Berita Viral

Polres Depok Resmi Tetapkan Terapis Jepit Kepala Anak Autis Tersangka, Orangtua : Sanksi Setimpal

Polres Metro Depok resmi menetapkan H terapis jepit kepala balita Autisme RF(2) sebagai tersangka.Melansir dari Kompas.com, Kepala Kepolisian Resor

Editor: Moch Krisna
(Istimewa)
Terduga terapis yang diduga tengah melakukan kekerasan terhadap bocah berusia 2 tahun, seorang pasien pengidap autisme di salah satu rumah sakit di Depok. 

TRIBUNSUMSEL.COM -- Polres Metro Depok resmi menetapkan H terapis jepit kepala balita Autisme RF(2) sebagai tersangka.

Melansir dari Kompas.com, Kepala Kepolisian Resor Metro Depok Kombes Ahmad Fuady mengatakan hal ini karena ancaman hukumannya di bawah lima tahun.

"Tersangka tidak dilakukan penahanan dan kita kenakan wajib lapor," kata Fuady saat konferensi pers di kantornya, Jumat (17/2/2023).

Adapun, H terancam Pasal 80 juncto pasal 76C UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak, dengan ancaman pidana kurungan paling lama 3,6 tahun penjara.

Fuady mengatakan, H dinilai telah lalai dalam memberikan metode terapi wicara sehingga menyebabkan korban menangis menjerit.

"Karena itu, saudara H telah ditetapkan sebagai terangka," kata dia. Adapun video dugaan aksi kekerasan terhadap RF di Rumah Sakit Hermina Depok, beredar di media sosial.

Dalam video yang diterima Kompas.com dengan durasi 1 menit 11 detik, seorang pria berbaju polo warna kuning terlihat tengah mengempit kepala seorang bocah di antara kedua kakinya. Pria itu terlihat santai sambil mengutak-atik ponselnya.

Padahal, bocah itu menangis sambil meronta-ronta dengan mengangkatkan kedua kaki.

Belakangan diketahui bocah tersebut merupakan pasien pengidap autism spectrum disorder (ASD) yang tengah menjalani terapi.

Sementara, pria yang diduga melakukan kekerasan itu merupakan seorang terapis. Kompas.com sudah mencoba menghubungi pihak RS Hermina Depok. Namun hingga saat ini belum mendapat jawaban.

Reaksi orangtua korban

Orangtua dari balita autisme berinisial RF (2) mengharapkan terapis berinisial H yang diduga melakukan tindakan kekerasan terhadap anaknya, diberikan sanksi yang setimpal.

Hal itu disampaikan orangtua RF saat mengetahui kepala anaknya yang diijepit di selangkangan H saat menjalani terapi wicara di salah satu rumah sakit di kawasan Depok.

"Harapan saya, pelaku mendapatkan sanksi yang setimpal," ujar orangtua RF dikutip dalam video yang diterima Kompas.com, Kamis (16/2/2023).

 Dia juga meminta pihak manajemen rumah sakit bersangkutan untuk memperhatikan tindakan karyawannya.

Halaman
12
Sumber: Kompas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved