Berita Viral

Polres Depok Resmi Tetapkan Terapis Jepit Kepala Anak Autis Tersangka, Orangtua : Sanksi Setimpal

Polres Metro Depok resmi menetapkan H terapis jepit kepala balita Autisme RF(2) sebagai tersangka.Melansir dari Kompas.com, Kepala Kepolisian Resor

Editor: Moch Krisna
(Istimewa)
Terduga terapis yang diduga tengah melakukan kekerasan terhadap bocah berusia 2 tahun, seorang pasien pengidap autisme di salah satu rumah sakit di Depok. 

Bahkan, ia mengajak para orangtua untuk segera lapor polisi jika mendapatkan tindakan yang sama saat menjalani terapi di rumah sakit tersebut.

"(Harapannya) pihak manajemen rumah sakit memperhatikan lagi perlakuan karyawannya.

Dan untuk para orangtua yang telah mengalami hal serupa, silakan melapor ke Polres Depok," ujar dia.

 Atas respons cepat penanganan kasus dugaan kekerasan tersebut, orangtua RF mengucapkan terima kasih terhadap semua pihak yang telah membantunya.

"Saya berterima kasih kepada bapak Joshua Banjarnahon, kepada Kapolres Depok dan juga PPA Reskrim Depok yang telah melayani laporan saya secara cepat," imbuh dia.

(*)

Berita ini sudah tayang di Kompas.com dengan judul "Jadi Tersangka, Terapis yang Jepit Kepala Anak Autisme Pakai Selangkangan Tak Ditahan",

Baca berita lainnya di Google News

Sumber: Kompas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved