Vonis Bharada E

Hotman Paris Tantang Kejaksaan, Bharada E Divonis 1,5 Tahun dari 12 Tahun Penjara: Jomplang Banget

Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea menanggapi terkait putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Bharada E divonis 1,5 tahun penjara.

|
Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Weni Wahyuny

TRIBUNSUMSEL.COM - Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea menanggapi terkait putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Bharada E divonis 1,5 tahun penjara.

Seperti diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menjatuhkan vonis terhadap Bharada E kasus pembunuhan Brigadir J, Rabu (15/2/2023).

Hotman Paris menantang pihak Kejaksaan Negeri terkait putusan hakim yang memvonis Richard Eliezer 1,5 tahun penjara.

Hal itu karena pihak keluarga Bharada E mengimbau kepada Kejaksaan untuk tidak mengajukan banding.

"Kemarin ibunya Eliezer mengimbau kepada kejaksaan agar tidak mengajukan banding tapi di tantang disini Kejaksaan," ungkap Hotman Paris.

Menurut Hotman Paris, putusan vonis Bharada E ini dinilai sangat jomblang.

Pasalnya, Bharada E dijatuhkan hukuman penjara 12 tahun, namun kini bisa berubah menjadi 1,5 tahun penjara.

"Masa 12 tahun bisa berubah jadi 1,5 tahun, halo bapak (jaksa), tapi tetap kita mendukung imbauan dari ibunya Eliezer kalau boleh katanya agar Kejaksaan jangan banding," jelasnya.

"Tapi SOP Kejaksaan yang mengatakan bahwa kalau vonis kurang dari 2/3 harus banding itu masih berlaku gak," sambungnya.

Baca juga: Bharada E Divonis 1,5 Tahun Penjara, Farhat Abbas Sebut Icad akan Dihantui Brigadir J, Sentil Hakim

Untuk itu, Hotman Paris akan melihat putusan Kejaksaan yang akan di tonjolkan nantinya.

"Cuma memang ini jomblang banget 12 tahun tuntutan jaksa di hukum 1,5 tahun, kita lihat nanti mana yang akan di tonjolkan, rasa kemanusiaan atau apa nanti," sindir Hotman.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut Bharada Richard Eliezer alias Bharada E dengan hukuman 12 tahun penjara.

Berikut ini profl hakim Wahyu Iman Santoso yang menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara terhadap Bharada E
Berikut ini profl hakim Wahyu Iman Santoso yang menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara terhadap Bharada E (Kolase)

Bharada E merupakan satu dari lima terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J. Dia adalah orang yang menembak Brigadir J atas perintah Ferdy Sambo.

Hukuman yang diterima Bharada E ini lebih ringan dibandingkan hukumna Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf dan Ricky Rizal.

Baca juga: Meski Divonis 1 Tahun 6 Bulan, Bharada E Tetap Ingin Melanjutkan Karier Sebagai Anggota Brimob

Diketahui Ferdy Sambo divonis hukuman mati, lalu Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara.

Sementara Kuat Maruf dan Ricky Rizal masing-masing dijatuhi hukuman 15 dan 13 tahun penjara.

Harapan Pengacara Bharada E Tidak Banding, Icad Ingin Jadi Anggota Brimob Lagi

Dikutip dari tayangan Youtube Breaking News Kompas.tv, Ronny Talapessy, kuasa hukum Bharada E menyampaikan harapan Bharada E usai divonis 1,5 tahun penjara.

Ronny mengatakan harapan Bharada E usai divonis 1,5 tahun dirinya bisa kembali berdinas menjadi anggota brimob.

Lebih lanjut, kuasa hukum Bharada E menyampaikan atas keputusan vonis tersebut ini menjadi kemenangan bagi rakyat Indonesia, dan kemenangan rakyat kecil.

"Dalam putusan tadi hakim kan menerima status dia, ini adalah kemenangan rakyat Indonesia, kemenangan orang kecil," terangnya.

Bisikan Bharada E ke Ronny Talapessy Sang Pengacara Usai Divonis 1,5 Tahun Penjara
Bisikan Bharada E ke Ronny Talapessy Sang Pengacara Usai Divonis 1,5 Tahun Penjara (Kolase/Tribunnews)

Untuk itu, Richard berharap jaksa tidak melakukan banding, namun jika keputusan akan banding pihak Bharada E siap menghadapinya.

"Kami berharap kalau jaksa tidak melakukan banding, tetapi itukan keputusan dari jaksa kami hormati, kami hargai, semua kami akan hadapi," jelas Ronny.

Kendati begitu, Ronny juga menyampaikan ucapan terimakasih Bhadara E terhadap kepada seluruh pihak yang turut mendukungnya.

"Richard menyampaikan kepada saya, untuk tolong disampaikan kepada seluruh Indonesia yang mendukung Icad kepada pihak-pihak yang ikut mendukung dia mengucapkan terimakasih," bebernya.

Menurutnya, ini adalah kemenangan bagi orang kecil.

Tak lupa pula Bharada E mengucapkan terima kasih terhadap orang tua Brigadir J yang menghargai dengan keputusan pengadilan ini.

"Ini adalah kemenangan untuk orang kecil, kami juga mengucapkan terimakasih kepada orang tua Josua, konsisten Icad, putusan Icad sangat di hargai dalam putusan pengadilan ini." jelasnya.

Prediksi Bharada E

Bharada Richard Eliezer alias Bharada E sudah memprediksi soal vonisnya dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Ternyata, vonis di bawah 2 tahun penjara itu sudah diprediksi oleh Bharada E jelang sidang.

Hal tersebut disampaikan oleh Wakil ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi Pasaribu, dilansir dari channel youtube Uya Kuya TV, Kamis (17/2/2023).

Menurut Edwin, sejak awal dirinya sudah yakin jika Bharada E akan divonis dengan hukuman ringan.

Pasalnya sejak awal Richard Eliezer sudah mendapat banyak dukungan karena sikap sopan dan kejujuran pengorbanananya.

"Kita sama sama mendengar bahwa vonis Richard 1 tahun 6 bulan. Saya pribadi optimis karena sejak proses pemeriksaan di persidangan sudah dapat fasilitas seperti yang saya bilang," tuturnya.

"Kita yang mengawal dan mendampingi Bharada E selama persidangan. Pak Wahyu pernah bilang kalau Richard sebagai pembuka kotak pandora, hanya saja memang vonisnya cukup mengejutkan ya saat itu," sambung Edwin Partogi Pasaribu.

Tak hanya itu saja, Edwin juga menyinggung prediksi Richard yang sangat yakin bahwa dirinya akan divonis kurang dari 2 tahun.

Dan benar saja, prediksi tersebut ternyata benar dan Bharada E hanya divonis selama 1,5 tahun.

"Tapi yang bener emang prediksinya Richard. Jadi Richard itu pernah ngobrol sama saya , saya tanya jadi vonismu berapa Chad, kata Richard dibawah dua tahun kayaknya pak, ternyata bener tebakannya," jelas Edwin.

Edwin Partogi Pasaribu mengaku sangat bahagia setelah mendengar vonis ringan yang diterima Bharada E.

Menurut Edwin, vonis ringan 1,5 tahun Bharada E tak lepas dari campur tangan orangtua Yosua yang berbesar hati memaafkan kesalahan Richard Eliezer.

"Ya kami sangat senang dan bersyukur ya, segala doa banyak pihak yang mendukung Richard, Allah dengar dan Allah kabulkan termasuk juga dimuluskan dengan penerimaan maaf dari Ibu dan Bapak Yosua serta keluarga besar Yosua ya," ujar Edwin.

"Kemudian juga menggerakan Majelis Hakim Pak Wahyu, Imam Santoso, Pak Morgan Simanjuntak dan Pak Alimi menjadi putusannya yang alami jadi penuh dengan suka cita, emosi yang terasa sekali di Pengadilan," sambungnya.

