Berita Nasional

Kapan Sidang Etik Bharada E Digelar, ini Kata Mabes Polri

Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri Sedang Mempersiapkan Sidang Etik Bagi Bharada E

KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO
Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri Sedang Mempersiapkan Sidang Etik Bagi Bharada E 

TRIBUNSUMSEL.COM - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) sedang mengurus berbagai keperluan guna pelaksaan sidang kode etik bagi Richard Eliezer alias Bharada E.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, sidang kode etik Bharada E akan dilakukan dalam waktu dekat.

Saat ini, Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri sedang menyiapkan proses administrasi terkait komposisi dan susunan hakim dalam sidang kode etik terhadap Richard.

Kalau proses administrasi untuk komposisi hakim sidang kode etik itu sudah disahkan, Polri menginformasikan lebih lanjut ke publik.

Hal ini merujuk sebagaimana perintah Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.

"Secepatnya, perintah Bapak Kapolri juga secepatnya untuk segera digelar pelaksanaan sidang Bharada Richard Eliezer," ujar Dedi kepada wartawan, Jumat (17/2/2023).

Tak hanya internal Polri, Sidang kode etik bagi Bharada E juga akan melibatkan
pengawas eksternal, termasuk Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dalam sidang tersebut.

"Tentunya akan melibatkan nanti dari ahli kode etik, kemudian dari ahli profesi, dan juga dalam sidang ini tentunya tidak menutup kemungkinan dari Propam juga, dari pengawas eksternal seperti Kompolnas akan diundang biar betul-betul pelaksanaan sidang ini berjalan transparan, akuntabel, dan hasilnya bisa memenuhi rasa keadilan masyarakat, ini yang penting," kata Dedi.

Sebelumnya, Dedi juga menyebut, hasil vonis dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap Bharada E menjadi salah satu pertimbangan Divisi Propam untuk menggelar sidang etik.

Baca juga: Adik Brigadir J Sempat Unggah Foto Kakak Usai Dibunuh, Disebut Kecewa Vonis Bharada E: Hak Kalian

Baca juga: Adik Brigadir J Tulis Puisi Soal Kejujuran dan Kejahatan, Sindir Vonis Ringan Bharada E ?

Dengan demikian, Bharada E tidak perlu menunggu hasil keputusan pengadilan berkekuatan tetap.

Ia menyebut, beberapa hasil keputusan vonis yang dijatuhkan majelis hakim juga akan menjadi pertimbangan, misalnya soal posisi Bharada E yang menjadi justice collaborator (JC) atau saksi pelaku.

Adapun Bharada E divonis satu tahun enam bulan penjara atas kasus kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Vonis terhadap Richard ini jauh lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.

Jaksa sebelumnya menuntut Bharada Richard Eliezer dengan pidana 12 tahun penjara.
Dalam kasus ini, Richard Eliezer menjadi terdakwa bersama Ferdy Sambo; istri Sambo, Putri Candrawathi; dan rekan sesama ajudan, Ricky Rizal atau Bripka RR.

Asisten rumah tangga (ART) sekaligus sopir keluarga Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf turut menjadi terdakwa dalam kasus ini.

Adapun Ferdy Sambo divonis hukuman mati, Putri Candrawathi divonis pidana 20 tahun penjara, Kuat Ma’ruf divonis 15 tahun penjara, dan Ricky Rizal dijatuhi pidana 13 tahun penjara.

Pembunuhan berencana ini dilatarbelakangi oleh pernyataan Putri Candrawathi yang mengaku telah dilecehkan oleh Brigadir J di rumah Ferdy Sambo di Magelang, Jawa Tengah, Kamis (7/7/2022).

Pengakuan yang belum diketahui kebenarannya itu lantas membuat Sambo yang saat itu masih polisi dengan pangkat jenderal bitang dua tersebut marah hingga menyusun strategi untuk membunuh Brigadir J.

Akhirnya, Brigadir J tewas diekskusi dengan cara ditembak 2-3 kali oleh Bharada E di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022) lalu.

Respon Kapolri

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo buka suara soal vonis pidana 1 tahun 6 bulan terhadap Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E atas kasus tewasnya Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Terkait putusan itu, Kapolri menyatakan kalau Bharada E masih memiliki peluang untuk bisa kembali menjadi anggota Brimob Polri sebagaimana keiniginan dari yang bersangkutan.

"Ya peluang itu ada," kata Kata Kapolri saat ditemui awak media di The Tribrata, Jakarta Selatan, Kamis (16/2/2023).

Kapolri Listyo Sigit Angkat Bicara Peluang Bharada E Kembali ke Beimob
Kapolri Listyo Sigit Angkat Bicara Peluang Bharada E Kembali ke Beimob (Tribunnews/JEPRIMA/Dokumen Divisi Humas Polri)

Sigit juga mengaku, kalau dirinya selalu mengikuti proses persidangan yang melibatkan Ferdy Sambo dkk tersebut.

Dirinya menyebut, seluruh pertimbangan yang dijatuhkan majelis hakim akan menjadi catatan pihaknya terhadap Bharada E.

"Ya tentunya kan kita seriap hari juga mengikuti bagaimana perjalanan sidang. Tentunya apa yang menjadi pertimbangan hakim tentunya kan menjadi catatan-catatan kita," kata Sigit.

Tak hanya itu, sejauh ini pihaknya juga turut mendengar harapan dari masyarakat termasuk juga orang tua Bharada E.

Kendati begitu, Bharada E kata Sigit masih tetap harus menjalani sidang etik atas perkara tersebut oleh Komisi Kode Etik Polri (KKEP) untuk memutuskan hal tersebut.

Sebab sebagai informasi, hingga kini, Bharada E belum menjalani sidang etik atas kasus tewasnya Brigadir J.

"Itu semua menjadi pertimbangan kami untuk dalam waktu dekat apabila memang yang bersangkutan sudah menyatakan mau menerima, itu semua menjadi bagian yang tentunya nanti akan dijadikan pertimbangan bagi komisi kode etik bagi institusi untuk bisa memutuskan satu keputusan yang adil bagi semua pihak" ucap Sigit.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Baca artikel menarik lainnya di Google News

Sumber: Kompas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved