Berita Ogan Ilir

Paman dan Keponakan Pembunuh di Orgen Tunggal Tanjung Raja OI Dilimpahkan ke Kejari, Ancaman Hukuman

Dua tersangka penganiayaan berujung maut dilimpahkan oleh aparat Polsek Tanjung Raja ke Kejari Ogan Ilir, Jumat (24/2/2023)

TRIBUNSUMSEL.COM/ M.AGUNG DWIPAYANA
Dua tersangka penganiayaan berujung maut dilimpahkan oleh aparat Polsek Tanjung Raja ke Kejari Ogan Ilir, Jumat (24/2/2023) 

TRIBUNSUMSEL.COM, INDRALAYA - Polsek Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan (Sumsel) melimpahkan dua tersangka kasus pembunuhan ke Kejari Ogan Ilir untuk diproses sidang.

Kapolres Ogan Ilir AKBP Andi Baso Rahman, melalui Kapolsek Tanjung Raja AKP Halim Kesumo menerangkan, kedua tersangka bernama Siswanto (38 tahun) dan Anggi Saputra (22 tahun).

"Perkara yang menjerat kedua tersangka ini P21 dan sudah masuk penyidikan tahap II," kata Halim didampingi Kanit Reskrim Aipda Efri Juliansyah, Jumat (24/2/2023).

Dijelaskan Halim, dua tersangka memiliki ikatan hubungan keluarga yakni paman dan keponakan.

Keduanya dilaporkan menganiaya seorang pemuda di Tanjung Raja bernama Frangko Kristian (20 tahun) pada sebuah acara hiburan organ tunggal (OT).

Baca juga: Kronologi Rafael Alun Trisambodo Dicopot dari Jabatan Ditjen Pajak, Berawal Ulah Sadis Anaknya

Baca juga: Nasib Rafael Alun Usai Dicopot Dari Jabatannya, Kini Sri Mulyani Terbitkan Surat Pemeriksaan

Peristiwa yang terjadi pada Rabu (9/11/2022) itu menewaskan korban yang mengalami tiga luka tusuk.

Polisi mengungkapkan, penusukan berawal saat korban dan salah seorang tersangka terlibat keributan gara-gara terbakar api cemburu.

Korban disebut menonton hiburan organ tunggal bersama seorang perempuan sehingga membuat salah seorang tersangka emosi.

Terjadilah keributan hingga satu tersangka lainnya turut menganiaya korban dengan menggunakan pisau.

Kedua tersangka dijerat Pasal 170 Ayat (2) ke-3 KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, juncto Pasal 55 KUHP tentang anjuran mengajak berbuat tindak pidana.

"Ancaman hukuman untuk kedua tersangka yakni penjara maksimal 12 tahun," jelas Halim.

Baca artikel menarik lainnya di Google News

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved