Vonis Bharada E

Keluarga Brigadir J Kecewa Bharada E Divonis Ringan : Jika Ricky Rizal jadi JC, Kami Legowo

Yuni Hutabarat, Kakak kandung Brigadir J Nofriansyah Yosua Hutabarat masih berat menerima vonis hukuman Bharada E 1,5 tahun penjara.

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Weni Wahyuny
TRIBUNNEWS.COM/KOMPASTV
Yuni Hutabarat, Kakak kandung Brigadir J Nofriansyah Yosua Hutabarat masih berat menerima vonis hukuman Bharada E 1,5 tahun penjara. 

Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Aggi Suzatri

TRIBUNSUMSEL.COM- Yuni Hutabarat, Kakak kandung Brigadir J Nofriansyah Yosua Hutabarat masih berat menerima vonis hukuman Bharada E 1,5 tahun penjara.

Menurut Yuni, vonis hukuman Bharada E sangat ringan dibanding tuntutan Jaksa 12 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana terhadap adiknya, Brigadir J.

Keluarga Brigadir J menyebut lebih ikhlas dan legowo jika Ricky Rizal Wibowo atau Bripka Ricky yang mendapatkan status justice collaborator, dibanding Bharada E alias Richard Eliezer Pudihang Lumiu.

Sebab, Ricky Rizal sempat menolak perintah untuk membunuh atau menembak Brigadir Josua.

Sedangkan, Richard menjadi eksekutor yang menembak mati Brigadir Josua.

Baca juga: Bharada E Divonis Lebih Ringan Karena Jujur, Nikita Mirzani Meradang: Harusnya Mati Bareng Bosnya

Reza Hutabarat Adik Brigadir J Menulis Puisi Tak Lama Setelah Vonis Ringan Bharada E Dibacakan, Kini Jadi Sorotan
Reza Hutabarat Adik Brigadir J Menulis Puisi Tak Lama Setelah Vonis Ringan Bharada E Dibacakan, Kini Jadi Sorotan (Tribunnews/JEPRIMA/ist)

Pernyataan tersebut disampaikan langsung oleh Yuni Hutabarat kepada Rossi dalam tayangan kanal Youtube KompasTV, pada Sabtu, (18/2/2023).

Seperti diketahui, Dalam perkara itu hanya Richard yang mendapatkan vonis lebih ringan dari tuntutan.

Keempat terdakwa lainnya divonis lebih berat dari tuntutan.

Putusan vonis Bharada E ini tak pelak menaruh kekecewaan kepada keluarga Brigadir J.

"Ada sedikit kekecewaan karena sangat ringan dibanding dengan tuntutan jaksa yang 12 tahun, itu hampir 90 persen hasil putusan itu diturunkan hingga 1 tahun 6 bulan," ungkap Yuni Hutabarat.

Meski belum ikhlas, Yuni menyerahkan sepenuhnya kepada Tuhan untuk dikuatkan.

Baca juga: Alasan Jaksa Tak Banding Vonis 1,5 Tahun Bharada E, Singgung Soal Memaafkan Berdasarkan Keikhlasan

Pasalnya, Yuni mengaku masih sering membayangkan rasa sakit mengingat Richard Eliezer merupakan eksekutor menembak sang adik.

"Sebenarnya agak sedikit berat sih nerimanya, cuma aku berdoa sama Tuhan, kalau memang ini putusan datangnya dari Tuhan biarlah Tuhan yang menguatkan, lebih menguatkan oran tua dan keluarga lainnya," kata Yuni menahan tangis.

"Karena Eliezer ini kan salah satu yang menembak Yoshua,itu yang membuat kami agak sedikit sakit membayangkan bukan cuma satu kali tapi itu tembakan mematikan, sangat menyakitkan sebenarnya." tambahnya.

Namun di sisi lain, Yuni mengaku bersyukur Bharada E membongkar skenario pembunuhan berencana dari Ferdy Sambo.

"Masih sedikit kecewa dengan hasil hakim, aku cuma bisa bilang wajar mereka merasakan kekecewaan karena mereka sudah anggap Yoshua seperti anak sendiri," ujarnya.

"Tapi di balik itu, kami bersyukur Eliezer menjadi salah satu pembuka kejahatan-kejahatan Ferdy Sambo, dan akhrinya terungkap semua apa yang sebenarnya terjadi," terang Yuni.

