Berita Nasional
Kisah Mualaf David Korban Penganiayaan Mario Dandy, Bermula Kagum dengan Sosok Gus Dur
Terungkap Kisah Mualaf David Korban Penganiayaan Mario Dandy. Ternyata David Terinspirasi Sosok Gusdur.
TRIBUNSUMSEL.COM - Kisah hidup David Ozora Latumahina (17) yang ternyata seorang mulai sejak usia 14 tahun kini menarik perhatian publik.
Rupanya David mengagumi seorang Abdurrahman Wahid atau Gus Dur sehingga menjadi salah satu alasannya memutuskan masuk islam.
Seperti diketahui, David (17) kini masih dirawat intensif di rumah sakit lantaran menjadi korban penganiayaan oleh Mario Dandy (20) anak mantan pejabat Ditjen Pajak.
David adalah anak pengurus GP Ansor, Jonathan Latumahina yang juga seorang mualaf.
Disebutkan, Jonathan Latumahina lebih dulu mualaf baru kemudian disusul oleh sang anak, David.
Cerita David yang memilih mualaf diceritakan sang ayah Jonathan Latumahina usai dijenguk oleh istri Gus Dur Sinta Nuriyah dan anak Gus Dur Alissa Wahid.
Di akun twitternya Senin (27/2/2023), Alissa Wahid menceritakan kisah David yang diceritakan oleh ayahnya.
Ternyata, David Latumahina memilih mualaf lantaran banyak membaca buku-buku tentang pemikiran Gus Dur.
Baca juga: Motor Harley Davidson Ramai Dijual Secara Online Usai Sri Mulyani Marah, Ada yang Mencapai Rp 2,1 M
Baca juga: Jonathan Latumahina Sebut Leher David Kini Harus Dilubangi Agar Bisa Bernafas Langsung ke Paru-paru
Bahkan, David di usianya yang masih 14 tahun pernah pergi sendirian ke makam Gus Dur di Tebuireng, Jombang, Jawa Timur untuk berziarah.
Alissa pun berjanji, apabila David sembuh, keluarga Gus Dur akan membawanya untuk berziarah bersama ke makam Gus Dur.
“Kami tadi sampaikan, nanti setelah David sehat, kita akan barengan ziarah ke makam #GusDur. Sejak muallaf di usia 14 th, ia membaca banyak buku GusDur. Bahkan pergi sendirian ke makam tebuireng,” ujar Alissa.
Sementara itu, ayah David di akun twitternya menceritakan saat anaknya yang baru saja mualaf memutuskan untuk ziarah ke makam Gus Dur.
Saat itu kata Jonathan, David pernah menghilang beberapa tahun lalu.
Namun, tiba-tiba bocah tersebut kasih kabar ke ayahnya tengah ziarah ke makam Gus Dur.
Jonathan pun berharap putranya bisa segera sadarkan diri dan sembuh agar bisa berziarah bersama keluarga Gus Dur.
“Beberapa tahun lalu david pernah "ngilang" dan tahu2 kasi kabar udah di maqbaroh Gus Dur, kemarin Nyai Sinta Nuriyah jenguk david dan ajak david ziarah lagi kalo sudah sembuh. Matursembahnuwun untuk barokah raksasa ini,” tulisnya.
Diketahui sebelumnya siswa SMA Pangudi Luhur David Latumahina dikeroyok habis-habisan oleh pemuda berusia 20 tahun bernama Mario Dandy Satriyo.
Pengeroyokan itu dipicu karena masalah wanita yakni AG siswi SMA Tarakanita 1 yang mengaku dilecehkan oleh David. Akibat peristiwa pengeroyokan itu, David alami koma selama hampir sepekan di RS Mayapada.
Belakangan diketahui, Mario ternyata anak dari pegawai pajak Jakarta Selatan Rafael Alun Trisambodo.
Harta Rafael yang hanya PNS golongan III pun buat publik tercengang lantaran mencapai Rp56 miliar.
Publik pun bertanya-tanya bagaimana seorang PNS golongan III yang gaji pokok hanya Rp5 juta perbulan bisa mengantongi harta Rp56 miliar.
Kondisi David
Jonathan Latumahina kini menjelaskan soal kondisi terkini David usai dianiaya hingga koma oleh anak pejabat pajak, Mario Dandy (20).
Meski kondisi David mulai membaik.
Nyatanya, Jonathan Latumahina menyebutkan jika leher David harus dilubangi untuk dimasukkan alat agar bisa bernafas langsung ke paru-paru.

Melalui cuitan di twitternya @seeksixsuck.
Jonathan mengungkapkan kondisi sang anak hingga kini belum sadar.
Akan tetapi kondisinya menunjukkan progres yang positif.
Saat ini, alat penunjang kesehatan yang dipasang di badan David tinggal cuff tracheastomy.
Tak hanya itu saja, Jonathan pula menyebutkan bahwa sang anak saat ini bernapas melalui pangkal leher.
"Kondisi david saat ini masih belum sadar tapi progresnya sangat positif. Alat penunjang kesehatan saat ini tinggal cuff tracheastomy, dibuatkan lubang nafas langsung ke paru2 melalui pangkal leher," tulisnya.
Kendati begitu, Jonathan tak lupa mengucapkan terima kasih atas doa untuk kesembuhan sang anak.
"Terimakasih doa2nya untuk david," sambungnya.
Lebih lanjut, Jonathan Latumahina juga menyebut akan tetap menempuh jalur hukum atas kasus penganiayaan yang menimpa anaknya ini tanpa adanya perdamaian.
Lebih lanjut, Latumahina juga menyebutkan bahwa dirinya sudah mengantongi bukti kuat terkait AGH kekasih Mario Dandy yang turut terlibat dalam kasus penganiayaan tersebut.
"Dan untuk semua hal terkait urusan hukum tetap seperti semula, saya akan tempuh jalur hukum tanpa ada damai2. Data penguat keterlibatan agnes sudah lengkap di LBH Ansor, kita tunggu aja kejutan2 baru sebentar lagi." tegasnya.
Seperti diketahui, penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy kepada David Oza terjadi pada 20 Februari 2023 lalu.
Mario Dandy Terancam 15 Tahun
Mario Dandy Satrio (20), anak pejabat pajak yang menganiaya anak petinggi GP Anshor Crytalino David Ozora (17), kini terancam hukuman penjara yang lebih lama.
Mario Dandy kemungkinan bisa mendekam dipenjara selama maksimal 15 tahun penjara.
Hal itu memungkinkan terjadi jika polisi menjerat Mario Dandy dengan percobaan pembunuhan berencana.
Berdasarkan Pasal 340 KUHP Juncto Pasal 53 KUHP tentang percobaan pembunuhan berencana dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun.

Meski begitu, saat ini Mario Dandy masih dijerat dengan pasal 76c junto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun subsider Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun.
Namun polisi tak menutup kemungkinan menjerat Mario Dandy dengan pasal percobaan pembunuhan dalam kasus penganiayan ke Crytalino David Ozora (17).
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi mengatakan pasal yang diterapkan dalam kasus tersebut bisa berkembang.
"Ya kan pasal kan berkembang. Tapi kan harus ada fakta, faktanya jelas," kata Nurma saat dihubungi, Senin (27/2/2023).
Meski begitu, Nurma menyebut pasal yang kini menjerat Mario sudah merupakan pasal yang paling kuat.
Menurutnya, penyidik yang lebih tahu untuk penerapan pasal dengan hasil pemeriksaan dalam proses penyidikan kasus tersebut.
"Kita sudah menerapkan itu menurut kita sudah paling kuat sih. Kalau kedepannya mungkin perkembangan yang lain penyidik yang menyimpulkan," tuturnya.
Sebelumnya, aksi penganiayaan dilakukan oleh salah satu anak pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Selatan bernama Mario Dandy Satrio (20) terhadap anak petinggi GP Ansor, David (17).
Peristiwa penganiayaan itu terjadi di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin (20/2/2023).
Awalnya, teman wanita Mario berinisial AGH yang menjadi sosok pertama yang mengadu jika mendapat perlakuan kurang baik dari korban hingga memicu penganiayaan itu terjadi.
