Berita Nasional
Profil Dolfie Rompas Kuasa Hukum Mario Dandy, Desak Ada Tersangka Lain di Kasus Penganiayaan David
Inilah profil Dolfie Rompas kuasa hukum Mario Dandy yang meminta polisi menetapakan tersangka lain yang juga berada di TKP saat aksi penganiayaan.
Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Shinta Dwi Anggraini
TRIBUNSUMSEL.COM - Inilah profil Dolfie Rompas kuasa hukum Mario Dandy yang meminta polisi menetapakan tersangka lain atas kasus penganiayaan terhadap David Ozora.
Sebab menurutnya, ada unsur pembiaran dari orang sekitar sehingga kliennya dapat melakukan penganiayaan terhadap korban.
Seperti diketahui, Mario Dandy anak pejabat pajak yang tersangka kasus penganiyaaan terhadap David anak petinggi GP Ansor.
Menurutnya, aparat kepolisian seharusnya bisa memproses hukum siapapun yang terlibat dalan kasus tersebut.
Ia pun meminta para pihak yang terlibat segera ditetapkan sebagai tersangka jika terbukti melakukan tindakan melawan hukum.
Kini Shane Lukas dan Mario Dandy telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan David.
Lantas siapakah sosok kuasa hukum Mario Dandy ini ?

Dolfie Rompas, S.Sos, SH, MH merupakan seorang advokat muda Indonesia.
Dilansir dari website resmi dolfielawoffice.com, Dolfie memiliki kantor hukum sendiri yang berada di kawasan Thamrin, Jakarta Pusat.
Dalam website itu dijelaskan bahwa kantor hukum Dolfie Rompas mengklaim sebagai rekan hukum terbaik untuk memecahkan masalah yang sedang dihadapi.
Kantor hukumnya itu melayani konsultasi via telepon, tatap muka, pendampingan hukum dan pembuatan dokumen.
Baca juga: Hotman Paris Sarankan Ayah David Ajukan Gugatan Perdata ke Orang Tua Mario Dandy : Tanggung Renteng
Selain itu, dijelaskan bahwa kantor hukum Dolfie Rompas sangat berpengalaman menangani perkara perdata maupun pidana. Mereka juga mengklaim selalu menjaga hubungan baik dengan sesama penegak hukum.
Meski demikian, tak ditemukan profil lengkap sosok Dofie Rompas dalam website resmi kantor hukum miliknya itu. Hanya saja terdapat sederet fotonya menangani berbagai kasus hukum dalam ruangan persidangan.
Mario Dandy Ditetapkan Sebagai Tersangka
Polisi resmi menetapkan Mario Dandy Satriyo (20) pengemudi Rubicon pelaku kasus penganiayaan terhadap anak dibawah umur berinisial D di Pesanggarahan, Jakarta Selatan sebagai tersangka.
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, penetapan tersangka terhadap Mario itu setelah pihaknya telah memeriksa beberapa saksi dan mengumpulkan sejumlah alat bukti.

"Berdasarkan keterangan saksi-saksi barang bukti dan alat bukti yang kami dapatkan, maka kemarin kami menetapkan saudara MDS sebagai tersangka," jelas Ade Ary dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (22/2/2023).
Tak hanya itu, Ade Ary juga menjelaskan, Mario yang sudah ditetapkan sebagai tersangka juga langsung ditahan oleh pihaknya.
"Dan kami telah melakukan penahanan terhadap saudara MDS yang berusia 20 tahun," ucapnya.
Baca juga: Beredar Bukti Diduga Chat AGH ke David Sebelum Dianiaya Mario, Bohong Ada Tante hingga Paksa Turun
Usai ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan polisi pun menjerat Mario dengan Pasal 76 c Juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak.
"Dengan pidana ancaman maksimal 5 tahun subsider Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun," pungkasnya.
Teman Mario Dandy Anak Pejabat Pajak Ditetapkan Tersangka
Seperti diketahui, sebelumnya diberitakan, Polisi menetapkan teman Mario Dandy Satrio (20), anak pejabat pajak yang menganiaya anak salah satu Pengurus Pusat (PP) GP Ansor bernama David (17).
Baca berita berita lainnya di Google News
Ini Kata Wapres Gibran Soal Aksi Roy Suryo dan Dokter Tifa Kunjungi Makam Kakek dan Neneknya |
![]() |
---|
Buntut Penuhi Permintaan Riza Chalid Sewa Terminal BBM, Jaksa Ungkap Pertamina Rugi Rp 2,9 Triliun |
![]() |
---|
VIDEO Sosok Akhmad Wiyagus, “Jenderal Antikorupsi” Dilantik Prabowo Jadi Wamendagri |
![]() |
---|
Komentar Menteri Keuangan Purbaya Terkait Gerakan Donasi Uang Rp1000 Per Hari Digagas Dedi Mulyadi |
![]() |
---|
Aset Disita, Ini Daftar Bos Pemilik Smelter Timah yang Terlibat Kasus Korupsi Rugikan Negara Rp300 T |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.