Berita Nasional

Profil Dolfie Rompas Kuasa Hukum Mario Dandy, Desak Ada Tersangka Lain di Kasus Penganiayaan David

Inilah profil Dolfie Rompas kuasa hukum Mario Dandy yang meminta polisi menetapakan tersangka lain yang juga berada di TKP saat aksi penganiayaan.

Kompas.com
Inilah profil Dolfie Rompas kuasa hukum Mario Dandy yang meminta polisi menetapakan tersangka lain yang juga berada di TKP saat aksi penganiayaan itu terjadi. 

TRIBUNSUMSEL.COM - Inilah profil Dolfie Rompas kuasa hukum Mario Dandy yang meminta polisi menetapakan tersangka lain atas kasus penganiayaan terhadap David Ozora.

Sebab menurutnya, ada unsur pembiaran dari orang sekitar sehingga kliennya dapat melakukan penganiayaan terhadap korban.

Seperti diketahui, Mario Dandy anak pejabat pajak yang tersangka kasus penganiyaaan terhadap David anak petinggi GP Ansor.

Menurutnya, aparat kepolisian seharusnya bisa memproses hukum siapapun yang terlibat dalan kasus tersebut.

Ia pun meminta para pihak yang terlibat segera ditetapkan sebagai tersangka jika terbukti melakukan tindakan melawan hukum.

Kini Shane Lukas dan Mario Dandy telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan David.

Lantas siapakah sosok kuasa hukum Mario Dandy ini ?

Shane Lukas (19) Mengungkap Alasannya Berani Merekam Aksi Penganiayaan yang Dilakukan Mario Dandy (20) anak Pejabat Pajak ke David (17) anak pengurus GP Ansor.
Shane Lukas (19) Mengungkap Alasannya Berani Merekam Aksi Penganiayaan yang Dilakukan Mario Dandy (20) anak Pejabat Pajak ke David (17) anak pengurus GP Ansor. (Kolase Tribun)

Dolfie Rompas, S.Sos, SH, MH merupakan seorang advokat muda Indonesia.

Dilansir dari website resmi dolfielawoffice.com, Dolfie memiliki kantor hukum sendiri yang berada di kawasan Thamrin, Jakarta Pusat.

Dalam website itu dijelaskan bahwa kantor hukum Dolfie Rompas mengklaim sebagai rekan hukum terbaik untuk memecahkan masalah yang sedang dihadapi.

Kantor hukumnya itu melayani konsultasi via telepon, tatap muka, pendampingan hukum dan pembuatan dokumen.

Baca juga: Hotman Paris Sarankan Ayah David Ajukan Gugatan Perdata ke Orang Tua Mario Dandy : Tanggung Renteng

Selain itu, dijelaskan bahwa kantor hukum Dolfie Rompas sangat berpengalaman menangani perkara perdata maupun pidana. Mereka juga mengklaim selalu menjaga hubungan baik dengan sesama penegak hukum.

Meski demikian, tak ditemukan profil lengkap sosok Dofie Rompas dalam website resmi kantor hukum miliknya itu. Hanya saja terdapat sederet fotonya menangani berbagai kasus hukum dalam ruangan persidangan.

Mario Dandy Ditetapkan Sebagai Tersangka

Polisi resmi menetapkan Mario Dandy Satriyo (20) pengemudi Rubicon pelaku kasus penganiayaan terhadap anak dibawah umur berinisial D di Pesanggarahan, Jakarta Selatan sebagai tersangka.

Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, penetapan tersangka terhadap Mario itu setelah pihaknya telah memeriksa beberapa saksi dan mengumpulkan sejumlah alat bukti.

Beredar Isi Chat Diduga Pacar Mario Dandy Paksa David Keluar, Ancam Panggil Brimob Jika Tak Mau
Beredar Isi Chat Diduga Pacar Mario Dandy Paksa David Keluar, Ancam Panggil Brimob Jika Tak Mau (Kolase/Twitter Alto Banditos)

"Berdasarkan keterangan saksi-saksi barang bukti dan alat bukti yang kami dapatkan, maka kemarin kami menetapkan saudara MDS sebagai tersangka," jelas Ade Ary dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (22/2/2023).

Tak hanya itu, Ade Ary juga menjelaskan, Mario yang sudah ditetapkan sebagai tersangka juga langsung ditahan oleh pihaknya.

"Dan kami telah melakukan penahanan terhadap saudara MDS yang berusia 20 tahun," ucapnya.

Baca juga: Beredar Bukti Diduga Chat AGH ke David Sebelum Dianiaya Mario, Bohong Ada Tante hingga Paksa Turun

Usai ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan polisi pun menjerat Mario dengan Pasal 76 c Juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak.

"Dengan pidana ancaman maksimal 5 tahun subsider Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun," pungkasnya.

Teman Mario Dandy Anak Pejabat Pajak Ditetapkan Tersangka

Seperti diketahui, sebelumnya diberitakan, Polisi menetapkan teman Mario Dandy Satrio (20), anak pejabat pajak yang menganiaya anak salah satu Pengurus Pusat (PP) GP Ansor bernama David (17).

Baca berita berita lainnya di Google News

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved