Vonis Bharada E

Tembak Brigadir J, Bharada E Divonis Ringan, Instruksi Ferdy Sambo Disebut Bukan Perintah Jabatan

Tembak Brigadir J, Bharada E Divonis Ringan, Instruksi Ferdy Sambo Disebut Bukan Perintah Jabatan

Tribunnews - WartaKota
Tembak Brigadir J, Bharada E Divonis Ringan, Instruksi Ferdy Sambo Disebut Bukan Perintah Jabatan 

TRIBUNSUMSEL.COM - Meski jadi orang yang menembak tembak Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, namun Richard Eliezer alias Bharada E malah mendapatkan vonis yang ringan.

Hal itu dikarenakan Richard Eliezer dinilai Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mendapatkan perintah dari Ferdy Sambo yang bukan perintah jabatan.

Apalagi menghilangkan nyawa Brigadir J bukanlah wewenang dari Ferdy Sambo untuk memerihtahkan hal tersebut pada Bharada E.

"Sejak diperintah saksi Ferdy Sambo di rumah Saguling untuk menembak Yosua, terdakwa berdoa, yang menunjukkan terdakwa sudah menyadari perintah yang dilakukan saksi Ferdy Sambo adalah salah, saksi Ferdy Sambo tidak mempunyai kewenangan memerintahkan terdakwa menghilangkan nyawa korban Yosua dan penembakan terhadap korban Yosua juga bukan merupakan tugas terdakwa," ujar hakim dalam sidang di PN Jaksel, Rabu (15/2/2023) dilansir Kompas.com  .

"Sehingga sangat jelas perbuatan terdakwa bukanlah dalam rangka melaksanakan perintah jabatan," jelas hakim.

Berikut ini profl hakim Wahyu Iman Santoso yang menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara terhadap Bharada E
Berikut ini profl hakim Wahyu Iman Santoso yang menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara terhadap Bharada E (Kolase)

Majelis hakim juga menolak dalil Richard yang menyebut dirinya merupakan alat Ferdy Sambo untuk menjalankan kehendak jahatnya sehingga dia tidak dapat dipidana.

Hakim mengatakan, perintah untuk membunuh Yosua tidak hanya disampaikan Sambo sesaat sebelum terjadinya penembakan di rumah Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Sebelum itu, ketika berada di rumah Saguling, Sambo telah memerintahkan Richard menembak Yosua.

Menurut hakim, Richard sebenarnya punya kesempatan untuk menggagalkan rencana pembunuhan terhadap Yosua, bukan malah memuluskan kehendak Sambo.

"Oleh karena itu, tidaklah tepat apabila terdakwa hanyalah dipandang sebagai alat yang disuruh lakukan sehingga tidak dapat dipertanggungjawabkan sebagaimana pengertian menyuruh lakukan Pasal 51 Ayat (1) KUHP," ujar hakim.

Selain itu, majelis hakim juga menilai Richard berlebihan karena mengaku takut ditembak Sambo jika menolak instruksi mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) tersebut untuk membunuh Yosua.

Sebab, sejak awal tujuan Sambo hanya menghabisi nyawa Yosua.

Bharada E berharap masih bisa kembali menjadi polisi dan bertugas di Brimob setelah selesai menjalani vonis 1,5 tahun penjara.
Bharada E berharap masih bisa kembali menjadi polisi dan bertugas di Brimob setelah selesai menjalani vonis 1,5 tahun penjara. (Kolase Tribun)

Sambo pun tak mengambil tindakan apa pun terhadap Ricky Rizal yang sempat menolak perintah menembak Brigadir J.

"Bahwa alasan terdakwa menyatakan adanya fakta penembakan yang dilakukan terdakwa kepada korban Yosua dikarenakan terdakwa mengalami keterpaksaan batin yang tidak dapat dilawan karena kalau tidak melakukan perintah saksi Ferdy Sambo takut akan ditembak tentulah berlebihan," kata hakim.

Selain itu, hakim juga membantah nota pembelaan atau pleidoi kuasa hukum Richard yang menyebut bahwa dalam kesatuan Brimob, kliennya hanya diajarkan untuk taat kepada perintah atasan.

Halaman
123
Sumber: Kompas
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved