Berita Nasional
Mario Dandy Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara, Polisi Berpotensi Terapkan Pasal Pembunuhan Berencana
Mario Dandy Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara, Polisi Berpotensi Terapkan Pasal Pembunuhan Berencana
TRIBUNSUMSEL.COM - Mario Dandy Satrio (20), anak pejabat pajak yang menganiaya anak petinggi GP Anshor Crytalino David Ozora (17), kini terancam hukuman penjara yang lebih lama.
Mario Dandy kemungkinan bisa mendekam dipenjara selama maksimal 15 tahun penjara.
Hal itu memungkinkan terjadi jika polisi menjerat Mario Dandy dengan percobaan pembunuhan berencana.
Berdasarkan Pasal 340 KUHP Juncto Pasal 53 KUHP tentang percobaan pembunuhan berencana dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun.
Meski begitu, saat ini Mario Dandy masih dijerat dengan pasal 76c junto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun subsider Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun.
Namun polisi tak menutup kemungkinan menjerat Mario Dandy dengan pasal percobaan pembunuhan dalam kasus penganiayan ke Crytalino David Ozora (17).
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi mengatakan pasal yang diterapkan dalam kasus tersebut bisa berkembang.
"Ya kan pasal kan berkembang. Tapi kan harus ada fakta, faktanya jelas," kata Nurma saat dihubungi, Senin (27/2/2023).
Meski begitu, Nurma menyebut pasal yang kini menjerat Mario sudah merupakan pasal yang paling kuat.
Menurutnya, penyidik yang lebih tahu untuk penerapan pasal dengan hasil pemeriksaan dalam proses penyidikan kasus tersebut.
"Kita sudah menerapkan itu menurut kita sudah paling kuat sih. Kalau kedepannya mungkin perkembangan yang lain penyidik yang menyimpulkan," tuturnya.
Baca juga: Viral Foto Naik Moge, Harta Dirjen Pajak Suryo Utomo Capai Rp 14,45 Miliar, ini Rincian Asetnya
Baca juga: Sri Mulyani Minta Klub Moge Belasting Ridjder Dibubarkan Imbas Dirjen Pajak Suryo Utomo Pamer Moge
Sebelumnya, aksi penganiayaan dilakukan oleh salah satu anak pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Selatan bernama Mario Dandy Satrio (20) terhadap anak petinggi GP Ansor, David (17).
Peristiwa penganiayaan itu terjadi di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin (20/2/2023).
Awalnya, teman wanita Mario berinisial AGH yang menjadi sosok pertama yang mengadu jika mendapat perlakuan kurang baik dari korban hingga memicu penganiayaan itu terjadi.
Namun, belakangan diketahui orang yang pertama memberikan informasi jika orang yang pertama kali memberikan informasi kepada Mario mengenai kabar temannya, AGH diperlakukan tak baik yakni temannya berinisial APA.
Adapun informasi itu, dikabarkan oleh APA kepada Mario sekitar 17 Januari 2023 lalu yang dimana menyatakan bahwa saksi AGH mendapat perlakuan tak baik dari korban.
"Kemudian mendengar informasi yang tidak mengenakan itu, tersangka MDS mengkonfirmasi hal itu kepada AGH," ucap Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Ary dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Jum'at (24/2/2023).
Ade Ary pun menjelaskan, bahwa AGH kala itu juga membenarkan jika dirinya mendapat perlakuan tak baik tersebut ketika dikonfirmasi oleh tersangka Mario.
"Setelah dibenarkan (oleh AGH) itulah yang membuat tersangka MDS emosi dan mengajak anak korban untuk bertemu," jelasnya.
Atas hal itu, akhirnya AGH menghubungi korban yang saat itu tengah berada di rumah temannya berinisial R di kawasan Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan dan terjadi penganiayaan tersebut.
Saat itu, kata Ade Ary, orang tua R mendengar ada keributan di depan rumahnya dan melihat korban sudah dalam posisi tergeletak di dekat pelaku.
"Orang tua R langsung mendatangi dan melerai selanjutnya membawa D ke RS. Medika Permata Jl. Permata Hijau Raya Kebayoran Lama Jakarta selatan dengan dibantu oleh sekuriti komplek," ucapnya.
Lalu, pelaku berhasil ditangkap oleh sekuriti jomplek dan diserahkan ke Polsek Pesanggrahan untuk diperiksa.
Ade Ary menyebut saat ini Mario telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Ia dijerat dengan Pasal 76c junto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun subsider Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun.
"Tersangka MDS telah ditahan. Korban masih belum dapat dimintai keterangan karena masih dirawat di RS," ucapnya.
Setelah Mario, polisi akhirnya kembali menetapkan satu orang tersangka lain yakni temannya Mario berinisial SRLPL (19).
Dia berperan mengompori Mario untuk melakukan penganiayaan hingga merekam aksi penganiayaan tersebut menggunakan hp Mario.
Ia dikenakan Pasal 76C Jo Pasal 80 UU Nomor 35 Tahu 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Subsider Pasal 351 KUHP.
Dalam kasus ini, SLRPL disebut berperan mengiyakan ajakan Mario untuk menemaninya dengan tujuan akan memukuli korban.
Saat peristiwa terjadi, SLRPL disebut justru membiarkan terjadinya aksi kekerasan dan tidak berupaya mencegah. Ia bahkan juga mencontohkan 'sikap tobat' atas permintaan Mario agar ditirukan oleh korban.
"Memberikan pendapat kepada tersangka MDS (Mario) 'wah parah itu, ya sudah hajar saja'," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi dalam keterangannya, Kamis (24/2).
"Merekam tindakan kekerasan dengan handphone tersangka MDS," sambungnya.

Wanita Lain Picu Amarah Mario Dandy
Ada sosok wanita lain yang diduga sebagai pemicu kemarahan Mario Dandy Satriyo kepada David. Wanita itu disebut bukanlah sosok AG yang jadi sorotan belakangan.
Hal ini diungkapkan Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi kepada media akhir pekan lalu.
Menurut Kombes Pol Ade Ary Syam, Polres Metro Jakarta Selatan tengah mendalami peran seorang wanita berinisial APA.
Wanita ini disebut-sebut sebagai pemicu emosi Mario Dandy Satriyo makin membara kepada korban David.
“APA ini yang menyampaikan perbuatan yang tidak baik itu,” kata Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi.
Kombes Ade tidak membeberkan secara detail perbuatan yang tidak baik yang dilakukan APA itu.
Hanya saja, kata Ade, saat ini status yang bersangkutan masih sebagai saksi terkait kasus penganiayaan David.
Adapun peristiwa penganiayaan ini terjadi di Komplek Grand Permata, Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin (20/2/2023) malam.
Ade Ary menyampaikan dua kronologi berbeda terkait penganiayaan kepada David.
Pada jumpa pers pertama yang digelar pada Rabu (22/2/2023), Ade Ary menyampaikan bahwa penganiayaan terhadap David bermula dari cerita AG kepada Mario.
Mario dan AG disebut-sebut sebagai pasangan kekasih.
Di sisi lain, AG merupakan mantan pacar David.
Curhatan AG membuat kuping Mario panas hingga selanjutnya bertindak kejam terhadap David.
Namun, Ade Ary menyampaikan kronologi yang berbeda saat jumpa pers kedua sekaligus mengumumkan Shane Lukas (19) sebagai tersangka, Jumat (24/2/2023)
Shane Lukas merupakan teman Mario yang turut berada di lokasi saat penganiayaan terjadi.
Shane yang disebut Ade Ary sebagai provokator sebenarnya dengan pernyataannya yang menyulut kegeraman Mario.
"Memberikan pendapat kepada tersangka MDS, 'wah parah itu, ya sudah hajar saja'," kata Ade Ary.
Selain memprovokasi, Shane disebut sebagai perekam video saat penganiayaan terjadi.
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dan di Tribunnews.com
berita nasional
Mario Dandy Terancam 15 Tahun Penjara
Mario Dandy Satriyo
Hukuman Mario Dandy
Pembunuhan Berencana
Tribunsumsel.com
sumsel.tribunnews.com
Daftar 5 Gedung DPRD Dibakar Massa : Makassar, Sulsel, Solo, NTB, Cirebon |
![]() |
---|
Reaksi Salsa Erwina Soal Ahmad Sahroni Dicopot dari Jabatan Wakil Ketua Komisi, Harusnya Dipecat |
![]() |
---|
Dicopot dari Kursi Wakil Ketua Komisi III, Ahmad Sahroni Teken Surat Pencopotan Dirinya Sendiri |
![]() |
---|
Deretan Anggota DPR RI Dinilai Salsa Erwina Harus Dipecat, Ada Ahmad Sahroni Hingga Uya Kuya |
![]() |
---|
Profil Rusdi Masse, Dulu Sopir Truk Kini Gantikan Ahmad Sahroni Jadi Wakil Ketua Komisi III DPR RI |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.