Selain itu Edwin juga tak henti memuji kejujuran Bharada E yang membuatnya divonis ringan usai membantu penyelidikan kasus kematian Brigadir J yang sempat ditutupi oleh Ferdy Sambo dan kawan kawan.

"Ribuan orang tumpah ruah di Pengadilan dan semua bersorak sorai gembira atas keputusan Hakim tersebut karena pada pokoknya Majelis Hakim menyatakan bahwa perbuatan Richard itu terbukti tetapi karena dia memiliki status sebagai Justice Collaborator menunjukan kerja sama dan kejujurannya serta juga didukung oleh sahabat peradilan yang digagas oleh banyak pihak sehingga jadi bahan pertimbangan hakim," pungkasnya.

Sementara itu Edwin Partogi mengaku jika Richard Eliezer juga berbincang dengannya usai mendapat vonis 1,5 tahun tersebut.

Richard diketahui sangat bersyukur dan merasa lega setelah mendapat vonis ringan.

"Udah ngobrol lagi, dia menyampaikan terima kasih kepada Majelis Hakim termasuk vonis yang diputuskan dan tidak terlepas dari pemberian maaf dari orangtua Yosua, dia sangat bersyukur dan melegahkan dia secara pribadi juga berkontribusi terhadap vonis Hakim," katanya.

Di sisi lain, Edwin Partogi Pasaribu juga membeberkan percakapannya dengan Rosti Simanjuntak selaku Ibu dari mendiang Brigadir J.

Edwin mengatakan jika hingga saat ini Rosti masih sangat terpukul dengan kematian Yosua.

Namun dirinya berbesar hati memaafkan Richard yang mengakui kesalahan dan mau jujur soal kasus kematian Brigadir J yang sempat ditutupi oleh Ferdy Sambo.

"Saya juga sama Ibu Rosti yang dalam kesedihannya telah berjuang demi Yosua, dia tetap menerima maaf dari Richard dan juga memuji kejujuran Richard hingga kasus ini bisa terungkap.

Saya tanya semalem bisa tidur ga, ya bisa katanya. Saya juga pagi tadi udah bangun dengan badan segar dan suasana hati enak, ternyata karena vonis Majelis Hakim," katanya.

Edwin juga mengutarakan pendapatnya soal vonis Bharada E.

Menurutnya pihak Jaksa tak seharusnya lagi melakukan banding dengan vonis 1,5 tahun Bharada E.

Sebab Bharada E sudah membantu sebagai Justice Collaborator sehingga hal tersebut merupakan penghargaan yang diberikan dari Hakim untuk kejujuran Richard.

"Menurut saya ada baiknya Jaksa tidak melakukan banding, karena juga ada standarnya kalau vonis itu kurang dari 2 per 3 maka Jaksa akan banding.

Tetapi ada baiknya Jaksa tidak melakukan banding, kenapa karena beda dengan perkara lainnya, posisi Richard kali ini adalah Justice Collaborator, pada posisinya saksi sama, memang undang undang juga mengaturnya bahwa dia berhak atas penghargaan atau reward pidana yang paling ringan diantara pelaku lainnya.

Sehingga karena vonis ini sudah menggambarkan hak dari Justice Collaborator sebagai sesama pelaksanaan pasal undang undang ada baiknya kita menghormati keputusan Majelis Hakim dengan tidak mengajukan banding," tutup Edwin.

Sementara itu putusan Vonis Bharada E juga membuat banyak orang merasa senang.

Pasalnya tak sedikit yang sempat marah dengan JPU lantaran sebelumnya memvonis Richard dengan 12 tahun penjara.

"Saya di Amerika ini ketemu orang Indonesia semua sempet marah sama tuntutan JPU kepada Richard kemarin," kata Uya Kuya.

Baca berita berita lainnya di Google News

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved