Berita Nasional
Babak Baru Kasus Penganiayaan oleh Mario Dandy, Keluarga David Minta Perlindungan ke LPSK
Keluarga David Korban Penganiayaan oleh Mario Dandy Mengajukan Permohonan Perlindungan Hukum ke LPSK
TRIBUNSUMSEL.COM - Perwakilan keluarga David korban penganiayaan oleh Mario Dandy mendatangi kantor Lembaga Pelindungan Saksi dan Korban untuk mengajukan permohonan perlindungan.
Tujan kedatangan itu diungkap Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo yang mengatakan keluarga korban diwakilkan oleh LBH Ansor saat mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK.
Hasto mengatakan, permohonan perlindungan itu tidak hanya ditujukan kepada korban yang saat ini masih terbaring lemah di rumah sakit.
Baca juga: Pacar Mario Minta Namanya Dibersihkan dari Kasus Aniaya David, Polisi Diminta Jujur Ungkap Perannya
Baca juga: Gaji Rafael Alun Trisambodo Kini Usai Jabatannya Dicopot Kemenkeu, Berikut Hak yang Masih Diperoleh
Namun juga ditujukan untuk beberapa saksi yang mengetahui aksi kekerasan yang dilakukan oleh Mario Dandy anak mantan petinggi Ditjen Pajak.
Kendati demikian, Hasto menyebut, pihaknya sejauh ini belum bertemu langsung dengan David ataupun orang tuanya.
"LPSK belum bertemu dengan ayah maupun korban, mengingat keluarga masih fokus pada penyembuhan anak korban yang berupaya bangkit dari kondisi koma pascaaksi kekerasan fisik yang dideritanya," kata Hasto dalam keterangannya kepada awak media, Minggu (26/2/2023).
Kehadiran LBH Ansor yang mendampingi keluarga korban dan beberapa orang saksi itu diterima langsung Wakil Ketua LPSK Achmadi dan Susilaningtias bersama sejumlah pegawai LPSK.
Hasto menyatakan, alasan permohonan itu diajukan agar korban bisa mengakses perlindungan dari negara.
Selain itu, pihak korban menginginkan kejadian ini harus diusut tuntas dan para tersangka dapat dihadirkan ke muka peradilan untuk pertanggungjawabkan perbuatannya.
Permohonan perlindungan ini juga diajukan untuk mengantisipasi hal-hal tidak diinginkan.
Kata dia, setidaknya ada tiga saksi dari pihak korban yang merasa khawatir akan adanya ancaman, mengingat keluarga dari Mario Dandy Satrio (20) yang telah ditetapkan sebagai tersangka merupakan pejabat.
"Tiga saksi dari pihak keluarga teman korban segera melengkapi permohonan permohonan. Karena ada ketakutan dari saksi mengingat keluarga pelaku merupakan pejabat," ujar Hasto.
Sementara dari David sendiri, rencana segera mengajukan permohonan perlindungan untuk pendampingan, bantuan medis dan fasilitasi restitusi.
Hingga sejauh ini, David Ozora masih mendapat perawatan intensif dari tim dokter RS Mayapada, Kuningan, Jakarta Selatan mengingat kondisinya yang belum stabil.
Sebelumnya, aksi penganiayaan dilakukan oleh salah satu anak pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Selatan bernama Mario Dandy Satrio (20) terhadap anak petinggi GP Ansor, David (17) di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin (20/2/2023).

Mario Dandy Satriyo
David Dianiaya Mario Anak Pejabat Pajak
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)
Anak Pejabat Ditjen Pajak Aniaya Putra GP Ansor
Tribunsumsel.com
Ibu yang Dirawat di Jogja Meninggal Dunia, Korban Kebakaran Sumur Minyak di Blora Bertambah |
![]() |
---|
5 Jam Diperiksa KPK, Lisa Mariana Mengaku Dapat Aliran Dana dari Ridwan Kamil untuk Anak |
![]() |
---|
Ramai Dikritik, Nafa Urbach Sampaikan Permintaan Maaf Usai Dukung Tunjangan Rumah DPR Rp50 Juta |
![]() |
---|
Alasan Lisa Mariana Diperiksa KPK Dalam Kasus Korupsi Bank BUMD yang Menyeret Nama Ridwan Kamil |
![]() |
---|
AJI Palembang Kecam Kekerasan Terhadap Sejumlah Wartawan Saat Meliput Penyegelan Pabrik di Banten |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.