Berita Nasional
Rafael Alun Disebut Perintahkan Orang Buka Rekening & Lakukan Transaksi, PPATK Berikan Bukti ke KPK
Ivan mengungkapkan, mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo diduga memerintahkan orang untuk membuka rekening dan melakukan transaksi.
TRIBUNSUMSEL.COM - Kasus penganiayaan yang dilakukan oleh anak Rafael Alun Trisambodo, Mario Dandy Satrio ke anak petinggi GP Anshor, David menarik sejumlah hal.
Yang menjadi sorotan ialah soal jumlah kekayaan dari Rafael Alun Trisambodo.
Bahkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah menyerahkan hasil analisis transaksi tak wajar tersebut ke KPK sejak 2012
Hal tersebut diutarakan oleh Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana.
Ivan mengungkapkan, mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo diduga memerintahkan orang untuk membuka rekening dan melakukan transaksi.
Kekayaan tak wajar Rafael belakangan terungkap ke publik setelah anaknya, Mario Dandy Satrio, pelaku penganiayaan anak anggota GP Ansor memamerkan gaya hidup mewah di media sosial.
Ivan Yustiavandana mengatakan, pihaknya menemukan transaksi mencurigakan Rafael sejak lama.
Diduga, dia menggunakan orang lain sebagai perantara.
“Signifikan tidak sesuai profile yang bersangkutan dan menggunakan pihak-pihak yang patut diduga sebagai nominee atau perantaranya,” kata Ivan saat dihubungi awak media, Jumat (24/2/2023).
Ivan mencontohkan, perantara tersebut diduga menjadi tangan panjang Rafael dalam bertransaksi.
“Nyuruh orang buka rekening dan transaksi,” lanjut Ivan.
Meski demikian, Ivan enggan menjawab berapa jumlah nominal mencurigakan nominal transaksi tak wajar Rafael.
Ia hanya meminta persoalan tersebut ditanyakan kepada penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ivan mengaku telah menyerahkan hasil analisis transaksi tak wajar tersebut ke KPK sejak 2012, jauh sebelum kasus penganiayaan anak anggota GP Ansor.
“Kami sudah serahkan hasil analisis ke penyidik sejak lama jauh sebelum ada kasus terakhir ini,” tuturnya.
Sebelumnya, harta kekayaan tak wajar Rafael mencuat ke publik setelah aksi penganiayaan anaknya viral.
Dalam sejumlah tangkapan layar dan video yang beredar, Mario kerap memamerkan gaya hidup glamor di media sosial.
Di antaranya, ia memamerkan kendaraan mewah mobil Rubicon dan Harley Davidson.
Merujuk data yang dikutip dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK, diketahui bahwa harta kekayaan Rafael Alun Trisambodo berjumlah Rp 56,1 miliar.
Jumlah harta kekayaan ayah Mario itu dilaporkan pada 31 Desember 2021 silam.
Adapun harta yang paling banyak dimiliki Rafael berasal dari tanah dan bangunan yang tersebar di berbagai daerah, totalnya mencapai Rp 51 Miliar.

Baca juga: Tertangkap Kamera Shane Lukas Teman Mario Cengengesan, Menangis Sesenggukan saat Preskon
Baca juga: Dokter Sebut David Alami Diffuse Axonal Injury Usai Dianiaya Mario Dandy, Berdampak Fatal ke Otak
Kepala Divisi Hukum Indonesia Corruption Watch (ICW) Lalola Easter menyebut bahwa KPK bisa mengecek dari mana asal harta Rafael Alun Trisambodo berasal.
Sebelumnya diberitakan, harta kekayaan Rafael Alun Trisambodo yakni senilai Rp 56,1 miliar. Sementara gaji pokoknya sebagai PNS Pajak berkisar paling besar Rp 5.901.200.
Jika merujuk pada jabatan Rafael Alun Trisambodo sebagai Kabag, maka masuk dalam golongan Eselon III.
Tunjangan kinerja yang didapatkan berkisar paling rendah Rp 37,21 juta hingga tertinggi Rp 46,47 juta per bulan.
"Harusnya bisa, KPK mengecek apakah harta tersebut diperoleh dengan cara yang sah dan apakah sesuai dengan profil pendapatannya," kata Lola kepada Tribunnews.com, Jumat (24/2/2023).

Adapun sebelumnya Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani telah mencopot Rafael Alun Trisambodo (RAT) yang merupakan orangtua dari Mario Dandy Satrio (MDS) dari tugas dan fungsinya di Kementerian Keuangan.
MDS merupakan pelaku penganiaya anak dari GP Anshor. Adapun hal ini disampaikan Sri Mulyani dalam konferensi pers secara virtual, Jumat (24/2/2023).
“Mulai hari ini saudara RAT saya minta untuk dicopot dari tugas dan jabatannya,” ujar Sri Mulyani.
Dasar pencopotan dari jabatan struktural, sambung dia, ialah Pasal 31 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 mengenai Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Pencopotan ini bertujuan agar Kementerian Keuangan dapat memeriksa lebih lanjut terkait kedisiplinan RAT.
Inspektorat Jenderal Kemenkeu sendiri, lanjut dia, telah memeriksa RAT pada Kamis (23/2/2023 kemarin.
Saat ini, lanjut Menkeu, telah diterbitkan pula surat tugas untuk pemeriksaan pelanggaran disiplin untuk RAT, yaitu ST 321/Inspektorat Jenderal(IJ)/IG.1/2023.
"Saya minta agar seluruh proses pemeriksaan dilakukan secara detail dan teliti hingga kemhdian bjsa menentapkan tingkat hukuman disiplin yang kami dapat tetapkan," tuturnya.
Sri Mulyani menegaskan bahwa pemeriksaan pelanggaran disiplin terhadap RAT harus terus ditindaklanjuti.
"Kami semua di Kementerian Keuangan tetap memiliki komitmen dan kesetiaan yang kuat untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap Kemenkeu dan khususnya Dirjen Pajak maupun seluruh unit eseleon satu di Kemenkeu," kata dia.
"Sebagai bendaraha negara, kepercayaan masyarakat tidak boleh dikhianati tidak boleh dikompromikan. Untuk itu kami akan terus bekerja untuk utk mengelola dan menjaga keuangan negara dengan baik dengan jujur dengan amanah," ucap Sri Mulyani.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dan di Kompas.com
berita nasional
Rafael Alun Trisambodo
PPATK
KPK
Mario Dandy Satriyo
Tribunsumsel.com
sumsel.tribunnews.com
Reaksi Salsa Erwina Soal Ahmad Sahroni Dicopot dari Jabatan Wakil Ketua Komisi, Harusnya Dipecat |
![]() |
---|
Dicopot dari Kursi Wakil Ketua Komisi III, Ahmad Sahroni Teken Surat Pencopotan Dirinya Sendiri |
![]() |
---|
Deretan Anggota DPR RI Dinilai Salsa Erwina Harus Dipecat, Ada Ahmad Sahroni Hingga Uya Kuya |
![]() |
---|
Profil Rusdi Masse, Dulu Sopir Truk Kini Gantikan Ahmad Sahroni Jadi Wakil Ketua Komisi III DPR RI |
![]() |
---|
Alasan Ahmad Sahroni Dimutasi dari Pimpinan Komisi III ke Anggota Komisi I usai Pernyataan "Tolol" |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.