Vonis Bharada E

Tembak Brigadir J, Bharada E Divonis Ringan, Instruksi Ferdy Sambo Disebut Bukan Perintah Jabatan

Tembak Brigadir J, Bharada E Divonis Ringan, Instruksi Ferdy Sambo Disebut Bukan Perintah Jabatan

Tribunnews - WartaKota
Tembak Brigadir J, Bharada E Divonis Ringan, Instruksi Ferdy Sambo Disebut Bukan Perintah Jabatan 

Sebagai penegak hukum khususnya personel Brimob, hakim yakin, Richard diajarkan menjunjung hukum dan keadilan dalam menjalankan tugas, bukan taat dan patuh kepada atasan yang memberikan perintah salah.

"Sebagai penegak hukum tentulah terdakwa diajarkan menjunjung hukum dan keadilan dalam menjalankan tugas, oleh karenanya seharusnya ketaatan dan kepatuhan terdakwa ditujukan kepada hukum," tutur hakim.

Adapun dalam perkara ini majelis hakim menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara terhadap Richard.

Vonis ini jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut Richard dipidana penjara 12 tahun.

Vonis Lengkap 4 Terdakwa Selain Bharada E

Dalam perkara yang sama, hakim menjatuhkan vonis mati terhadap Ferdy Sambo. Vonis ini lebih berat dari tuntutan jaksa yang memintanya dihukum penjara seumur hidup.

Hakim juga telah menjatuhkan vonis terhadap Putri Candrawathi berupa pidana penjara 20 tahun.

Vonis ini juga lebih berat dari tuntutan jaksa yang meminta istri Ferdy Sambo itu dipenjara 8 tahun.

Terdakwa lain yakni Kuat Ma'ruf divonis 15 tahun penjara. Hukuman ART Ferdy Sambo itu lebih berat dari tuntutan jaksa, yakni 8 tahun penjara.

Kemudian, vonis 13 tahun pidana penjara dijatuhkan terhadap Ricky Rizal.

Sebelumnya, jaksa meminta hakim menjatuhkan hukuman 8 tahun penjara terhadap mantan ajudan Ferdy Sambo itu.

IPW Sebut Ferdy Sambo Tak Layak Dihukum Mati, Berpotensi Hukuman Diringankan Ditahap Selanjutnya
IPW Sebut Ferdy Sambo Tak Layak Dihukum Mati, Berpotensi Hukuman Diringankan Ditahap Selanjutnya (Youtube KompasTV)

Pada pokoknya, kelima terdakwa dinilai jaksa terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Yosua yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana diatur dan diancam dalam dakwaan Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Berdasarkan dakwaan jaksa penuntut umum, kasus pembunuhan Brigadir J dilatarbelakangi oleh pernyataan istri Sambo, Putri Candrawathi, yang mengaku dilecehkan oleh Yosua di Magelang, Jawa Tengah, Kamis (7/7/2022).

Pengakuan yang belum diketahui kebenarannya itu lantas membuat Sambo marah hingga menyusun strategi untuk membunuh Yosua.

Disebutkan bahwa mulanya, Sambo menyuruh Ricky Rizal atau Bripka RR menembak Yosua.

Halaman
123
Sumber: Kompas
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved