Berita Palembang
Cara Membuat SKCK Polda Sumsel Bagi WNI dan WNA, Lengkap Link Daftar Online
Cara membuat SKCK Polda Sumsel bagi WNI dan WNA lengkap link daftar online
Penulis: Fransiska Kristela | Editor: Vanda Rosetiati
- fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP
- pas foto berwarna ukuran 4x6 sebanyak 6 lembar dengan latar belakang merah, foto berpakaian sopan dan berkerah. Foto tidak menggunakan aksesori wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.
Warga Negara Asing:
- surat permohonan dari sponsor, perusahaan, atau lembaga yang memperkerjakan, menggunakan, atau yang bertanggung jawab pada WNA.
- fotokopi KTP dan surat surat nikah apabila sponsor dari suami/istri warga negara Indonesia (WNI)
- fotokopi paspor
- fotokopi kartu izin tinggal terbatas (KITAS) atau kartu izin tinggal tetap (KITAP)
- fotokopi IMTA dari Kemnaker RI
- fotokopi surat tanda melapor (STM) dari kepolisian
- dokumen sidik jari dan rumus sidik jari
- pas foto berwarna ukuran 4x6 sebanyak 6 lembar dengan latar belakang kuning, foto berpakaian sopan dan berkerah, Foto tidak menggunakan aksesori wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.
Jika berkas lengkap maka akan diproses lebih lanjut dan jika tidak lengkap akan dikembalikan untuk dilengkapi oleh pemohon.
Baca berita lainnya langsung dari google news
Silakan gabung di Grup WA TribunSumsel
Berita Palembang Hari Ini
berita palembang terkini
Cara Membuat SKCK Polda Sumsel
Syarat Urus SKCK Polda
Cara Membuat SKCK Polda
Tribunsumsel.com
Detik-detik Pengamen di Palembang Dibunuh Karena Tolak Memberi Uang, Tergambar Dalam Rekontruksi |
![]() |
---|
Bawang, Ayam dan Cabai Sokong Kenaikan Inflasi Sumsel Pada Bulan Juli |
![]() |
---|
Alami Depresi, Anggun Sebut Adiknya Seminggu Tak Pulang: Angga Pulanglah Dik, Kakak Menunggumu |
![]() |
---|
Harga Emas di Palembang 3 Agustus 2025 Masih Stabil, Segini Harganya |
![]() |
---|
Ngaku Dibegal di Jakabaring, Bayu Ternyata Buat Laporan Palsu, Motor Telah Dijual Olehnya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.