Namun, belakangan diketahui orang yang pertama memberikan informasi jika orang yang pertama kali memberikan informasi kepada Mario mengenai kabar temannya, AGH diperlakukan tak baik yakni temannya berinisial APA.
Adapun informasi itu, dikabarkan oleh APA kepada Mario sekitar 17 Januari 2023 lalu yang dimana menyatakan bahwa saksi AGH mendapat perlakuan tak baik dari korban.
"Kemudian mendengar informasi yang tidak mengenakan itu, tersangka MDS mengkonfirmasi hal itu kepada AGH," ucap Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Ary dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Jum'at (24/2/2023).
Ade Ary pun menjelaskan, bahwa AGH kala itu juga membenarkan jika dirinya mendapat perlakuan tak baik tersebut ketika dikonfirmasi oleh tersangka Mario.
"Setelah dibenarkan (oleh AGH) itulah yang membuat tersangka MDS emosi dan mengajak anak korban untuk bertemu," jelasnya.
Atas hal itu, akhirnya AGH menghubungi korban yang saat itu tengah berada di rumah temannya berinisial R di kawasan Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan dan terjadi penganiayaan tersebut.
Saat itu, kata Ade Ary, orang tua R mendengar ada keributan di depan rumahnya dan melihat korban sudah dalam posisi tergeletak di dekat pelaku.
"Orang tua R langsung mendatangi dan melerai selanjutnya membawa D ke RS. Medika Permata Jl. Permata Hijau Raya Kebayoran Lama Jakarta selatan dengan dibantu oleh sekuriti komplek," ucapnya.
Lalu, pelaku berhasil ditangkap oleh sekuriti jomplek dan diserahkan ke Polsek Pesanggrahan untuk diperiksa.
Ade Ary menyebut saat ini Mario telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Ia dijerat dengan Pasal 76c junto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun subsider Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun.
"Tersangka MDS telah ditahan. Korban masih belum dapat dimintai keterangan karena masih dirawat di RS," ucapnya.
Setelah Mario, polisi akhirnya kembali menetapkan satu orang tersangka lain yakni temannya Mario berinisial SRLPL (19).
Dia berperan mengompori Mario untuk melakukan penganiayaan hingga merekam aksi penganiayaan tersebut menggunakan hp Mario.
Ia dikenakan Pasal 76C Jo Pasal 80 UU Nomor 35 Tahu 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Subsider Pasal 351 KUHP.
Dalam kasus ini, SLRPL disebut berperan mengiyakan ajakan Mario untuk menemaninya dengan tujuan akan memukuli korban.
Saat peristiwa terjadi, SLRPL disebut justru membiarkan terjadinya aksi kekerasan dan tidak berupaya mencegah. Ia bahkan juga mencontohkan 'sikap tobat' atas permintaan Mario agar ditirukan oleh korban.
"Memberikan pendapat kepada tersangka MDS (Mario) 'wah parah itu, ya sudah hajar saja'," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi dalam keterangannya, Kamis (24/2).
"Merekam tindakan kekerasan dengan handphone tersangka MDS," sambungnya.
Sebagian artikel ini telah tayang di Wartakota
Baca artikel menarik lainnya di Google News
David Mualaf
Mario Dandy Satriyo
Kisah Mualaf David Korban Penganiayaan Mario Dandy
Mualaf
Tribunsumsel.com
Reaksi Salsa Erwina Soal Ahmad Sahroni Dicopot dari Jabatan Wakil Ketua Komisi, Harusnya Dipecat |
![]() |
---|
Dicopot dari Kursi Wakil Ketua Komisi III, Ahmad Sahroni Teken Surat Pencopotan Dirinya Sendiri |
![]() |
---|
Deretan Anggota DPR RI Dinilai Salsa Erwina Harus Dipecat, Ada Ahmad Sahroni Hingga Uya Kuya |
![]() |
---|
Profil Rusdi Masse, Dulu Sopir Truk Kini Gantikan Ahmad Sahroni Jadi Wakil Ketua Komisi III DPR RI |
![]() |
---|
Alasan Ahmad Sahroni Dimutasi dari Pimpinan Komisi III ke Anggota Komisi I usai Pernyataan "Tolol" |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.