Berita Palembang

Cara Membuat SKCK Polda Sumsel Bagi WNI dan WNA, Lengkap Link Daftar Online

Cara membuat SKCK Polda Sumsel bagi WNI dan WNA lengkap link daftar online

Penulis: Fransiska Kristela | Editor: Vanda Rosetiati
DOK TRIBUN SUMSEL
Cara membuat SKCK Polda Sumsel bagi WNI dan WNA lengkap link daftar online 

- fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP

- pas foto berwarna ukuran 4x6 sebanyak 6 lembar dengan latar belakang merah, foto berpakaian sopan dan berkerah. Foto tidak menggunakan aksesori wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.

Warga Negara Asing:
- surat permohonan dari sponsor, perusahaan, atau lembaga yang memperkerjakan, menggunakan, atau yang bertanggung jawab pada WNA.

- fotokopi KTP dan surat surat nikah apabila sponsor dari suami/istri warga negara Indonesia (WNI)

- fotokopi paspor

- fotokopi kartu izin tinggal terbatas (KITAS) atau kartu izin tinggal tetap (KITAP)

- fotokopi IMTA dari Kemnaker RI

- fotokopi surat tanda melapor (STM) dari kepolisian

- dokumen sidik jari dan rumus sidik jari

- pas foto berwarna ukuran 4x6 sebanyak 6 lembar dengan latar belakang kuning, foto berpakaian sopan dan berkerah, Foto tidak menggunakan aksesori wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.

Jika berkas lengkap maka akan diproses lebih lanjut dan jika tidak lengkap akan dikembalikan untuk dilengkapi oleh pemohon.

Baca berita lainnya langsung dari google news

Silakan gabung di Grup WA TribunSumsel

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved