Berita Viral

Kronologi Rafael Alun Trisambodo Dicopot dari Jabatan Ditjen Pajak, Berawal 'Ulah' Sadis Anaknya

Kronologi Rafael Alun Trisambodo dicopot dari tugas dan jabatanya sebagai Ditjen Pajak mulai hari ini, Jumat (24/2/2023).

Kompas.com
Kronologi Rafael Alun Trisambodo dicopot dari tugas dan jabatanya sebagai Ditjen Pajak mulai hari ini, Jumat (24/2/2023). 

TRIBUNSUMSEL.COM - Inilah kronologi Rafael Alun Trisambodo dicopot dari tugas dan jabatanya sebagai Ditjen Pajak mulai hari ini, Jumat (24/2/2023).

Hal ini disampaikan langsung oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani yang mengumumkan pencopotan Rafael Alun Trisambodo dari tugas dan jabatannya di Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Alasan pencopotan tersebut terkait pelanggaran disiplin dan integritas.

Dikutip Kompas.com, Sri Mulyani mengutuk keras tindakan aksi penganiayaan yang dilakukan anak Rafael Alun Trisambodo, Mario Dandy usai menganiaya David, anak petinggi GP Ansor hingga koma.

"Kami memanjatkan doa kepada saudara David dan berdoa agar segera sembuh. kami juga minta maaf kepada keluarga dan saudara David atas kejadian ini yang sama sekali tak dapat dibenarkan dan kami mengutuk tindakan keji oleh salah satu putra jajaran Kementerian Keuangan," ujar Sri Mulyani, Jumat (24/2/2023) dalam jumpa pers yang disiarkan secara langsung.

Tindakan yang dilakukan oleh Mario, anak salah satu anggota staf Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, kata Menkeu, adalah tindakan keji.

Tindakan tersebut adalah masalah pribadi, tapi menimbulkan dampak sangat besar terhadap Direktorat Jenderal Kemenkeu. Karena itu, kami lakukan tindakan korektif yang kredibel.

Pasca dicopot dari tugas dan jabatannya di Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Menkeu Sri Mulyani memerintahkan untuk memeriksa kekayaan Rafael Trisambod
Pasca dicopot dari tugas dan jabatannya di Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Menkeu Sri Mulyani memerintahkan untuk memeriksa kekayaan Rafael Trisambod (Kolase Tribun)

Jajaran Kemenkeu yang memunculkan gaya hidup mewah, kata Sri Mulyani, telah memunculkan erosi kepercayaan dari masyarakat terhadap Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu.

"Ini memunculkan pertanyaan sangat serius, dari mana sumber kemewahan itu diperoleh. Perilaku tersebut jelas mengkhianati dan menciderai seluruh jajaran Kemenkeu yang mereka telah dan terus bekerja secara jujur dan profesional," katanya.

Baca juga: Menkeu Sri Mulyani Resmi Copot Rafael Alun Trisambodo, Usai Mario Dandy Aniaya David Hingga Koma

Tindakan tersebut, kata Sri Mulyani, tidak dapat dibenarkan.

Dan oleh karena itu, Kemenkeu akan melakukan langkah-langkah korektif untuk menegakan integritas dan juga sekaligus untuk menindak mereka yang diduga telah melakukan penyalahgunaan kewenangan, posisi, dan memperkaya diri sendiri.

Dasar pencopotan terhadap Rafael adalah pasal 31 ayat 1 PP 94 tahun 2001 mengenai disiplin PNS.

Sosok Sean Lukas Teman Mario Dandy Tersangka Baru Kasus Penganiayaan Anak Pejabat Pajak ke Putra GP Ansor
Sosok Sean Lukas Teman Mario Dandy Tersangka Baru Kasus Penganiayaan Anak Pejabat Pajak ke Putra GP Ansor (Tribunsumsel.com)

Menkeu meminta seluruh proses pemeriksaan dilakukan secara detail untuk memutuskan hukuman terhadap Rafael.

Diketahui sebelumnya, orang tua pelaku penganiayaan yang juga Pejabat Ditjen Pajak, Rafael Alun Trisambodo, meminta maaf atas kasus pengeroyokan yang dilakukan anaknya hingga membuat korban, david, mengalami luka berat.

Sang ayah menyebut, akan mengikuti proses hukum kasus anaknya.

Baca juga: Profil Rafael Alun Trisambodo Dicopot dari Jabatan di Ditjen Pajak, Buntut Anak Aniaya David

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved