Berita Nasional

Pengakuan AGH Soal Penganiayaan Anak Pengurus GP Anshor, Kuasa Hukum Sebut Tak Tahu Rencana Mario

Melalui kuasa hukumnya, Mangata Toding Allo, AGH mengaku tak mengetahui rencana penganiayaan Mario terhadap David.

Editor: Slamet Teguh
twitter/@Trending_Issue
Pengakuan AGH Soal Penganiayaan Anak Pengurus GP Anshor, Kuasa Hukum Sebut Tak Tahu Rencana Mario 

TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA - Lama tak bersuara atas kasus penganiayaan Mario Dandy terhadap anak petinggi GP Anshor, David. Kini, AGH akhirnya angkat bicara.

Melalui kuasa hukumnya, Mangata Toding Allo, AGH mengaku tak mengetahui rencana penganiayaan Mario terhadap David.

Kekasih dari Mario Dandy Satriyo tersebut tak menahu kekasihnya itu merencanakan aksi penganiayaan terhadap David di Pesanggrahan, Jakarta Timur.

Pada saat kejadian, AGH mengaku dijemput oleh Mario dan tersangka Shane Lukas Rotua pada saat dirinya pulang sekolah.

"Waktu itu saksi anak ini (AGH) lagi di sekolah, sudah pulang sekolah si tersangka (Mario) ini harusnya magang, dia akhirnya jemput AG, layaknya orang pacaran biasa," ucap Mangata kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (24/2/2023).

Saat itu Mangata juga mengklaim bahwa kliennya itu tak mengetahui adanya rencana oleh Mario untuk melakukan penganiayaan terhadap korban David.

Sebab dijelaskannya, saat itu AGH hanya ingin mengambil kartu pelajar yang kala itu berada di tangan korban David.

"Hal ini juga bisa dikonfrontir ke saksinya atau tersangka S yang baru ditetapkan tadi, bahwa semua ini serba mendadak," ujarnya.

Sesampainya di perumahan tempat tinggal teman David yang bernama R, dikatakan Mangata AGH juga sudah menghubungi R dan berbicara baik-baik sehingga akhirnya mengambil kartu pelajar yang dimaksud.

"Kemudian ada serah terima kartu disitu. Tidak ada niatan misalnya memprovokasi atau menggiring itu kesana," pungkasnya.

Teman Mario Dandy Anak Pejabat Pajak Ditetapkan Tersangka

Seperti diketahui, sebelumnya diberitakan, Polisi menetapkan teman Mario Dandy Satrio (20), anak pejabat pajak yang menganiaya anak salah satu Pengurus Pusat (PP) GP Ansor bernama David (17).

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Ari Syam Indradi mengatakan rekan Mario yang baru ditetapkan sebagai tersangka berinisial SLRPL (19).

"Berdasarkan fakta-fakta, alat bukti dan barang bukti yang kami temukan dari pendalaman penyidikan, malam ini Kami telah mengalihkan status saudara S.L.R.P.L menjadi tersangka," kata Ade Ary kepada wartawan, Kamis (23/2/2023) malam.

Ade Ary menyebut SLRPL berada di lokasi kejadian dan terlibat saat aksi penganiayaan tersebut dilakukan oleh Mario.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved