Berita Palembang
Cara Membuat SKCK Polda Sumsel Bagi WNI dan WNA, Lengkap Link Daftar Online
Cara membuat SKCK Polda Sumsel bagi WNI dan WNA lengkap link daftar online
Penulis: Fransiska Kristela | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Cara membuat SKCK Polda Sumsel bagi WNI dan WNA, lengkap link daftar online.
Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh Polri melalui fungsi intelkam kepada seorang pemohon/warga masyarakat untuk menerangkan tentang ada ataupun tidak adanya catatan suatu individu atau seseorang yang bersangkutan dalam kegiatan kriminalitas atau kejahatan.
Masa berlaku SKCK ini memiliki ketahanan hingga 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkan.
Jika telah melewati masa berlaku dan bila dirasa perlu, SKCK dapat diperpanjang.
Tata cara permohonan untuk memperoleh SKCK dapat dilakukan dengan cara mendaftar secara langsung di loket pelayanan SKCK di setiap kantor polisi dengan membawa dokumen yang dipersyaratkan serta mengisi formulir yang telah disiapkan oleh petugas.
Baca juga: Cara Membedakan STNK Palsu dan Asli, Kenali dari Stiker Hologram dan Jenis Kertas
Bisa juga pemohon melakukan pemenuhan syarat secara online dengan cara mengunggah dokumen yang di persyaratkan serta mengisi form yang tersedia sesuai urutan.
Dalam mekanisme pelayanan administrasi SKCK di Polda, berikut yang harus diketahui oleh pemohon:
Pemohon bisa mengakses link pendaftaran SKCK secara online melalui website https://SKCK.polri.go.id/
Sedangkan isi dari syarat-syaratnya yakni:
Warga Negara Indonesia (WNI)
- fotokopi KTP dengan menunjukkan KTP asli
- fotokopi paspor
- fotokopi akte lahir atau surat kenal lahir atau ijasah atau surat nikah
- fotokopi kartu keluarga (kk)
- dokumen sidik jari dan rumus sidik jari
Berita Palembang Hari Ini
berita palembang terkini
Cara Membuat SKCK Polda Sumsel
Syarat Urus SKCK Polda
Cara Membuat SKCK Polda
Tribunsumsel.com
Detik-detik Pengamen di Palembang Dibunuh Karena Tolak Memberi Uang, Tergambar Dalam Rekontruksi |
![]() |
---|
Bawang, Ayam dan Cabai Sokong Kenaikan Inflasi Sumsel Pada Bulan Juli |
![]() |
---|
Alami Depresi, Anggun Sebut Adiknya Seminggu Tak Pulang: Angga Pulanglah Dik, Kakak Menunggumu |
![]() |
---|
Harga Emas di Palembang 3 Agustus 2025 Masih Stabil, Segini Harganya |
![]() |
---|
Ngaku Dibegal di Jakabaring, Bayu Ternyata Buat Laporan Palsu, Motor Telah Dijual Olehnya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.