Vonis Bharada E

Alasan Bharada E Tak Perlu Dipecat dari Polri Usai Divonis 1,5 Tahun, LPSK Singgung Rasa Keadilan

Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo Mengungkap Alasan Bharada E Tak Perlu Diberhentikan dari Polri Meski Telah Divonis 1,5 Tahun Penjara

Kolase Tribun
Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo Mengungkap Alasan Bharada E Tak Perlu Diberhentikan dari Polri Meski Telah Divonis 1,5 Tahun Penjara 

TRIBUNSUMSEL.COM - Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo menyebut Richard Eliezer alias Bharada E tak perlu dipecat dari Polri meski telah divonis hukuman 1,5 tahun penjara atas kasus pembunuhan Brigadir J.

Hal ini dikarenakan LPSK meyakini keringan vonis terhadap Bharada E dapat menjadi
pertimbangan di sidang kode etik ditangani Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri nantinya.

Menurut Hasto, vonis 1,5 tahun penjara terhadap Bharada E tersebut menunjukkan hakim mempertimbangkan masukkan dan rasa keadilan bagi masyarakat.

Baca juga: Mungkinkah Bharada E Kembali Bertugas Usai Divonis 1,5 Tahun Penjara, ini Kata Mabes Polri

Termasuk status justice collaborator yang diatur dalam undang-undang (UU) Nomor 31 tahun 2014 dan direkomendasikan LPSK sejak tingkat penyidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

"Selain pertimbangan subjektif, objektif tetapi juga mempertimbangkan masukan-masukan masyarakat dan memperhatikan rasa ketidakadilan," kata Hasto di Jakarta Timur, Rabu (15/2/2023).

LPSK meyakini dengan keringanan putusan membuat Bharada E masih dapat menjadi anggota Polri setelah menjalani hukuman sesuai vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Diharapkan putusan ini dapat menjadi perimbangan di sidang kode etik ditangani Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri agar Eliezer tetap aktif menjadi anggota Polri.

"Alhamdulillah artinya dia tidak perlu dihentikan dari anggota Polri, ini yang paling bersyukur saya. Kami menghargai pengadilan ini sudah berjalan secara baik dan memenuhi rasa keadilan," ujarnya.

Secara umum, Hasto menuturkan putusan terhadap Eliezer akan berdampak baik di masa depan pada sistem peradilan pidana di Indonesia karena status justice collaborator diakui.

Tersangka yang takut membongkar kasus karena keselamatan jiwanya terancam dan pesimis mendapat keringanan hukuman diharapkan dapat mengajukan diri menjadi justice collaborator.

"Sesuai dengan pertimbangan sistem peradilan pidana kita yang sudah melahirkan UU Perlindungan Saksi dan Korban dan subjek baru yang dilindung oleh LPSK," tuturnya.

Reaksi Jaksa 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) sejauh ini belum menuntukan sikap guna menyikapi vonis hukuman 1,5 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim terhadap Richard Eliezer alias Bharada E.

Diketahui, vonis yang dijatuhkan terhadap Bharada E jauh lebih ringan dari tuntutan JPU yakni 12 tahun penjara atas kasus pembunuhan terhadap Nofriansyah Yosua Hutabaat alias Brigadir J.

Baca juga: Profil Hakim Wahyu Iman Santoso Vonis Bharada E 1,5 Tahun, Diteriaki Hakim Bersih oleh Fans Icad

Reaksi Jaksa Soal Vonis 1,5 Tahun Penjara Bharada E
Reaksi Jaksa Soal Vonis 1,5 Tahun Penjara Bharada E (Kolase Tribun)

Belum diketahuinya langkah jaksa terkait vonis Bharada E disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved