Berita Viral

Rafael Alun Trisambodo Mundur dari ASN, Mahfud MD : Tidak Menghilangkan Proses Hukum jika Ada Kasus

Menurut Mahfud MD, tidak akan menghilangkan proses hukum bila Rafael Alun Sambodo selama menjabat benar melakukan pelanggaran tindak pidana.

Editor: Weni Wahyuny
Kolase Tribun
Rafael Alun Trisambodo mundur dari ASN, Mahfud MD sebut tidak akan menghilangkan proses hukum bila Rafael Alun Sambodo selama menjabat benar melakukan pelanggaran tindak pidana. 

"Warga baru, tetapi belum terdaftar. Ya saat sosialisasi bangun rumah (bertemu Rafael)," ujar dia.

Luas rumah mewah ini diperkirakan lebih kurang 2.000 meter persegi dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) saat ini sekitar Rp 5 juta-Rp 6 juta per meter persegi.

"Kalau NJOP Rp 5-6 juta. Kalau dijual kan tinggal pemiliknya (melepas harga berapa)," beber Sugiarto.

Jika dibandingkan dengan rumah sekitar, rumah Rafael tampak mewah dan luas.

Rata-rata rumah di Jalan Ganesha, menurut Sugiarto, seluas 300-400 meter persegi, sedangkan milik Rafael seluas 2.000 meter persegi.

Petugas keamanan setempat, Bowo, mengatakan, dirinya belum pernah bertemu dengan pemilik rumah.
"Belum pernah ketemu, paling ketemu sama pembantunya yang sering bawa anjingnya keluar sebanyak dua ekor," ujar dia.

Sementara itu, restoran yang disebut-sebut milik Rafael Alun Trisambodo berada di Jalan Timoho, Kota Yogyakarta, dengan nama Bilik Kayu Heritage.

Saat restoran itu dikunjungi, General Manajer (GM) tidak berada di tempat sehingga awak media belum dapat keterangan dari manajemen.

Rafael Alun Trisambodo Mundur dari ASN

Seusai dicopot dari jabatan, Rafael Alun Trisambodo ayah Mario Dandy Satriyo memilih untuk mengundurkan drii dari status sebagai aparatur sipil negara (ASN).

Hal tersebut diketahui dari surat terbuka yang ditandatangani Rafael di atas materai Rp10.000, Jumat (24/2/2023).

Rafael Alun Trisambodo menyampaikan per tanggal 24 Januari, dirinya resmi mengundurkan diri.

"Bersama ini, saya Rafael Alun Trisambodo menyatakan pengunduran diri atas jabatan dan status saya sebagai Aparatur Sipil Negara Direktorat Jenderal Pajak mulai Jumat 24 Februari 2023," tulisnya.

Kendati demikian, Rafael mengaku akan tetap menjalani proses pengunduran diri sesuai ketentuan yang berlaku di Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Dia bahkan menyatakan bakal mengikuti proses penyidikan terkait Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) sebagai buntut dari kasus penganiayaan anaknya terhadap anak Ketua Umum GP Ansor.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved