Berita Musi Rawas

4 Bocah Maling Kelengkeng di Pekarangan Rumah Tetangga di Musi Rawas, Polisi Ungkap Kondisi

Empat bocah maling kelengkeng di pekarangan rumah tetangga di Musi Rawas, keempat bocah tersebut asal Kecamatan STL Ulu Terawas.

Editor: Vanda Rosetiati
SRIPO/EKO MUSTIAWAN
Empat bocah maling kelengkeng di pekarangan rumah tetangga di Musi Rawas, polisi mengungkap kondisi keempat bocah asal Kecamatan STL Ulu Terawas tersebut Sabtu (4/3/2023). 

TRIBUNSUMSEL.COM, MUSI RAWAS - Empat bocah maling kelengkeng di pekarangan rumah tetangga di Musi Rawas, keempat bocah tersebut asal Kecamatan STL Ulu Terawas Kabupaten Musi Rawas (Mura) Provinsi Sumsel.

Keempat bocah berinisial BS, NR, RO dan RS, polisi mengungkap kondisi keempatnya setelah dipergoki mencuri buah kelengkeng. 

Mereka keempat bocah diduga mencuri buah kelengkeng di pekarangan rumah SO, warga Kecamatan STL Ulu Terawas, Sabtu (4/3/2023) sekira pukul 01.00 Wib.

Kapolres Musi Rawas, AKBP Danu Agus Purnomo, MH melalui Kapolsek Terawas, AKP Nastain membenarkan kejadian tersebut.

Namun, masalah tersebut sudah diselesaikan secara kekeluargaan dan keempat bocah kondisinya sudah dilakukan pembinaan.

"Benar bahwa anggota kami, yakni Briptu Selvi dan Briptu Melvi telah melakukan kegiatan Problem Solving (kemampuan menemukan masalah dan memecahkannya dengan baik)," kata Kapolsek.

Baca juga: Puan Maharani Diteriaki Presiden, Reaksi Ketua DPR RI Dengar Teriakan Warga Saat Kunker Ogan Ilir

Bahkan lanjut Kapolsek, petugasnya telah melakukan pembinaan kepada anak-anak di Kecamatan STL Ulu Terawas, yang diduga terlibat melakukan pencurian buah kelengkeng di rumah warga berinisial, SO.

"Mereka berinisial, BS, NR, RO dan RS. Mereka melakukan aksinya pada Sabtu (4/3/2023) sekitar pukul 01.00 Wib," jelas Kapolsek.

Selain dilakukan pembinaan lanjut Kapolsek, para bocah tersebut juga diminta untuk menandatangani surat perjanjian dan disaksikan langsung oleh, SO beserta para orang tua dari ke 4 anak-anak tersebut.

"Hal ini dilakukan, untuk menyelesaikan permasalahan melalui pendekatan secara kekeluargaan, jangan sampai dibawa ke ranah hukum. Apalagi anak-anak ini masih usia muda, dan masa depannya masih panjang," jelasnya.

Lebih lanjut Kapolsek menjelaskan, surat perjanjian tersebut berisikan beberapa poin, pertama tidak akan lagi melakukan perbuatan mencuri dalam bentuk apapun, kedua tidak akan keluar rumah pada malam hari batas waktu 21.00 WIB.

"Ketiga, apabila melanggar perjanjian, maka bersedia dituntut sesuai dengan hukum yang berlaku dan UU yang berlalu di Indonesia," tutup Kapolsek. (sp/eko mustiawan)

Baca berita lainnya langsung dari google news

Silakan gabung di Grup WA TribunSumsel

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved