Berita Pemilu 2024
Hakim yang Tunda Pemilu 2024 Didesak Agar Segera Dipecat, PN Jakarta Pusat Berikan Penjelasan
Meski begitu, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat tempat para hakim bernaung mengaku tak bisa mengambil keputusan tersebut.
Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA - Hakim yang menunda Pemilu 2024 kini didesak untuk dipecat.
Ketiga hakim yang memimpin sidang kasu ini ialah T. Oyong bersama H. Bakri dan Dominggus Silaban sebagai hakim anggota.
Meski begitu, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat tempat para hakim bernaung mengaku tak bisa mengambil keputusan tersebut.
Humas PN Jakarta Pusat Zulkifli Atjo menyampaikan komentar atau kritik yang disampaikan oleh publik adalah sah-sah saja.
Akan tetapi perihal pemecatan, kata dia, bukan pada domain pihaknya di pengadilan.
Sebab ada mekanisme upaya hukum lain untuk menentukan seorang hakim layak dipecat atau tidak.
"Itu (persoalan pemecatan hakim, red) bukan area kita untuk membicarakan itu, layak atau tidak layak itu bukan, yang jelas dia adalah hakim yang punya tugas memeriksa dan mengadili perkara yang diajukan oleh pihak dan ditunjuk oleh hakim nya," kata Zulkifli saat ditemui awak media di PN Jakarta Pusat, Jumat (3/3/2023).
"Komentar soal putusan itu boleh tidak ada masalah karena itu memang sidang dari awal dinyatakan terbuka untuk umum," sambungnya.
Tak hanya publik, bahkan pejabat sekalipun seperti Menkopolhukam Prof. Mahfud MD juga memiliki hak untuk menyampaikan komentar atas putusan majelis hakim dalam suatu perkara.
"Termasuk beliau itu, tidak ada masalah mengomentari putusan kecuali jabatan tertentu dan orang tertentu baru tidak boleh seperti hakim ya gaboleh mengomentari sesama hakim," ucap dia.
Terlebih kata Zulkifli, perkara yang diputus oleh Hakim Ketua T. Oyong bersama H. Bakri dan Dominggus Silaban sebagai hakim anggota merupakan putusan tahap satu.
Dengan artian, tergugat dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) masih memiliki hak untuk menempuh upaya hukum lanjutan yakni banding, jika tidak sepakat dengan putusan tersebut.
"Apalagi ini kan baru tingkat pertama ada banding ada kasasi seperti itu," tukas dia.
Baca juga: SBY Sentil Hakim PN Jakarta Pusat yang Putuskan Pemilu 2024 Ditunda: Jangan Main Api, Terbakar Nanti
Baca juga: Nasib 3 Hakim PN Jakarta Pusat yang Putuskan Pemilu 2024 Ditunda, Bakal Dipanggil Komisi Yudisial
Hakimnya Minta Dipecat
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sumsel/foto/bank/originals/Hakim-yang-Tunda-Pemilu-2024-Didesak-Agar-Segera-Dipecat-PN-Jakarta-Pusat-Berikan-Penjelasan.jpg)