Berita Ogan Ilir

Dapil Pemilu 2024 Ogan Ilir, Ada 40 Kursi Legislatif, Perubahan di Dapil I dan III

Dapil Pemilu 2024 Ogan Ilir dan alokasi kursi DPRD untuk Pileg 2024 telah diumumkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ogan Ilir.

Penulis: Agung Dwipayana | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUN SUMSEL/AGUNG DWIPAYANA
Dapil Pemilu 2024 Ogan Ilir dan alokasi kursi DPRD untuk Pileg 2024 telah diumumkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ogan Ilir. 

Data tersebut disandingkan dengan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) di 241 desa serta kelurahan di 16 kecamatan seluruh Ogan Ilir.

"Koordinasi soal data, Pantarlih itu menerima data melalui PPS dan PPK. Jadi formulir A daftar pemilih per TPS itu sudah dipetakan oleh KPU Ogan Ilir," kata Massuryati.

Setelah menerima data tersebut, Pantarlih mulai melakukan coklit yang sudah dimulai sejak 12 Februari lalu hingga 14 Maret mendatang.

Massuryati mengatakan, KPU Ogan Ilir berkewajiban melakukan supervisi paling tidak setiap sepuluh hari untuk mengecek apa yang sudah dikerjakan oleh Pantarlih.

Pengecekan tersebut apakah sesuai aturan atau sudah benar pelaksanaan coklit baik secara elektronik maupun manual.

"Pantarlih datang ke rumah setiap pemilih dengan membawa formulir A pemilih, lalu meminjam KTP atau KK, mencocokkan beberapa item," ujar Massuryati.

Beberapa item tersebut diantaranya nomor induk KTP dan KK, nama dan tempat tanggal lahir, status pekerjaan, status pernikahan.

"Kalau pemilih tersebut penyandang disabilitas, maka nanti disebutkan juga keterangan disabilitas tersebut," terang Massuryati.

Jika data pemilih pada proses coklit sesuai, maka akan diberi tanda conteng oleh Pantarlih pada formulir yang disiapkan.

"Kalau tidak cocok, kita lakukan perubahan. Misalnya nama dalam daftar pemilih itu Samsul, sementara di KTP Syamsul. Kalau ada perubahan nama, dirubah di kolom yang kosong yang sudah disiapkan oleh KPU. Artinya di ujung lembar perubahan ada kodenya," kata Massuryati memaparkan.

Kemudian apabila ditemukan pemilih yang lokasi kediamannya terlampau jauh yakni 5 kilometer dari TPS, pemilih tersebut bisa langsung minta dipindahkan ke TPS terdekat.

Pantarlih selanjutnya akan menuliskan kode berupa footnote atau catatan kaki mengenai pengajuan perpindahan TPS tersebut.

Setelah proses coklit selesai, PPS akan menginput seluruh hasil coklit oleh Pantarlih, memetakan ulang, memperbaiki data pemilih dan TPS.

"Nanti PPS akan mengecek kembali jumlah pemilih dan jumlah TPS di masing-masing wilayah," kata Massuryati.

Baca berita lainnya langsung dari google news

Silakan gabung di Grup WA TribunSumsel

 

 

 

 

 

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved