Vonis Bharada E
LPSK Bicara Potensi Ancaman Bharada E Usai Divonis Ringan, Minta Saran Novel Baswedan: Transparan
Susilaningtias selaku pihak LPSK menanggapi soal adanya dugaan ancaman terhadap Bharada E usai divonis ringan hingga minta pendapat Novel Baswedan....
Penulis: Thalia Amanda Putri | Editor: Weni Wahyuny
Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Thalia Amanda Putri
TRIBUNSUMSEL.COM - Susilaningtias Komisioner Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyebut ada kemungkinan ancaman yang menghampiri Bharada Richard Eliezer atau Bharada E usai divonis ringan, yakni 1,5 tahun penjara kasus pembunuhan Brigadir J.
Baca juga: Menangis di Pelukan, Adik Brigadir J Kenang Momen Kematian Yosua, Sempat Sebut Rencana Tuhan
Susilaningtias mengaku bahwa pihak LPSK kini tengah melakukan upaya untuk melindungi Bharada E dari pihak yang tak terima vonis ringan 1,5 tahun atas kematian Brigadir J.
Bahkan kini diketahui jika Susilaningtias ikut meminta saran ke Novel Baswedan soal adanya dugaan ancaman terhadap Bharada E yang divonis ringan dilansir dari channel youtube Novel Baswedan, Jumat (17/2/2023).
Susilaningtias menyebut bahwa Bharada E atau Richard Eliezer mengaku sangat berterima kasih kepada keluarga mendiang Brigadir J.
Sebab karena maaf tersebut, Bharada E akhirnya mendapat vonis ringan terkait kasus kematian Brigadir J.
"Pesan Richard untuk keluarga Almarhum Yosua Hutabarat, utamanya kepada kedua orangtuanya bahwa Richard berterimakasih sudah diberi maaf atas kesalahannya, itu permaafan yang bisa meringankan dia," ujarnya.
Meskipun demikian, publik dan khususnya LPSK merasa khawatir akan nasib Bharada E.
Pasalnya tak sedikit pihak yang diduga akan mengancam bahkan mencelakakan Richard Eliezer pasca divonis ringan.
"Yang kedua soal ancaman serem banget, itulah pekerjaan LPSK dan salah satu alasan LPSK memberikan perlindungan kepada Richard Eliezer ini," kata Susilaningtias.
Baca juga: Hotman Paris Sarankan Bharada E Kuliah Jurusan Hukum dan jadi Pengacara : Gabung Sama Saya
Baca juga: Ternyata Bharada E Sudah Prediksi Vonisnya di Bawah 2 Tahun Penjara, LPSK : Allah Dengar
Apalagi hal tersebut diketahui jika Bharada E ikut menyeret sejumlah pihak lainnya yang juga terlibat membantu dalam skenario Ferdy Sambo dengan hukuman yang berat.
Pihak LPSK khawatir jika pihak luar maupun keluarga tersangka tak terima atas kejujuran Bharada E yang membuat orang lain terseret skenario Ferdy Sambo.
"Ada potensi ancamannya ya mas Novel. Potensinya macem macem, salah satunya yang kasat mata ini ya itukan disparitas putusan yang tinggi, dari vonis mati kemudian 20, 15, 13, dan 18 bulan. Kita ga tau apakah ini bisa legowo dan gak marah ke Richard. Belum lagi yang Obstruction of Justicenya banyak banget, ini jadi menjadi pikiran terkait variabel potensi ancaman. Mungkin memang bukan mereka, tapi bisa juga simpatisannya. Kemudian potensi-potensi ancaman yang lain karena saya juga ga ngerti juga bagaimana internalnya yang masih kami pelajari juga," jelas Susilaningtias.
"Dan juga ada ancaman nyata yang sejauh dilindungi LPSK belum ada, tetapi konon kabarnya yang sebelum-sebelumnya juga bisa saja ada mungkin," sambungnya.

Menanggapi hal tersebut, Novel Baswedan lantas memberikan saran dengan tegas.
Novel Baswedan menyebut jika semua perlindungan memang harus diberikan ke Bharada E.
Terlebih lagi publik harus dilibatkan tau aktivitas Bharada E untuk membantu menjaga keamanan Richard Eliezer.
"Memang resiko resiko itu harus di antisipasi dari sekarang dari segala sisi walaupun memang dari perkara ini dahsyat besar yang luar biasa bahkan perhatian publik juga sangat luar biasa. Oleh karena itu saya mengusulkan terkait dengan ancaman ada baiknya itu bicarakan di forum publik agar publik ikut membantu mengawasi dan mendorong atau paling tidak orang yang mengancam juga takut," kata Novel Baswedan.
Baca juga: Update Zanzabella Laporkan Nikita Mirzani, Eks Sahabat Polisi Sebut Nyai Segera di BAP : Tak Bayar
Sementara itu rekan dari Novel Baswedan, Bambang Widjojanto atau BW ikut memberikan tanggapan.
Ia menuturkan jika sebaiknya Bharada E dijaga khusus oleh LPSK dan pihak lapas atau penjara.
Bahkan Bharada E disebut sebut harus diberi tempat berbeda dengan pengamanan ketat demi keselamatannya.
"Pertama gini ada kosakata yang digunakan serem, kata kata serem itu mulai mengkamuflase dengan potensi tapi diujung kata fakta serem. Saya ingin membuat simulasi misalnya dalam situasi yang sangat underpreasure ketika antara skenario satu dan dua cocok, saya menduga ancamannya itu keras dan berat sekali dimana tersangka ditahan," katanya.
"Jadi kalo dari jawaban ini ada ancaman gede banget, makanya putusan boleh sudah dijatuhkan oleh Jaksa Penuntut Umum kalau tidak banding, tapi ancaman terhadap Richard tidak akan berhenti," tambah BW.
Ada tiga isu yang muncul usai vonis Bharada E.
Yang pertama, menurut BW, Richard itu sudah membuka seluruh skenario dan begitu banyak orang, jadi ada banyak kebenaran yang membuat korban menegakkan lurus.
"Yang kedua kita tidak tau apa respon dari masing-masing orang yang kemudian tertarik masuk, misalnya contoh kita belum tau buku hitam itu isinya putih atau isinya kehitaman yang lain. Yang ketiga bukan terhadap korban itu, ada keluarga, kelompok tertentu, dan kesatuan kesatuan yang mungkin ia pimpin sehingga jadi tercoreng. Kemungkinan ancamannya itu masih laten dan masifest atau bisa terjadi, yang paling konkrit dia ditahan dimana? Sampe hari ini dugaan saya LPSK belum ada kerjasama untuk meminta ruangan tertentu yang bisa mengamankan Justice Collaborator ini," sambungnya.

Namun Susilaningtias mengatakan jika Richard Eliezer tak bisa diletakan di tempat berbeda.
Sebab Indonesia belum memiliki lapas atau rutan khusus Justice Collaborator.
Akan tetapi, meski demikian, pihak LPSK akan tetap mengupayakan penjagaan keselamatan dari Richard Eliezer.
"Kita di Indonesia tidak punya lapas dan rutan JC, yang itu juga sebenarnya kita perlu ada lapas atau rutan JC.
Ketika ini belum ada kita bisa kerjasama dengan Mentri Kemenkumham utuk minta satu space tertentu khusus untuk JC baik di lapas atau di rutan," jelas Susilaningtias.
Novel Baswedan pun setuju dengan hal tersebut.
Namun kembali, Novel Baswedan menyarankan jika Bharada E harus ikut diawasi publik dengan transparan.
"Kita kan tau jika nanti ada yang balas itu kejahatan baru dan sanksinya ga main-main. Artinya setiap ada resiko ancaman atau yang nyata itu harus dibuka di Publik, itu usul saya," terang Novel Baswedan.
"Kalau ada ancaman nyata kita bawa ke publik biar ada perhatian bersama, karena kita tau pasti akan ada oknumnya. Kalau kemudian ada perhatian siapa sih yang mau kena hukum, kalau masih nekat membuat momok untuk kita yang baik ya biarin saja terlibat sama hukum," tutup Novel Baswedan.
Sidang Etik Bharada E
Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) sedang mengurus berbagai keperluan guna pelaksaan sidang kode etik bagi Richard Eliezer alias Bharada E.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, sidang kode etik Bharada E akan dilakukan dalam waktu dekat.
Saat ini, Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri sedang menyiapkan proses administrasi terkait komposisi dan susunan hakim dalam sidang kode etik terhadap Richard.
Kalau proses administrasi untuk komposisi hakim sidang kode etik itu sudah disahkan, Polri menginformasikan lebih lanjut ke publik.
Hal ini merujuk sebagaimana perintah Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.
"Secepatnya, perintah Bapak Kapolri juga secepatnya untuk segera digelar pelaksanaan sidang Bharada Richard Eliezer," ujar Dedi kepada wartawan, Jumat (17/2/2023).
Tak hanya internal Polri, Sidang kode etik bagi Bharada E juga akan melibatkan pengawas eksternal, termasuk Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dalam sidang tersebut.
"Tentunya akan melibatkan nanti dari ahli kode etik, kemudian dari ahli profesi, dan juga dalam sidang ini tentunya tidak menutup kemungkinan dari Propam juga, dari pengawas eksternal seperti Kompolnas akan diundang biar betul-betul pelaksanaan sidang ini berjalan transparan, akuntabel, dan hasilnya bisa memenuhi rasa keadilan masyarakat, ini yang penting," kata Dedi.
Sebelumnya, Dedi juga menyebut, hasil vonis dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap Bharada E menjadi salah satu pertimbangan Divisi Propam untuk menggelar sidang etik.
Dengan demikian, Bharada E tidak perlu menunggu hasil keputusan pengadilan berkekuatan tetap.
Ia menyebut, beberapa hasil keputusan vonis yang dijatuhkan majelis hakim juga akan menjadi pertimbangan, misalnya soal posisi Bharada E yang menjadi justice collaborator (JC) atau saksi pelaku.
Adapun Bharada E divonis satu tahun enam bulan penjara atas kasus kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Vonis terhadap Richard ini jauh lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.
Jaksa sebelumnya menuntut Bharada Richard Eliezer dengan pidana 12 tahun penjara.
Dalam kasus ini, Richard Eliezer menjadi terdakwa bersama Ferdy Sambo; istri Sambo, Putri Candrawathi; dan rekan sesama ajudan, Ricky Rizal atau Bripka RR.
Asisten rumah tangga (ART) sekaligus sopir keluarga Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf turut menjadi terdakwa dalam kasus ini.
Adapun Ferdy Sambo divonis hukuman mati, Putri Candrawathi divonis pidana 20 tahun penjara, Kuat Ma’ruf divonis 15 tahun penjara, dan Ricky Rizal dijatuhi pidana 13 tahun penjara.
Pembunuhan berencana ini dilatarbelakangi oleh pernyataan Putri Candrawathi yang mengaku telah dilecehkan oleh Brigadir J di rumah Ferdy Sambo di Magelang, Jawa Tengah, Kamis (7/7/2022).
Pengakuan yang belum diketahui kebenarannya itu lantas membuat Sambo yang saat itu masih polisi dengan pangkat jenderal bitang dua tersebut marah hingga menyusun strategi untuk membunuh Brigadir J.
Akhirnya, Brigadir J tewas diekskusi dengan cara ditembak 2-3 kali oleh Bharada E di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022) lalu.
Respon Kapolri
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo buka suara soal vonis pidana 1 tahun 6 bulan terhadap Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E atas kasus tewasnya Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Terkait putusan itu, Kapolri menyatakan kalau Bharada E masih memiliki peluang untuk bisa kembali menjadi anggota Brimob Polri sebagaimana keiniginan dari yang bersangkutan.
"Ya peluang itu ada," kata Kata Kapolri saat ditemui awak media di The Tribrata, Jakarta Selatan, Kamis (16/2/2023).
Kapolri Listyo Sigit Angkat Bicara Peluang Bharada E Kembali ke Beimob (Tribunnews/JEPRIMA/Dokumen Divisi Humas Polri)
Sigit juga mengaku, kalau dirinya selalu mengikuti proses persidangan yang melibatkan Ferdy Sambo dkk tersebut.
Dirinya menyebut, seluruh pertimbangan yang dijatuhkan majelis hakim akan menjadi catatan pihaknya terhadap Bharada E.
"Ya tentunya kan kita seriap hari juga mengikuti bagaimana perjalanan sidang. Tentunya apa yang menjadi pertimbangan hakim tentunya kan menjadi catatan-catatan kita," kata Sigit.
Tak hanya itu, sejauh ini pihaknya juga turut mendengar harapan dari masyarakat termasuk juga orang tua Bharada E.
Kendati begitu, Bharada E kata Sigit masih tetap harus menjalani sidang etik atas perkara tersebut oleh Komisi Kode Etik Polri (KKEP) untuk memutuskan hal tersebut.
Sebab sebagai informasi, hingga kini, Bharada E belum menjalani sidang etik atas kasus tewasnya Brigadir J.
"Itu semua menjadi pertimbangan kami untuk dalam waktu dekat apabila memang yang bersangkutan sudah menyatakan mau menerima, itu semua menjadi bagian yang tentunya nanti akan dijadikan pertimbangan bagi komisi kode etik bagi institusi untuk bisa memutuskan satu keputusan yang adil bagi semua pihak" ucap Sigit.
Baca juga berita lainnya di Google News
Nikita Mirzani Protes Bharada E Masih jadi Polisi Padahal Bunuh Brigadir J : Jangan Pilih Kasih |
![]() |
---|
Masih jadi Polisi, Kapan dan di Mana Bharada E Dieksekusi Penahanan Kasus Pembunuhan Brigadir J |
![]() |
---|
Alasan Mengapa Richard Eliezer Sebaiknya Tak Balik Jadi Polisi, Pengamat Singgung Potensi Bahaya Ini |
![]() |
---|
Keluarga Brigadir J Kecewa Bharada E Divonis Ringan : Jika Ricky Rizal jadi JC, Kami Legowo |
![]() |
---|
Nasehat Rosti Simanjuntak Kepada Richard Eliezer yang Ingin Kembali Dinas di Polri, Singgung Jabatan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.