Berita Viral
Hotman Paris Sarankan Ayah David Ajukan Gugatan Perdata ke Orang Tua Mario Dandy : Tanggung Renteng
Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea sarankan kasus penganiyaaan David ajukan gugatan perdata terhadap orang tua Mario Dandy.
Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Shinta Dwi Anggraini
TRIBUNSUMSEL.COM - Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea kembali menanggapi kasus penganiyaaan anak pejabat ditjen pajak kepada anak petinggi GP Ansor.
Seperti diketahui, aksi penganiayaan dilakukan oleh salah satu pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Selatan bernama Mario Dandy Satrio (20) terhadap anak petinggi GP Ansor, David (17).
Peristiwa penganiayaan itu terjadi di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin (20/2/2023).
Hotman Paris menyarankan kepada ayah David untuk mengajukan gugatan perdata terhadap orang tua Mario Dandy terkait kasus penganiyaan tersebut.
"Kasus penganiayaan oleh anak oknum pejabat pajak ada dua upaya hukum, yang pertama yaitu proses pidana yang telah berjalan itu kewenangan dari kepolisian," ungkap Hotman Paris.
"Upaya hukum kedua, kalau keluarga korban mau, si korban atau keluarganya bisa mengajukan gugatan perdata perbuatan melawan hukum," sambungnya.
Menurutnya, kasus ini ditanggung secara renteng yang bisa melibatkan orang tua si pelaku, Rafael Alun Trisambodo.
"Saya menyarankan agar si keluarga korban mengajukan gugatan perdata baik terhadap orang tua dari si pelaku maupun si pelaku secara tanggung renteng," terangnya.
"Istilah hukumnya join and several liability itu diakui di Singapura, di Amerika maupun di Eropa, namanya tanggung jawab renteng," terangnya.

Lebih lanjut, Hotman mengatakan bahwa gugatan perdata tersebut bisa diajukan kepada orang tua Mario Dandy karena kurangnya pengawasan orang tua terhadap anak.
"Memang sih ini tanggung jawab anaknya, tapi bisa didalilkan terjadi perbuatan hukum tersebut bisa juga dikaitkan dengan kurangnya pengawasan dari orang tua terhadap anak, kurangnya pendidikan dan juga harta yang begitu banyak dilakukan tidak dilaporkan secara melawan hukum, itu terobosan coba dulu karena di Amerika dikenal dengan kerugian bukan karena besarnya kerugian dari materil tapi dinilai dari penderitaan korban, kalau di kita namanya in materil," jelas Hotman.
Baca juga: Beredar Bukti Diduga Chat AGH ke David Sebelum Dianiaya Mario, Bohong Ada Tante hingga Paksa Turun
Gugatan tersebut bisa dilayangkan dengan gugatan kerugian materil dan in materil dan diminta tanggung jawab renteng sehingga bisa menjadi pembelajaran terhadap orang tua lainnya agar berhati-hati dalam mengawasi anak.
"Mangkanya kalau mau keluarga dari korban atau orang tuanya coba dulu mengajukan upaya hukum perdata menggugat si pelaku penganiyaan dan orang tuanya dengan mengajukan gugatan perlawanan hukum dengan konsep gugatan kerugian materil dan in materil dan diminta tanggung jawab renteng," bebernya.
"Sehingga orang tua lebih berhati-hati untuk mengawasi anaknya," pungkasnya.
Sebut Buat Cari Nafkah, Satria Jadi Tentara Bayaran Ternyata Untuk Lunasi Utang Judol Rp750 Juta |
![]() |
---|
Sosok Nortaji, Ibu di Probolinggo Dianiaya hingga Ditelantarkan Anak, Kini Dirawat di Panti Jompo |
![]() |
---|
Alasan Anak di Probolinggo Tega Aniaya hingga Telantarkan Ibu di Jalanan, Ikhlas jika Meninggal |
![]() |
---|
Nasib Pilu Ibu di Probolinggo Dianiaya dan Ditelantarkan Anak Kandung di Pinggir Jalan, Ogah Merawat |
![]() |
---|
VIDEO Curhat Pilu Ibu di Madiun, Anak Mendadak Dikeluarkan dari SMP setelah 2 Hari Masuk Kelas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.