Vonis Bharada E

Ternyata Bharada E Sudah Prediksi Vonisnya di Bawah 2 Tahun Penjara, LPSK : Allah Dengar

Wakil ketua LPSK yakni Edwin Partogi Pasaribu menanggapi soal vonis 1,5 tahun Bharada E yang sempat diprediksi kurang dari 2 tahun penjara.....

Penulis: Thalia Amanda Putri | Editor: Weni Wahyuny
youtube/Uya Kuya TV
Wakil ketua LPSK yakni Edwin Partogi Pasaribu menanggapi soal vonis 1,5 tahun Bharada E. Ternyata sudah diprediksi Bharada E 

Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Thalia Amanda Putri

TRIBUNSUMSEL.COM - Bharada Richard Eliezer alias Bharada E sudah memprediksi soal vonisnya dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Ternyata, vonis di bawah 2 tahun penjara itu sudah diprediksi oleh Bharada E jelang sidang.

Hal tersebut disampaikan oleh Wakil ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi Pasaribu, dilansir dari channel youtube Uya Kuya TV, Kamis (17/2/2023).

Baca juga: Reaksi Reza Adik Brigadir J saat Bharada E Divonis 1,5 Tahun Penjara, Singgung Kejujuran & Kejahatan

Menurut Edwin, sejak awal dirinya sudah yakin jika Bharada E akan divonis dengan hukuman ringan.

Pasalnya sejak awal Richard Eliezer sudah mendapat banyak dukungan karena sikap sopan dan kejujuran pengorbanananya.

"Kita sama sama mendengar bahwa vonis Richard 1 tahun 6 bulan. Saya pribadi optimis karena sejak proses pemeriksaan di persidangan sudah dapat fasilitas seperti yang saya bilang," tuturnya.

"Kita yang mengawal dan mendampingi Bharada E selama persidangan. Pak Wahyu pernah bilang kalau Richard sebagai pembuka kotak pandora, hanya saja memang vonisnya cukup mengejutkan ya saat itu," sambung Edwin Partogi Pasaribu.

Tak hanya itu saja, Edwin juga menyinggung prediksi Richard yang sangat yakin bahwa dirinya akan divonis kurang dari 2 tahun.

Dan benar saja, prediksi tersebut ternyata benar dan Bharada E hanya divonis selama 1,5 tahun.

"Tapi yang bener emang prediksinya Richard. Jadi Richard itu pernah ngobrol sama saya , saya tanya jadi vonismu berapa Chad, kata Richard dibawah dua tahun kayaknya pak, ternyata bener tebakannya," jelas Edwin.

Baca juga: Saya Akan Peluk Dia, Rynecke Tak Tahan lagi Bertemu Bharada E yang Divonis 1,5 Tahun Penjara

Baca juga: Profil dan Rekam Jejak Ronny Talapessy Pengacara Bharada E, Bantu Richard Eliezer Divonis Ringan

Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Edwin Partogi menyebut Patah Hati Nasional karena dianggap kejujuran Bharada E diabaikan
Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Edwin Partogi menyebut Patah Hati Nasional karena dianggap kejujuran Bharada E diabaikan (youtube Kompas TV)

Edwin Partogi Pasaribu mengaku sangat bahagia setelah mendengar vonis ringan yang diterima Bharada E.

Menurut Edwin, vonis ringan 1,5 tahun Bharada E tak lepas dari campur tangan orangtua Yosua yang berbesar hati memaafkan kesalahan Richard Eliezer.

"Ya kami sangat senang dan bersyukur ya, segala doa banyak pihak yang mendukung Richard, Allah dengar dan Allah kabulkan termasuk juga dimuluskan dengan penerimaan maaf dari Ibu dan Bapak Yosua serta keluarga besar Yosua ya," ujar Edwin.

"Kemudian juga menggerakan Majelis Hakim Pak Wahyu, Imam Santoso, Pak Morgan Simanjuntak dan Pak Alimi menjadi putusannya yang alami jadi penuh dengan suka cita, emosi yang terasa sekali di Pengadilan," sambungnya.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved