Berita Nasional

Ayah Brigadir J Respons Ferdy Sambo CS Ajukan Banding, Singgung Soal Hak Warga Negara

Samuel Hutabarat, ayah Brigadir J merespons langkah Ferdy Sambo CS yang melakukan banding sebagai tindak lanjut atas vonis hakim.

Kolase Tribun
Ayah Brigadir J respons Ferdy Sambo CS banding 

TRIBUNSUMSEL.COM - Samuel Hutabarat, ayah Brigadir J merespons langkah Ferdy Sambo CS yang melakukan banding sebagai tindak lanjut atas vonis hakim.

Kepada wartawan, Samuel mengatakan, dirinya menghargai upaya hukum yang kini dilakukan Ferdy Sambo CS.

Sebab mengajukan banding atas vonis hakim adalah hak dari warga negara.

"Ya itu salah satu hak daripada terdakwa, itu hak selaku warga negara mengajukan banding. Sebenarnya bukan hanya banding itu ada tiga tahap, itu kita serahkan kepada mereka. Kita ya hargai apa hak mereka," kata Samuel di Lobi Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Jumat (17/2/2023).

Diketahui, empat terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal Wibowo, mengajukan banding atas vonis dalam perkara itu.

Samuel juga menyerahkan seluruh keputusan banding kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Kita tidak mau mendahului majelis ya, itu adalah hak mutlak majelis. Itu prerogatifnya hakim untuk menilai biarpun bagaimana banding, PK, dan sebagainya. Itu hak daripada hakim kita hargai semua," ujar Samuel.

Baca juga: Nilai Bharada E Tak Pantas Lagi Jadi Polisi, Nikita Mirzani Minta Kapolri Tak Terima : Dia Pembunuh

Baca juga: Kecurigaan Ferdy Sambo Tak Bakal Dieksekusi Mati, Pengacara Brigadir Yosua Beberkan Alasannya

Diketahui, para terdakwa pembunuhan berencana Yosua sudah divonis.

Ferdy Sambo divonis hukuman mati, Putri Candrawathi divonis pidana 20 tahun penjara, Kuat Ma’ruf divonis 15 tahun penjara, Ricky Rizal dijatuhi pidana 13 tahun penjara, dan Richard Eliezer divonis 18 bulan penjara.

Untuk Ferdy Sambo, Putri, Kuat, dan Rizky resmi mengajukan banding. Hanya Richard yang tidak mengajukan banding.

“Para terdakwa pembunuhan berencana almarhum Yosua yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, dan Ricky Rizal telah menyatakan banding atas putusan yang dibacakan majelis hakim,” ujar Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto kepada Kompas.com, Kamis (16/2/2023).

Sebagai informasi, pembunuhan berencana ini dilatarbelakangi oleh pernyataan Putri Candrawathi yang mengaku telah dilecehkan oleh Brigadir J di rumah Ferdy Sambo di Magelang, Jawa Tengah, Kamis (7/7/2022).

Pengakuan yang belum diketahui kebenarannya itu lantas membuat Sambo yang kala itu masih polisi dengan pangkat jenderal bitang dua marah hingga menyusun strategi untuk membunuh Brigadir J.

Brigadir J pun tewas diekskusi dengan cara ditembak 2-3 kali oleh Bharada E di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022) lalu.

Keluarga Brigadir J Kembali Laporkan Ferdy Sambo Cs Kasus Uang

Pengacara Kamaruddin Simanjuntak mendampingi keluarga almarhum Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) saat melaporkan Ferdy Sambo CS atas dugaan pencurian, Rabu (15/2/2023) malam.

Adapun terlapor dalam kasus ini yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi yang merupakan istri Sambo, dan mantan ajudan Sambo yakni Ricky Rizal.

Kata Kamaruddin, alasan laporan itu dibuat lantaran keluarga merasa belum adanya pertobatan dari para terlapor atas kasus pembunuhan terhadap Brigadir J.

"Malam hari ini kami membuat laporan polisi terkait dengan dugaan tindak pidana curian atau pencurian dengan kekerasan dan atau tindak pidana pencucian uang terhadap almarhum Yosua," ujar Kamaruddin di depan awak media.

"Jadi kita proses karena belum ada pertobatan. Padahal, kami sudah memberikan peringatan selama delapan bulan terakhir, tetapi tidak ada iktikad baik dari mereka untuk mengembalikan barang almarhum," sambung Kamaruddin.

Meski status terlapor dalam paporan polisi masih berstatus penyelidikan, Kamaruddin akan memasukkan tiga nama terdakwa yang terlibat dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Mereka adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi yang merupakan istri Sambo, dan mantan ajudan Sambo yakni Ricky Rizal.

Dalam Laporan Polisi bernomor LP/B/525/II/2023/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA, setidaknya ada sembilan barang yang diduga diambil oleh Ferdy Sambo dkk.

Barang-barang tersebut adalah ponsel Samsung S8, Apple Watch, iPhone 13 Promax, laptop, pin emas pemberian Kapolri, buku tabungan Bank BCA, buku tabungan Bank Mandiri, buku tabungan Bank BRI, dan dua buku tabungan Bank BNI.

Tidak hanya itu, Kamaruddin juga membeberkan bahwa keluarga Brigadir J turut kehilangan sejumlah uang.

Total uang yang diambil oleh Ferdy Sambo dkk berjumlah Rp 200 juta.

"Kerugiannya yang jelas di atas Rp 200 juta. Itu juga belum dihitung dari kerugian materiil. Seperti hilangnya HP, laptop, dan gadget lainnya," ungkap Kamaruddin.

Sebagai informasi, uang Brigadir J raib Rp 200 juta usai dibunuh oleh Sambo dkk pada 8 Juli 2022.

Kamaruddin mengungkapkan, ada aktivitas transfer yang dilakukan Ricky Rizal dari rekening pribadi Brigadir J tiga hari setelah insiden nahas tersebut.

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com

Baca artikel menarik lainnya di Google News

Sumber: Kompas
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved