Berita Nasional

SAH, Ongkos Haji Tahun 2023 Jadi Rp 49,8 Juta, Calon Jamaah Lunas Tunda di 2020 Tak Perlu Bayar Lagi

Pemerintah RI Resmi Menetapkan Ongkos Haji Tahun 2023 yang Dibayar Jamaah Sebesar Rp 49,8 juta.

AFP
Pemerintah RI Resmi Menetapkan Ongkos Haji Tahun 2023 yang Dibayar Jamaah Sebesar Rp 49,8 juta. 

TRIBUNSUMSEL.COM - Pemerintah dan DPR RI resmi menetapkan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) 1444 H/2023 sebesar Rp 90.050.637,26 dari sebelumnya Rp 98.893.909.

Sedangkan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BIPIH) atau biaya yang ditanggung jamaah haji yakni sebesar Rp.49,8 juta.

Selain itu, bagi jamaah di tahun 2020 yang baru akan diberangkatkan pada 2023, tidak dibebankan biaya tambahan atau biaya pelunasan.

Kesepakatan itu tercapai dalam rapat Panja Komisi VIII DPR dengan Kemenag di Komisi VIII di Gedung DPR,Jakarta, Rabu (15/2/2023).

Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) atau Ongkos Naik Haji (ONH) yang harus dibayarkan jemaah calon haji sebesar Rp 49,8 juta itu adalah 55,3 persen dari usulan rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang mencapai
Rp90.050.637.

Sementara 44,7 persen sisanya akan ditanggung oleh dana nilai manfaat sebesar Rp40.237.937 juta.

"Panja Komisi VIII DPR RI tentang BPIH Tahun 1444 H/2023 M dan Panja Pemerintah menyepakati besaran rata-rata BPIH tahun 1444 H/2023 M per jemaah untuk jemaah haji reguler sebesar Rp 90.050.637,26," kata Ketua Panja
Haji, Marwan Dasopang membaca kesimpulan rapat.

"Bipih atau biaya yang harus dibayar langsung oleh jemaah haji rata-rata per jemaah Rp 49.812.700,26 (55,3persen)," imbuhnya.

Jumlah Bipih atau Ongkos Naik Haji yang disepakati dalam rapat itu lebih rendah dari usulan sebelumnya yang diajukan Kemenag yakni sebesar Rp 69,1 juta.

Adapun biaya 49,8 juta itu meliputi biaya penerbangan, biaya hidup (living cost) dan sebagian biaya paket layanan masyair atau layanan untuk puncak haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina.

Marwan kemudian merinci nilai manfaat untuk jemaah diberikan lebih banyak sebesar Rp 40.237.937 (44,7 persen).

Baca juga: Bharada E Divonis 1,5 Tahun Penjara, Farhat Abbas Sebut Icad akan Dihantui Brigadir J, Sentil Hakim

Baca juga: Alasan Bharada E Tak Perlu Dipecat dari Polri Usai Divonis 1,5 Tahun, LPSK Singgung Rasa Keadilan

Bipih ditambah nilai manfaat adalah Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2023 yang ditetapkan 90.050.637,26.

"Secara keseluruhan nilai manfaat yang digunakan Rp 8.090.360.327.213," lanjutnya.

Kemenag dan Komisi VIII DPR juga bersepakat adanya beda pembebanan biaya bagi jemaah haji tahun 2020 dan 2022 yang saat itu sudah lunas, tapi tertunda berangkat karena Covid maupun pembatasan usia dari Arab Saudi.

Bagi jemaah haji lunas tunda tahun 1441/2020 sebanyak 84.609 jemaah yang diberangkatkan tahun 2023 tidak dibebankan biaya tambahan atau biaya pelunasan.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved