Vonis Bharada E

'Saya Akan Peluk Dia', Rynecke Tak Tahan lagi Bertemu Bharada E yang Divonis 1,5 Tahun Penjara

Rynecke Alma selaku Ibu dari Bharada E atau Bharada Richard Eliezer kini menangis syukur setelah mengetahui vonis 1,6 yang jatuh kepada sang putra...

|
Penulis: Thalia Amanda Putri | Editor: Weni Wahyuny
youtube/KOMPASTV
Tangis Rynecke Alma Ibu Bharada E Divonis 1, 6 Tahun, Berterima Kasih ke Keluarga Brigadir J 

Jaksa menuntut Bharada Richard Eliezer dengan pidana 12 tahun penjara.

Dalam kasus pembunuhan ini, Richard Eliezer menjadi terdakwa bersama Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi dan rekan sesama ajudan, Ricky Rizal atau Bripka RR.

Ferdy Sambo divonis hukuman mati, sedangkan istrinya Putri Candrawathi divonis hukuman 20 tahun penjara.

Sementara itu, Kuat Ma'ruf divonis 15 tahun pidana penjara, dan Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara.

Profil Bharada E

Sosok Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E lahir di Manado, Sulawesi Utara, pada 14 Mei 1998.

Saat ini Bharada E menjadi anggota Polri dengan pangkat Bharada atau Bhayangkara dua.

Bharada E diketahui adalah ajudan dari Ferdy Sambo mantan kadiv propam mabes polri nonaktif.

Kala itu ia ditugaskan menjadi Aide de camp (Adc) atau asisten pribadi Irjen Ferdy Sambo.

Lalu ia juga sempat menjadi sopir dari Irjen Ferdy Sambo. 

Namun terakhir, Bharada E merupakan polisi berpangkat dua paling rendah di Tamtama Polri dan diduga berasal dari Manado.

Ia lulusan Pusat Pendidikan Brimob Wakutosek, Jawa Timur tahun 2019 di gerbong Tamtama 46.

Melalui akun Instagram @r.lumiu, pria berusia 24 tahun itu terlihat sebagai anggota pecinta alam dan kerap naik gunung.

Bharada E ini adalah salah satu instruktur vertical rescue, yaitu pelatih teknik evakuasi dari titik rendah menuju titik tinggi, atau sebaliknya.

Bharada E juga disebut sebagai Ahli Vertical Rescue.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved