Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati
Mahfud MD Bereaksi Polemik RKUHP Baru Mampu Cegah Eksekusi Mati Ferdy Sambo: Seperti Fitnah
Mahfud MD Bereaksi Polemik RKUHP Baru Mampu Cegah Eksekusi Mati Ferdy Sambo: Seperti Fitnah
TRIBUNSUMSEL.COM - Polemik isu RKUHP baru yang beredar di media sosial membuat Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menpolhukam), Mahfud MD bereaksi.
Apalagi RKUHP yang baru tersebut dikaitkan dengan kemungkinan hukuman Ferdy Sambo pada kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Apalagi narasi yang beredar adalah mampu memperlambat proses hukuman mati sampai danmerubahnya setelah 10 tahun.
Menurutnya, isu RKUHP baru mampu memperlambat proses hukuman mati adalah tidak benar.

Hal tersebut disampaikan Mahfud MD lewat status twitternya @mohmahfudmd, pada Kamis (16/2/2023) dilansir WartaKotalive.com .
"Ini spt fitnah kpd Mendagri dan Wamenkum-HAM. Nyatanya draf isi RKUHP bhw hukuman mati bs diubah seumur hidup sdh disepakati ber-tahun2 sblm ada kasus Sambo," tulis Mahfud MD.
Selain itu, lanjutnya, RKUHP dijelaskannya baru akan berlaku tiga tahun setelah KUHP disahkan.
"Lg pula RKUHP baru berlaku 3 thn lg. Dan mnrt RKUHP itu perubahan hukuman hrs ada dlm vonis hakim. Di vonis tdk ada kok," jelasnya.
Postingan Mahfud MD pun disambut ramai masyarakat.
Susno Duadji Jelaskan Celah Ferdy Sambo Bisa Bebas Dari Vonis Hukuman Mati Berdasarkan KUHP Baru
Mantan Kabareskim Komjen Pol (Purn) Susno Duaji mengatakan Ferdy Sambo masih memiliki kesempatan untuk bebas dari hukuman mati bahkan bebas dari hukuman penjara meski telah divonis hukuman mati.
Hal tersebut berdasarkan KUHP baru yang telah diundangkan oleh DPR RI dan pemerintah.
Menurut Susno Duaji, vonis hukuman mati memang merupakan vonis tertinggi dari sebuah hukuman.
Hal ini dikatannya wajar diterima oleh Ferdy Sambo karena semua unsur kejahatan dalam kasus terbukti, unsur meringankan tidak ada, serta unsur yang memberatkan banyak sekali.
Dengan kenyataan tersebut, jadi hukuman yang harus diterapkan ialah hukuman maksimal, yakni hukuman mati.
"Ini memenuhi keadilan masyarakat, yuridis, dan filosofis, jadi tepat sekali jika Ferdy Sambo divonis dengan hukuman mati," jelasnya saat hadir dalam podcast di channel Tribun Sumsel bersama Head Newsroom Tribun Sumsel dan Sriwijaya Post, Weny Ramdiastuti.
Sekarang menjadi pertanyaan, apakah iya hukuman vonis mati terhadap Ferdy Sambo bakal dilaksanakan?
Susno Duadji menjelaskan, berdasarkan UU yang baru.
Sudah diundangkanoleh DPR RI bersama pemerintah tentang KUHP Baru, yakni di Pasal 100 KUHP Baru.
Yakni, seseorang yang dijatuhi hukuman mati tidak bisa serta merta dilaksanakan. Hukuman tersebut baru bisa dilaksanakan sejak keputusan dihitung 10 tahun setelah keputusan tetap.
Lalu kapan keputusan tetap itu bisa terlaksana?
Susno Duadji menyebutkan, jika vonis mati yang ditetapkan oleh hakim ini ialah langkah pertama.
Selanjutnya, terdakwa masih bisa melakukan banding, kasasi, PK, hingga garasi presiden.
"Karena ini hukuman mati, tentu bisa banding, dan banding ini prosesnya bisa lama. Jadi kalau hukumannya masih ada, Sambo bisa mengajukan keberatan terus. Proses ini masih bisa terus berlanjut bahkan hingga 5 tahun kedepan," katanya.
"Jika dihitung dari sekarang, dan proses keberatan 5 tahun, baru 10 tahun selanjutnya lagi Sambo baru bisa dieksekusim" jelasnya.
Namun, jika dalam 10 tahun menjalani masa hukuman tersebut Ferdy Sambo mengaku menyesal, maka hukuman mati itu bisa berubah menjadi hukuman seumur hidup.
"Itu berdasarkan UU yang baru, yang baru akan dijalankan pada tahun 2026 mendatang. Berdasarkan proses yang masih berjalan, Sambo bisa mendapatkan hal tersebut. Ini belum ending buat Sambo, ceritanya masih panjang, namun ada kepuasan publik akan vonis mati ini," tegasnya.

Susno Duaji menerangkan, jika banding dan perlawanan yang dilakukan Ferdy Sambo tidak bakal mendapatkan hukuman yang lebih berat.
Kenapa begitu? menurut Susno Duadji, hukaman mati merupakan hukuman yang lebih berat, dan tidak ada lagi hukuman yang lebih berat.
"Nantinya, hukuman Ferdy Sambo bisa seumur hidup, 20 tahun, 15 tahun, hingga bisa bebas. Bisa bebas, jika saat banding, hakim mengatakan Sambo tidak melakukan kesalahan," ungkapnya.
Lalu, bagaimana agar Ferdy Sambo mendapatkan hukuman mati sesuai dengan vonis yang dijatuhkan?
Susno Duadji menerangkan, yang paling penting ialah suara publik dan melalui media sebagai corongnya.
"Jadi perlu dikawal, media ini pilar demokrasi, tidak bisa main-main," tegasnya.
Susno Duadjipun menerangkan, komposisi hukuman para terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J sudah sangat bagus, namun itu tidak serta merta hukuman langsung bisa berjalan, setidaknya tertunda minimal 15an tahun.
"Disini peran publik yang harus mengawasi dan mengawal," katanya.
Isu Pasal 100 KUHP Bisa Hilangkan Vonis Mati Sambo Menkumham Ungkap Sudah Digodok Sebelum Kasus |
![]() |
---|
Kapan Jaksa Eksekusi Ferdy Sambo? Divonis Hukuman Mati Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J |
![]() |
---|
Vonis Bharada E Disebut Pantas Ringan Karena Dinilai Ahli Sudah Lakukan Misi 'Bunuh Diri' |
![]() |
---|
Berbeda dengan Lainnya, Keluarga Brigadir J Malah Berharap Vonis Bharada E Diberi Keringanan |
![]() |
---|
Prediksi Vonis Bharada E Pembunuhan Yosua, Pakar Sebut Bisa Maksimal 2 Tahun, Ini Alasannya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.