Di satu sisi, keluarga Brigadir J mungkin ikhlas jika Bripka Ricky Rizal yang menjadi Justice collaborator dan divonis bebas dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Josua.

"Kami keluarga sebenarnya kalau Ricky Rizal yang seandainya dia yang menjadi JC, mungkin kami sedikit legowo menerima. Bahkan kalau pun vonisnya bebas, kami bisa menerima dengan cepat,” kata Yuni.

Baca juga: Adik Brigadir J Tulis Puisi Soal Kejujuran dan Kejahatan, Sindir Vonis Ringan Bharada E ?

Beberapa keluarga Brigadir Josua mungkin masih belum bisa menerima vonis ringan yang dijatuhi majelis hakim terhadap Bharada Richard Eliezer.

"Tapi untuk Eliezer, beberapa keluarga itu sedikit tidak bisa secepat itu untuk menerima," pungkasnya.

Namun demikian, Yuni meminta kepada masyarakat agar mendoakan semua keluarga Brigadir Josua diberikan kekuatan terlebih orang tuanya.

Lalu, Richard Eliezer juga semoga benar-benar bertobat sungguh-sungguh sesuai apa yang dia katakan yakni menyesali perbuatannya.

Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri Sedang Mempersiapkan Sidang Etik Bagi Bharada E
Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri Sedang Mempersiapkan Sidang Etik Bagi Bharada E (KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO)

Diketahui, Majelis Hakim menjatukan vonis hukuman 1 Tahun 6 bulan penjara pada sidang yang digelar pada hari hari ini, Rabu (15/2/2023).

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menilai, polisi berpangkat Bhayangkara Dua atau Bharada itu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).

Adapun Majelis Hakim mempertimbangkan hal-hal yang meringankan hukuman Bharada E dari pada keempat terdakwa lainnya.

Hakim Alimin Ribut Sujon menyampaikan sejumlah hal yang meringankan untuk mantan ajudan Ferdy Sambo tersebut. Sehingga Eliezer hanya dihukum ringan meski menjadi eksekutor pembunuhan Yosua.

"Hal-hal yang meringankan: Terdakwa adalah saksi pelaku yang bekerja sama, terdakwa bersikap sopan di persidangan, terdakwa belum pernah dihukum," ujar Alimin di PN Jaksel, Rabu (15/2/2023).

Baca juga: Divonis Lebih Tinggi dari Bharada E, Ferdy Sambo CS Resmi Ajukan Banding

Kemudian hal utama yang meringankan Eliezer adalah sebagai justice collaborator (JC) di kasus ini. Meski dinyatakan bersalah, Eliezer tetap diminta untuk memperbaiki perbuatannya.

"Terdakwa masih muda dan diharapkan mampu memperbaiki perbuatanya di kemudian hari," jelas Alimin.

Selain itu Eliezer juga sudah mengakui perbuatannya dan telah dimaafkan oleh keluarga almarhum Brigadir J.

"Terdakwa menyesali perbuatanya dan bernjanji tidak akan mengulanginya lagi. Dan keluarga korban sudah memaafkan perbuatan terdakwa," jelas hakim.

Vonis 1,5 tahun penjara yang diberikan hakim kepada Richard lebih ringan dengan tuntutan 12 tahun penjara dari jaksa penuntut umum.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta ke majelis hakim untuk memberikan vonis 12 tahun penjara ke Bharada E, karena dianggap sebagai eksekutor penembakan terhadap almarhum Brigadir J.

Empat terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J telah divonis Majelis Hakim dan hukuman yang dijatuhkan lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU)

Ferdy Sambo misalnya telah divonis mati yang sebelumnya dituntut pidana seumur hidup. Begitupun dengan dengan Putri Candrawathi yang divonis 20 tahun penjara, sebelumnya dituntut 8 tahun penjara.

Lalu Kuat Maruf divonis 15 tahun penjara yang sebelumnya dituntut 8 tahun penjara. Ricky Rizal juga bernasib sama, ia awalnya dituntut 8 tahun penjara namun hakim memutuskan vonis 13 tahun untuknya.

Jika berdasarkan Pasal 10 UU Nomor 31 tahun 2014, perihal Perlindungan Saksi dan Korban, bahwa seorang JC layak atas keringanan hukum terkait perannya.

Baca berita lainnya di google news

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved