Berita Pemilu 2024

SBY Sentil Hakim PN Jakarta Pusat yang Putuskan Pemilu 2024 Ditunda: Jangan Main Api, Terbakar Nanti

SBY Angkat Bicara Soal Putusan Hakim PN Jakarta Pusat yang Memutuskan Pemilu 2024 Ditunda.

|
Tribunnews/Irwan Rismawan
SBY Angkat Bicara Soal Putusan Hakim PN Jakarta Pusat yang Memutuskan Pemilu 2024 Ditunda. 

TRIBUNSUMSEL.COM - Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menyentil hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang menjatuhkan vonis menunda pemilu 2024 menjadi ke tahun 2025.

Presiden Keenam RI tersebut tak setuju dengan penundaan pemilu.

Melalui cuitan di akun Twitter pribadi miliknya, SBY mengingatkan jangan ada pihak yang bermain api terkait urusan pemilu.

"Jangan ada yang bermain api, terbakar nanti. Jangan ada yang menabur angin, kena badai nanti. Let’s save our constitution and our beloved country," kata SBY dalam cuitannya di Twitter pribadinya, Jumat (3/2/2023).

Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat ini merasa ada yang janggal dalam putusan perkara nomor: 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst tersebut.

"Menyimak putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kemarin (tentang Pemilu), rasanya ada yang aneh di negeri ini. Banyak pikiran dan hal yang keluar dari akal sehat," ujarnya.

Baca juga: Sosok Agus Jabo Priyono, Ketum Partai Prima yang Buat PN Jakarta Pusat Putuskan Pemilu 2024 Ditunda

Dia berharap putusan majelis hakim pada PN Jakpus tersebut tak menimbulkan sesuatu yang tidak diinginkan.

"Apa yang sesungguhnya terjadi? What is really going on? Semoga tidak terjadi sesuatu yang tidak kita inginkan di tahun Pemilu ini," ucap SBY.

Diberitakan sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan gugatan Partai Prima.

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat baru saja menghukum KPU untuk menunda Pemilu dalam putusannya.

Gugatan perdata kepada KPU yang diketok pada Kamis (2/3/2023) itu dilayangkan Partai Prima pada 8 Desember 2022 lalu dengan nomor register 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.

Partai Prima merasa dirugikan oleh KPU dalam melakukan verifikasi administrasi partai politik yang ditetapkan dalam Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu.

Sebab, akibat verifikasi KPU tersebut, Partai Prima dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan tidak bisa mengikuti verifikasi faktual.

"Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari," demikian bunyi putusan tersebut.

Bakal Dipanggil Komisi Yudisial

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved