Berita Palembang

Demo Seniman di DPRD Palembang, Desak Dewan Tetapkan Status Palembang Darurat Cagar Budaya

Demo seniman di DPRD menilai Pemerintah Kota Palembang telah abai dalam melestarikan cagar budaya, desak tetapkan Palembang Darurat Cagar Budaya.

|
Penulis: Rachmad Kurniawan | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUN SUMSEL/RACHMAD KURNIAWAN
Demo seniman di DPRD menilai Pemerintah Kota Palembang telah abai dalam melestarikan cagar budaya, desak dewan tetapkan status Palembang Darurat Cagar Budaya, Jumat (17/2/2023). 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Sejumlah seniman yang tergabung Aliansi Masyarakat Peduli Cagar Budaya (AMPCB) Kota Palembang melakukan unjuk rasa di depan Gedung DPRD Kota Palembang, Jumat (17/2/2023).

Demo seniman di DPRD menilai Pemerintah Kota Palembang telah abai dalam melestarikan cagar budaya.

Bukan tanpa alasan, beberapa cagar budaya yang belakangan menjadi sorotan yakni Goa Jepang, Makam Kramo Jayo yang sengaja dirusak karena sengketa tanah, dan Balai Pertemuan yang dijarah oleh orang yang tidak bertanggung jawab.

Vebri Al Lintani Koordinator AMPCB mengatakan, aliansi masyarakat peduli cagar budaya mendesak Pemkot Palembang untuk menetapkan status "Palembang Darurat Cagar Budaya" Kemudian melakukan tindakan untuk pelestarian, dan perlindungan serta penyelamatan cagar budaya.

"Tindakan menetapkan status darurat cagar budaya supaya pelestarian dan penyelamatan cagar budaya bisa diprioritaskan oleh Pemerintah Kota Palembang, " kata Vebri.

Baca juga: Penemuan Bayi di Kebun Sawit Desa Penuguan Banyuasin, Dalam Kardus Dibalut Hijab Hitam

Hal ini akibat kelalaian Pemerintah Kota banyak cagar budaya yang telah rusak, salah satunya Balai Pertemuan yang kondisinya memprihatinkan. Hampir seluruh kusen jendela, belum lagi sampah dan bau pesing membuat Balai Pertemuan menjadi semakin kumuh.

"Pemerintah kota Palembang, dalam hal ini Walikota Palembang telah abai, dan tidak ada kemauan dalam program Pelestarian cagar budaya sebagaimana mandat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Cagar Budaya dan Perda kota Palembang Nomor 11 tentang pelestarian dan pengelolaan Cagar Budaya, " ujar Vebri saat menyampaikan orasi.

Bentuk ketidakseriusan Pemkot Palembang lainnya yakni Tim Ahli Cagar Budaya yang dikukuhkan pada tahun 2019 lalu tidak berjalan sebagaimana mestinya.

"Selama empat tahun dibentuk Tim Ahli Cagar Budaya tidak menghasilkan apapun. Hal ini disebabkan dominannya unsur Pemerintah Kota di dalam tim tersebut, " katanya.

Untuk itu AMPCB meminta Pemkot Palembang membentuk Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) yang baru. Lalu, meminta Jaringan Kota Pusaka Indonesia (JKPI) meninjau kembali Harnojoyo sebagai Ketua Presidium JKPI 2022-2023.

"Tuntutan kami ke DPRD ini supaya anggota dewan bisa menyampaikan hal ini ke Pemerintah Kota khususnya Wali Kota Palembang. Kami juga meminta DPRD membuat pansus Cagar Budaya, " katanya.

Ketua Komisi IV DPRD Kota Palembang Duta Wijaya mengatakan, Komisi IV sepakat dengan apa yang disampaikan oleh AMPCB.

"Saya akan bicarakan ini pada tingkat fraksi dan dukungan dari anggota DPRD di Rapat Paripurna. Berjalannya pemerintahan Kota Palembang juga melibatkan kami selaku anggota DPRD, jadi kami juga punya hak untuk melindungi cagar budaya, " ujar Duta

Palembang yang disebut sebagai kota tertua akan sangat disayangkan jika cagar budaya tidak dirawat dengan baik dan hilang.

"Tidak ada artinya Palembang disebut sebagai kota tertua tapi cagar budaya dirusak, " katanya.

Baca berita lainnya langsung dari google news

Silakan gabung di Grup WA TribunSumsel

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved