Berita Nasional

Kelakuan Mario Dandy Dibongkar Tetangga, Pernah Ditegur Warga Gegara Ngebut Pakai Moge, Reaksinya

Tetangga Ungkap Kelakuan Mario Dandy yang Pernah Kebut-kebutan di Jalan Pakai Moge Hingga Ditegur Warga

|
Kolase Instagram/Annas Furon Hakim/TribunJakarta.com
Tetangga Ungkap Kelakuan Mario Dandy yang Pernah Kebut-kebutan di Jalan Pakai Moge Hingga Ditegur Warga 

TRIBUNSUMSEL.COM - Mario Dandy (20) yang kini ditahan atas kasus penganiayaan terhadap David (17) ternyata sempat ditegur tetangganya karena kebut-kebutan di jalan menggunakan motor gede (moge).

Hal ini diungkap Sugiarto, Tokoh Masyarakat di wilayah rumah keluarga Mario Dandy yang terletak di Jalan Ganesha II/12, Kota Yogyakarta.

Dari penuturan Sugiarto, Dandy hanya menjawab singkat saat ditegur karena kebut-kebutan di jalan.

"Sempat di sini ngebut bawa motor gede dan ditegur tapi ya cuma jawab ya, gitu," ujar Sugiarto dikutip dari Kompas.com, Senin (27/2/2023).

Namun, dirinya tidak tahu pasti apa merek dan jenis motor gede yang ditunggangi oleh Mario Dandy untuk kebut-kebutan di jalan Ganesha.

Lanjut Sugiarto, dua minggu sebelum kasus Dandy dan Mario viral dan menjadi perhatian publik, Mario sempat datang berkunjung ke rumah yang ada di Kota Yogyakarta.

"Dua minggu sebelum viral sempat datang ke sini dan keluar rumah bawa anjing peliharaannya," imbuh dia.

Baca juga: Bantah Selfie, AGH Pacar Mario Pegang Kepala David yang Dianiaya Lalu Minta Tolong: Rasa Kemanusiaan

Baca juga: Jonathan Latumahina Sebut Leher David Kini Harus Dilubangi Agar Bisa Bernafas Langsung ke Paru-paru

Petugas Keamanan setempat Bowo menambahkan, jalan Ganesha ini merupakan jalan kampung dengan lebar kurang lebih 4-5 meter.

"Ini jalan bukan jalan pintas, ini jalan untuk warga sini. Jalan kampung. Aspalan rusak yang benerin juga kampung makanya truk atau bus tidak bisa masuk sini," kata dia.

Sebelumnya, Rafael Alun Trisambodo pejabat Ditjen Pajak Jakarta Selatan II, ayah Mario Dandy tersangka penganiayaan menjadi sorotan publik.

Rafael diketahui memiiki rumah mewah di Kota Yogyakarta.

Pantauan Kompas.com Rumah mewah milik Rafael beralamatkan di Jalan Ganesha II/12 Kelurahan Muja-muju, Kemantren Umbulharjo, Kota Yogyakarta ini nampak sepi.

Pagar setinggi 3,5 meter ini membuat rumahnya tertutup dari masyarakat luar, sehingga tak ada celah untuk melihat isi dalam rumahnya.

Pagar rumah Rafael di Kota Yogyakarta ini menggunakan batu hitam seperti batu candi dan menggunakan kayu.

Serta diberi hiasan tanaman merambat di pagar.

Tokoh masyarakat setempat Sugiarto membenarkan bahwa rumah beralamatkan di Jalan Ganesa II/12 ini milik Rafael Alun Trisambodo, namun Rafael jarang datang menyambangi rumahnya di Jalan Ganesha, dan hanya saat libur hari-hari besar.

"Nggih (ya milik Rafael), tidak pasti kalau seminggu. Pas libur hari besar (Rafael ke rumahnya di Yogyakarta)," ujar dia saat ditemui di lokasi, Senin (27/2/2023).

Ia menambahkan tumah mewah milik Rafael ini belum lama dibangun kurang lebih 3 tahun lalu baru dibangun.

"Itu dulu beli lahan terus dibangun sekitar 3 tahun lalu kurang lebih," ucap dia.

Terancam 15 Tahun

Mario Dandy Satrio (20), anak pejabat pajak yang menganiaya anak petinggi GP Anshor Crytalino David Ozora (17), kini terancam hukuman penjara yang lebih lama.

Mario Dandy kemungkinan bisa mendekam dipenjara selama maksimal 15 tahun penjara.

Hal itu memungkinkan terjadi jika polisi menjerat Mario Dandy dengan percobaan pembunuhan berencana.

Berdasarkan Pasal 340 KUHP Juncto Pasal 53 KUHP tentang percobaan pembunuhan berencana dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun.

Baca juga: AGH, Kekasih Mario Dandy Berpotensi Dijerat Pasal 55 KUHP, Dihukum Penjara Atas Penganiayaan David

Mario Dandy Kini Terancam Penjara 15 Tahun karena Menganiaya David Hingga Mengalami Koma
Mario Dandy Kini Terancam Penjara 15 Tahun karena Menganiaya David Hingga Mengalami Koma (Twitter @YaqutCQoumas/Tribunnews.com)

Meski begitu, saat ini Mario Dandy masih dijerat dengan pasal 76c junto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun subsider Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun.

Namun polisi tak menutup kemungkinan menjerat Mario Dandy dengan pasal percobaan pembunuhan dalam kasus penganiayan ke Crytalino David Ozora (17).

Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi mengatakan pasal yang diterapkan dalam kasus tersebut bisa berkembang.

"Ya kan pasal kan berkembang. Tapi kan harus ada fakta, faktanya jelas," kata Nurma saat dihubungi, Senin (27/2/2023).

Meski begitu, Nurma menyebut pasal yang kini menjerat Mario sudah merupakan pasal yang paling kuat.

Menurutnya, penyidik yang lebih tahu untuk penerapan pasal dengan hasil pemeriksaan dalam proses penyidikan kasus tersebut.

"Kita sudah menerapkan itu menurut kita sudah paling kuat sih. Kalau kedepannya mungkin perkembangan yang lain penyidik yang menyimpulkan," tuturnya.

Sebelumnya, aksi penganiayaan dilakukan oleh salah satu anak pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Selatan bernama Mario Dandy Satrio (20) terhadap anak petinggi GP Ansor, David (17).

Peristiwa penganiayaan itu terjadi di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin (20/2/2023).

Awalnya, teman wanita Mario berinisial AGH yang menjadi sosok pertama yang mengadu jika mendapat perlakuan kurang baik dari korban hingga memicu penganiayaan itu terjadi.

Namun, belakangan diketahui orang yang pertama memberikan informasi jika orang yang pertama kali memberikan informasi kepada Mario mengenai kabar temannya, AGH diperlakukan tak baik yakni temannya berinisial APA.

Adapun informasi itu, dikabarkan oleh APA kepada Mario sekitar 17 Januari 2023 lalu yang dimana menyatakan bahwa saksi AGH mendapat perlakuan tak baik dari korban.

"Kemudian mendengar informasi yang tidak mengenakan itu, tersangka MDS mengkonfirmasi hal itu kepada AGH," ucap Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Ary dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Jum'at (24/2/2023).

Ade Ary pun menjelaskan, bahwa AGH kala itu juga membenarkan jika dirinya mendapat perlakuan tak baik tersebut ketika dikonfirmasi oleh tersangka Mario.

"Setelah dibenarkan (oleh AGH) itulah yang membuat tersangka MDS emosi dan mengajak anak korban untuk bertemu," jelasnya.

Atas hal itu, akhirnya AGH menghubungi korban yang saat itu tengah berada di rumah temannya berinisial R di kawasan Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan dan terjadi penganiayaan tersebut.

Saat itu, kata Ade Ary, orang tua R mendengar ada keributan di depan rumahnya dan melihat korban sudah dalam posisi tergeletak di dekat pelaku.

"Orang tua R langsung mendatangi dan melerai selanjutnya membawa D ke RS. Medika Permata Jl. Permata Hijau Raya Kebayoran Lama Jakarta selatan dengan dibantu oleh sekuriti komplek," ucapnya.

Lalu, pelaku berhasil ditangkap oleh sekuriti jomplek dan diserahkan ke Polsek Pesanggrahan untuk diperiksa.

Ade Ary menyebut saat ini Mario telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Ia dijerat dengan Pasal 76c junto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun subsider Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun.

"Tersangka MDS telah ditahan. Korban masih belum dapat dimintai keterangan karena masih dirawat di RS," ucapnya.

Setelah Mario, polisi akhirnya kembali menetapkan satu orang tersangka lain yakni temannya Mario berinisial SRLPL (19).

Dia berperan mengompori Mario untuk melakukan penganiayaan hingga merekam aksi penganiayaan tersebut menggunakan hp Mario.

Ia dikenakan Pasal 76C Jo Pasal 80 UU Nomor 35 Tahu 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Subsider Pasal 351 KUHP.

Dalam kasus ini, SLRPL disebut berperan mengiyakan ajakan Mario untuk menemaninya dengan tujuan akan memukuli korban.

Saat peristiwa terjadi, SLRPL disebut justru membiarkan terjadinya aksi kekerasan dan tidak berupaya mencegah. Ia bahkan juga mencontohkan 'sikap tobat' atas permintaan Mario agar ditirukan oleh korban.

"Memberikan pendapat kepada tersangka MDS (Mario) 'wah parah itu, ya sudah hajar saja'," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi dalam keterangannya, Kamis (24/2).

"Merekam tindakan kekerasan dengan handphone tersangka MDS," sambungnya.

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com

Baca artikel menarik lainnya di Google News

Sumber: Kompas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved