliar |
![]() |
---|
Nasib Dosen Wanita di Nias Lempar Skripsi ke Lantai Buat Mahasiswa Emosi, Kampus Bertindak |
![]() |
---|
Kondisi NAT Anak Ustaz Terkenal di Bandung yang Dianiaya Ayah, Ibu Tiri Hingga Nenek, Alami Trauma |
![]() |
---|
Sosok Bripda MA, Anggota Polda Banten yang Lempar Helm Pelajar SMK Hingga Kritis, Kini Dipatsus |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.