Berita Nasional

Nasib AGS, Kekasih Mario Usai Temannya Kini Ditetapkan Jadi Tersangka, Video Penganiayaan Jadi Bukti

AGS diduga ada di lokasi saat Mario menganiaya David, dan sempat membuat janji bertemu dengan korban sebelum penganiayaan.

Editor: Slamet Teguh
(Istimewa // Tangkap layar twitter)
Nasib AGS, Kekasih Mario Usai Temannya Kini Ditetapkan Jadi Tersangka, Video Penganiayaan Jadi Bukti 

TRIBUNSUMSEL.COM - Kasus penganiayaan anak pejabat pajak Mario Dandy Satriyo terhadap David, turut menyeret rekan dari Mario, SLRPL (19).

SLRPL kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi.

Kini, AGS (15) yang tak lain kekasih Mariopun turut menjadi perhatian.

Pasalnya, AGS juga berada dilokasi ketika kejadian tersebut.

Seperti diketahui, AGS juga diperiksa penyidik Polres Metro Jakarta Selatan atas kasus penganiayaan David.

AGS diduga ada di lokasi saat Mario menganiaya David, dan sempat membuat janji bertemu dengan korban sebelum penganiayaan.

"Kawannya berinisial S bersama dengan AG ini ada di TKP, nah apa ini keterlibatan peran masing-masing sebelum kejadian di lokasi dan setelah kejadian itu," kata Wakil Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Henrikus Yossi kepada wartawan.

Sebelumnya, Polisi menetapkan pria berinisial SLRPL (19) sebagai tersangka baru di kasus penganiayaan putra pengurus GP Ansor, David, di Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

SLRPL adalah teman anak pejabat pajak Mario Dandy Satriyo, yang diduga memprovokasi dan merekam aksi penganinayaan David menggunakan sebuah handphone.

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Ary Syam mengatakan SLRPL ditetapkan sebagai tersangka, setelah menjalani pemeriksaan di Mapolres Metro Jakarta Selatan, yang dilakukan sejak Kamis (23/2/2023) pukul 12.00 WIB, hingga Jumat (24/2/2023) dinihari sekira pukul 00.05 WIB.

Pihaknya menetapkan SLR sebagai tersangka setelah penyidik menemukan sejumlah barang bukti dan melakukan berbagai pendalaman.

"Tersangka memberikan pendapat kepada tersangka MDS, 'wah parah itu, ya udah hajar saja' katanya. Juga merekam tindakan kekerasan dengan handphone tersangka MDS," kata Ade Ary.

Menurut Ade juga, SLR juga telah membiarkan rekannya melakukan kekerasan.

Kemudian, SLR juga diketahui mencontohkan "sikap tobat", atau gerakan kepala di bawah sejajar dengan kaki sambil posisi membungkuk, agar ditiru oleh David.

"Mencontohkan 'sikap tobat' atas permintaan tersangka MDS, agar ditirukan oleh korban," ujar Ade.

Atas hal tersebut, kata Ade, SLR disangkakan Pasal 76 C jo Pasal 80 UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI no 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak Subsider pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara.

Video Viral

Video penganiayaan yang dilakukan Mario anak pejabat pajak di Jakarta Selatan beredar luas di media sosial.

Dalam video tersebut terlihat seorang pemuda yang diduga merupakan David terkapar di aspal.

Dalam tayangan yang sama, seorang pemuda lainnya yang diduga merupakan Mario terlihat berdiri di hadapannya.

Wajah David terlihat terkapar dengan posisi wajah mencium aspal, Mario terlihat tetap beringas memukul sekujur tubuh korban.

Rekaman CCTV penganiayaan David anak pengurus GP Ansor oleh Mario anak pejabat pajak ditemukan polisi
Rekaman CCTV penganiayaan David anak pengurus GP Ansor oleh Mario anak pejabat pajak ditemukan polisi (Kolase Tribun)

Ayah Mario meminta maaf

Ayah dari Mario Dandy, Rafael Alun Trisambodo meminta maaf atas perilaku anaknya.

"Saya Rafael Alun Trisambodo selaku orang tua dari Mario Dandy Satriyo dengan ini menyampaikan permintaan maaf kepada Mas David dan keluarga besar Bapak Jonatan, keluarga besar PBNU dan keluarga besar GP Ansor dikarenakan perbuatan putra anak saya sehingga membuat luka serius dan taruma yang mendalam."

"Saya selalu mendoakan kesembuahan Mas David," kata Rafael Alun dalam video yang diterima Tribunnews.com, Kamis (23/2/2023).

Rafael Alun menegaskan peristiwa ini merupakan masalah keluarga.

Untuk itu, pihaknya meminta agar publik tidak membuat spekulasi-spekulasi yang  dapat memperkeruh situasi.

Pihaknya juga menyatakan siap untuk bertanggung jawab menerima segala risiko akibat perbuatan anaknya ini.

"Dalam kesempatan ini saya menegaskan bahwa hal ini merupakan masalah pribadi keluarga kami dan kami akan mengikuti segala proses hukum yang sedang berjalan dengan ketentuan yang berlaku."

"Saya menyadari bahwa tindakan putra saya salah, sehingga merugikan orang lain, mengecewakan dan menimbulkan kegaduhan di masyarakat."

Baca juga: Sosok AGH Kekasih Anak Pejabat Ditjen Pajak Jadi Pemicu Penganiayaan David, Masih Dibawah Umur

Baca juga: Update Terkini Kondisi David yang Dianiaya Anak Pejabat Pajak, Mario Dandy, Sudah Bisa Batuk

Koma Dua Hari

Sementara itu, Kombes Ade Ary Syam mengungkapkan putra pengurus GP Ansor Jonathan Latumahina, David yang dianiaya Mario Dandy Satriyo (20) atau MDS anak pejabat pajak Jaksel akhirnya sadar dari koma selama dua hari.

Walau begitu, David kini masih menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Permata Hijau, Kabayoran Lama, Jakarta Selatan.

"Saya baru dapat laporan dari penyidik di rumah sakit, tadi sekitar jam 11.00 WIB, korban sudah sadar," kata Ade Ary dalam konferensi pers di Markas Polres Metro Jakarta Selatan.

Ade Ary memastikan, pihaknya akan menggali keterangan dari korban setelah mendapat rekomendasi dokter. 

Kapolda tak peduli latar belakang keluarga Mario

Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran memastikan, penyidik tidak melihat latar belakang keluarga Mario  dalam mengusut penganiayaan terhadap korban David.

Fadil mengamini jika Mario yang menjadi tersangka kasus penganiayaan itu merupakan anak dari pejabat Ditrektorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.

Namun, latar belakang keluarga Mario diklaim Fadil tidak mempengaruhi proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan penyidik.

"Kan sudah ditahan, sudah ditahan. Pokoknya kami luruskan semua, tidak usah khawatir kalau soal itu. Kami pastikan tidak melihat latar belakang," ujar Fadil kepada wartawan, Kamis (23/2/2023).

Kapolda Metro Jaya, Irjen Fadil Imran saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (19/1/2023). (Warta Kota/YULIANTO)
Menurut Fadil, penyidik hanya akan berpatokan pada materi tindak pidana yang ditemukan dalam proses penyelidikan dan penyidikan.

Mario pun ditetapkan tersangka dan ditahan oleh penyidik Polres Metro Jakarta Selatan, setelah unsur pidana kasus penganiayaan yang menjeratnya telah terpenuhi.

"Kami Hanya melihat materi dari tindak pidana yang dia lakukan. Unsurnya terpenuhi, kami tahan, kami proses," pungkas Fadil. (*)

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dan Tribunnews.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved