Berita Nasional

Nasib AGS, Kekasih Mario Usai Temannya Kini Ditetapkan Jadi Tersangka, Video Penganiayaan Jadi Bukti

AGS diduga ada di lokasi saat Mario menganiaya David, dan sempat membuat janji bertemu dengan korban sebelum penganiayaan.

Editor: Slamet Teguh
(Istimewa // Tangkap layar twitter)
Nasib AGS, Kekasih Mario Usai Temannya Kini Ditetapkan Jadi Tersangka, Video Penganiayaan Jadi Bukti 

Koma Dua Hari

Sementara itu, Kombes Ade Ary Syam mengungkapkan putra pengurus GP Ansor Jonathan Latumahina, David yang dianiaya Mario Dandy Satriyo (20) atau MDS anak pejabat pajak Jaksel akhirnya sadar dari koma selama dua hari.

Walau begitu, David kini masih menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Permata Hijau, Kabayoran Lama, Jakarta Selatan.

"Saya baru dapat laporan dari penyidik di rumah sakit, tadi sekitar jam 11.00 WIB, korban sudah sadar," kata Ade Ary dalam konferensi pers di Markas Polres Metro Jakarta Selatan.

Ade Ary memastikan, pihaknya akan menggali keterangan dari korban setelah mendapat rekomendasi dokter. 

Kapolda tak peduli latar belakang keluarga Mario

Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran memastikan, penyidik tidak melihat latar belakang keluarga Mario  dalam mengusut penganiayaan terhadap korban David.

Fadil mengamini jika Mario yang menjadi tersangka kasus penganiayaan itu merupakan anak dari pejabat Ditrektorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.

Namun, latar belakang keluarga Mario diklaim Fadil tidak mempengaruhi proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan penyidik.

"Kan sudah ditahan, sudah ditahan. Pokoknya kami luruskan semua, tidak usah khawatir kalau soal itu. Kami pastikan tidak melihat latar belakang," ujar Fadil kepada wartawan, Kamis (23/2/2023).

Kapolda Metro Jaya, Irjen Fadil Imran saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (19/1/2023). (Warta Kota/YULIANTO)
Menurut Fadil, penyidik hanya akan berpatokan pada materi tindak pidana yang ditemukan dalam proses penyelidikan dan penyidikan.

Mario pun ditetapkan tersangka dan ditahan oleh penyidik Polres Metro Jakarta Selatan, setelah unsur pidana kasus penganiayaan yang menjeratnya telah terpenuhi.

"Kami Hanya melihat materi dari tindak pidana yang dia lakukan. Unsurnya terpenuhi, kami tahan, kami proses," pungkas Fadil. (*)

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dan Tribunnews.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved