Vonis Bharada E
'Saya Akan Peluk Dia', Rynecke Tak Tahan lagi Bertemu Bharada E yang Divonis 1,5 Tahun Penjara
Rynecke Alma selaku Ibu dari Bharada E atau Bharada Richard Eliezer kini menangis syukur setelah mengetahui vonis 1,6 yang jatuh kepada sang putra...
Penulis: Thalia Amanda Putri | Editor: Weni Wahyuny
Tak hanya itu saja, Rynecke Alma Pudihang juga tak henti mengungkapkan rasa terima kasih kepada kedua orang tua dari Brigadir J.
Pasalnya karena maaf dari Rosti dan Samuel Hutabarat, Bharada E atay Richard Eliezer dapat divonis ringan.
"Kepada Ibu Rosti dan Bapak Samuel orangtua dari Almarhum Yosua dan keluarga besar Almarhum Yosua kami mengucapkan banyak terima kasih kepada keluarga yang sudah memberikan dan memaafkan Icad," pungkasnya.
Baca juga: Ferdy Sambo Divonis Mati, Trisha Eungelica Main TikTok Tuai Pro Kontra : Duitnya Banyak

Rynecke Alma Pudihang juga mengaku sangat merasakan apa kesesihan Rosti Simanjuntak.
Namun dirinya sangat berterima kasih kepada ibu dari mendiang Brigadir J itu lantaran berbesar hati memaaafkan Bharada E.
"Terima kasih banyak, saya merasakan apa yang dirasakan Ibu Rosti, kita semua sebagai Ibu merasa. Dan semoga kiranya Tuhan dapat memberikan kekuatan kepada Ibu Rosti dan Bapak Samuel dan juga anak anak dan keluarga besar dan pihak dari keluarga Yosua yakni pak Martin yang saya lihat disana, pak Kamaruddin serta pak Yonathan, terima kasih banyak sudah mendukung dan memberikan doa dan support. Terima kasih sudah memberikan maaf kepada Icad untuk semua pihak dari Almarhum Yosua semoga Tuhan berkati kita semua ," tutup Rynecke Alma Pudihang selaku Ibu dari Bharada E.
Kondisi PN Jaksel
Bharada Richard Eliezer atau Bharada E divonis hakim 1 tahun 6 bulan atas kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Bridagir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini, Rabu (15/2/2023).
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menilai, polisi berpangkat Bhayangkara Dua atau Bharada itu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).
"Mengadili, menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana,” ujar ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa atas nama Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan penjara,” kata Hakim Wahyu.
Terlihat dalam live Kompas TV, seketika ruang sidang penuh gemuruh sukacita saat mendengat tuntutan vonis Bharada E.
Sementarta Richard tampak menangis saat mendengar putusan tersebut.
Tak hanya itu suasana diluar ruang sidang terlihat para hingga pengunjung rusuh hingga bersorak usai mendengar vonis Bharada E.
Adapun vonis ini lebih daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.
Vonis Bharada E
Rynecke A Pudihang
Tribunsumsel.com
Bharada E Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara
Bharada E Divonis 1.5 Tahun Penjara
Bharada E
Nikita Mirzani Protes Bharada E Masih jadi Polisi Padahal Bunuh Brigadir J : Jangan Pilih Kasih |
![]() |
---|
Masih jadi Polisi, Kapan dan di Mana Bharada E Dieksekusi Penahanan Kasus Pembunuhan Brigadir J |
![]() |
---|
Alasan Mengapa Richard Eliezer Sebaiknya Tak Balik Jadi Polisi, Pengamat Singgung Potensi Bahaya Ini |
![]() |
---|
Keluarga Brigadir J Kecewa Bharada E Divonis Ringan : Jika Ricky Rizal jadi JC, Kami Legowo |
![]() |
---|
Nasehat Rosti Simanjuntak Kepada Richard Eliezer yang Ingin Kembali Dinas di Polri, Singgung Jabatan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.