Berita Ogan Ilir

Maling Motor Tewas Dimassa, Korban Curanmor di OI Jadi Tersangka, Polisi Ungkap Kronologi

Polisi menjelaskan penetapan tersangka  Juadi (37) korban curanmor dalam kasus Maling Motor Tewas Dihajar Massa di Desa Tambak Ogan Ilir

TRIBUNSUMSEL.COM/AGUNG
Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir AKP Regan Kusuma Wardani (kanan) didampingi Kanit Pidum Ipda Faisal (kiri) saat memberikan keterangan pers, Selasa (28/2/2023). 

Tersangka Zali memukul korban dengan menggunakan kayu serta tersangka Darmawan memegang korban dan memukul dengan kayu.

Lebih lanjut Regan menjelaskan mengenai Pasal 48 KUHP, disebutkan bahwa barangsiapa melakukan perbuatan karena terpaksa oleh sesuatu kekuasaan yang tidak dapat dihindarkan, tidak dipidana (overmacht).

"Namun, apa yang dilakukan para tersangka tidak termasuk overmacht. Mereka dalam kondisi tidak terpaksa dan juga tidak terdesak, maka terpenuhi unsur seperti diatur dalam Pasal 170 KUHP Ayat 2 poin ketiga tersebut," jelas Regan.

Baca juga: Mahfud MD Soroti Kekerasan di Panti Asuhan Palembang, Tak Boleh Main Hajar

Selanjutnya, polisi akan melakukan rekonstruksi perkara pencuri tewas dihakimi massa, namun belum ditentukan waktunya.

"Kami juga sedang mendalami kembali keterangan saksi-saksi dan keterangan tersangka, apakah ada pelaku lain selain ketiga tersangka. Prinsipnya, kami ingin memenuhi asas keadilan baik terhadap korban maupun tersangka," kata Regan menegaskan.

Kapolres Ogan Ilir AKBP Andi Baso Rahman mengatakan, belajar dari kasus ini, masyarakat diminta untuk tak main hakim sendiri jika tak ingin berurusan dengan hukum.

"Mengimbau kepada masyarakat luas khususnya di Kabupaten Ogan Ilir untuk tidak melakukan aksi perbuatan main hakim sendiri karena negara kita adalah negara hukum," pesan Andi.

 

Baca Berita Lainnya di Grup Whatsapp Tribun Sumsel

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved