Berita Nasional
Samuel Hutabarat Minta Nama Brigadir J Segera Dipulihkan Usai Hakim Sebut Tak Terbukti Ada Pelecehan
Ayah Brigadir J, Samuel Hutabarat mendesak agar nama baik mendiang putranya segera dipulihkan. Orang tua Brigadir J masih tak terima dengan fitnah
Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Weni Wahyuny
Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Aggi Suzatri
TRIBUNSUMSEL.COM- Ayah Brigadir J, Samuel Hutabarat mendesak agar nama baik mendiang putranya segera dipulihkan.
Orang tua Brigadir J masih tak terima dengan fitnah yang dilayangkan pihak Ferdy Sambo terkait pelecehan terhadap Putri Candrawathi.
Pasalnya, pada sidang kasus Brigadir J, Hakim mengatakan bahwa pelecehan atau perselingkuhan Yoshua dan Putri Candrawathi tidak terbukti adanya.
"Dituduhkan orang itu pelecehan sampai di Magelang, jadi fitnah itu dilontarkan kepada almarhum, dibantai oleh orang itu difitnah lagi orang yang sudah mati, jadi dalam hal ini kita mengikuti persidangan kemarin, bahwa hakim sudah mengesampingkan semuanya artinya disampingkan berarti tidak ada pelecehan, yang ada unsur sakit hati si Putri kepada si almarhum," ujar Samuel Hutabarat dilansir dari Youtube Uya Kuya TV pada Kamis, (16/2/2023).
Baca juga: Cerita Rosti Simanjuntak Selalu Didatangi Brigadir J: Mak, Badanku Dihujani Peluru, Nyawa Dirampas

"Kami sangat berharap pemulihan nama baik anak kami selaku orang tua, ayah dan ibu selaku marga Hutabarat begitu juga istri saya selaku marga Simanjuntak supaya dipulihkan nama besar yang ada di negara kita ini atas fitnah-fitnahan yang dibuat mereka terhadap kami, inilah yang kami harapkan dari keadilan ini," tegas Samuel Hutabarat.
Dalam hal ini, Samuel juga menunggu iktikad baik dari kuasa hukum Ferdy Sambo untuk menyampaikan permintaan maaf.
Sepeti diketahui, Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso menyatakan tidak ada peristiwa pelecehan seksual yang dilakukan oleh Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J terhadap Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (PC)
Pernyataan majelis hakim itu dilontarkan lantaran tidak ada bukti yang valid terkait tuduhan pelecehan Brigadir J pada Putri Candrawathi di Magelang, 7 Juli 2022.
"Apabila mencermati keadaan yang terjadi pada tanggal 7 (Juli 2022), tidak ada bukti pendukung yang valid adanya pelecehan seksual atau kekerasan atau bahkan lebih dari itu," kata Hakim Wahyu saat menguraikan fakta hukum kasus pembunuhan berencana Brigadir J di sidang putusan Ferdy Sambo yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).
Baca juga: Reaksi Reza Adik Brigadir J saat Bharada E Divonis 1,5 Tahun Penjara, Singgung Kejujuran & Kejahatan
Selain itu, Hakim menilai Brigadir J hanyalah anggota Polri yang bertugas sebagai ajudan. Sementara Putri Candrawathi, memiliki latar belakang yang lebih baik dari pada Brigadir J karena merupakan lulusan kedokteran.
"Dengan adanya relasi kuasa dimaksud sangat kecil kemungkinannya kalau korban melakukan pelecehan seksual atau kekerasan terhadap Putri Candrawathi," kata Hakim Wahyu.
Menurut Hakim Wahyu, dalam konteks relasi antar-gender, hal itu akan merugikan posisi yang lebih rendah.

Lebih lanjut, Hakim menilai tidak ditemukan fakta yang memperkuat terjadinya pelecehan seksual atau pemerkosaan Brigadir J terhadap Putri .
Terlebih, juga tidak ditemukan fakta yang mendukung bila Putri mengalami stres dan traumatik setelah menjadi korban pelecehan.
Daftar 6 Kodam Baru Dibentuk Diresmikan 10 Agustus, Kodam XXI/Radin Inten untuk Lampung & Bengkulu |
![]() |
---|
Mendagri Turun Tangan Terkait Polemik Bupati Pati Naikkan PBB 250 Persen, Diprotes Warga |
![]() |
---|
Respon Presiden Prabowo Soal Pengibaran Bendera One Piece, Tak Masalah jika Bentuk Ekspresi |
![]() |
---|
Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto Dipromosikan, Besan Dedi Mulyadi Jadi Kabaharkam Polri |
![]() |
---|
Mutasi Polri, Komjen Syahardiantono Jadi Kabareskrim Polri Baru Gantikan Komjen Pol Wahyu Widada |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.