Vonis Bharada E

Prediksi Bharada E Bebas dari Penjara setelah Vonis 1 Tahun 6 Bulan, Namun Ini Syaratnya

Prediksi Bharada E Bebas dari Penjara setelah Vonis 1 Tahun 6 Bulan, Namun Ini Syaratnya

Tribunnews/JEPRIMA
Prediksi Bharada E Bebas dari Penjara setelah Vonis 1 Tahun 6 Bulan, Namun Ini Syaratnya 

TRIBUNSUMSEL.COM - Inilah prediksi kapan Richard Eliezer alias Bharada E bakal bebas dari hukuman penjara setelah divonis hukuman 1 tahun 6 bulan penjara atas kasus pembunuhan Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.

Seperti diketahui, vonis tersebut telah dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023) dilansir Tribunnews.com .

Bharada E telah ditahan semenjak 3 Agustus 2022 silam dan diperkirakan akan bebas pada bulan Februari 2024 jika mengacu pada keputusan vonis hari ini.

Dalam artian lain, tidak ada kedua belah pihak yang mengajukan banding atas putusan ini, baik dari jaksa penuntut umum (JPU) atau dari tim kuasa hukum Bharada E.

Baca juga: Rekam Jejak Alimin Ribut Sujono, Membantu Wahyu Iman di Kasus Brigadir J, Eks Ketua PN Lubuklinggau

Namun, sejauh ini, Kuasa Hukum Bharada E, Ronny Talapessy telah menyatakan, pihaknya enggan untuk mengajukan banding.

Sebab putusan tersebut kata Ronny sudah sesuai target dari yang diharapkan oleh pihaknya.

"Bahwa kami penasihat hukum sudah sesuai (dengan putusan hakim, red), bahwa targetan kami dari awal bahwa kami sampaikan bahwa ini adalah putusan adalah putusan untuk Richard, apapun keputusan hari ini, kita akan ikhlas kita akan terima," kata Ronny.

Sedangkan dari kubu jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung RI (Kejagung) menyatakan belum memutuskan apakah mengajukan banding atau tidak, meski putusan itu jauh lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa.

 
Di mana, jaksa menuntut Bharada E dengan pidana 12 tahun penjara.

"Akan mempelajari lebih lanjut terhadap seluruh pertimbangan hukum dan alasan-alasan hukum yang disampaikan dalam putusan a quo untuk menjadi bahan pertimbangan dalam mengambil keputusan lebih lanjut," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam keterangannya pada Rabu (15/2/2023)

Tak hanya mempelajari putusan Majelis Hakim secara utuh, Kejaksaan juga akan mempertimbangkan pemberian maaf dari keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

"Mempertimbangkan secara mendalam rasa keadilan yang berkembang dalam masyarakat dan pemberian maaf dari keluarga korban kepada terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu," ujarnya.

Jadwal bebasnya Bharada E pada Februari 2024 itu juga belum dihitung jika yang bersangkutan mendapatkan remisi potongan masa hukuman yang diterima Bharada E.

Tembak Brigadir J, Bharada E Divonis Ringan, Instruksi Ferdy Sambo Disebut Bukan Perintah Jabatan
Tembak Brigadir J, Bharada E Divonis Ringan, Instruksi Ferdy Sambo Disebut Bukan Perintah Jabatan (Tribunnews - WartaKota)

Diketahui, terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, divonis 1 tahun 6 bulan penjara.

Bharada E menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari ini, Rabu (15/2/2023).

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menilai Bharada E terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa pidana 1 tahun 6 bulan," ujar Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Wahyu Iman Santoso, dalam persidangan, Rabu (15/2/2023).

Vonis yang diterima Bharada E tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni 12 tahun penjara.

Vonis Lengkap 4 Terdakwa Selain Bharada E

Dalam perkara yang sama, hakim menjatuhkan vonis mati terhadap Ferdy Sambo. Vonis ini lebih berat dari tuntutan jaksa yang memintanya dihukum penjara seumur hidup.

Hakim juga telah menjatuhkan vonis terhadap Putri Candrawathi berupa pidana penjara 20 tahun.

Vonis ini juga lebih berat dari tuntutan jaksa yang meminta istri Ferdy Sambo itu dipenjara 8 tahun.

Terdakwa lain yakni Kuat Ma'ruf divonis 15 tahun penjara. Hukuman ART Ferdy Sambo itu lebih berat dari tuntutan jaksa, yakni 8 tahun penjara.

Kemudian, vonis 13 tahun pidana penjara dijatuhkan terhadap Ricky Rizal.

Sebelumnya, jaksa meminta hakim menjatuhkan hukuman 8 tahun penjara terhadap mantan ajudan Ferdy Sambo itu.

IPW Sebut Ferdy Sambo Tak Layak Dihukum Mati, Berpotensi Hukuman Diringankan Ditahap Selanjutnya
IPW Sebut Ferdy Sambo Tak Layak Dihukum Mati, Berpotensi Hukuman Diringankan Ditahap Selanjutnya (Youtube KompasTV)

Pada pokoknya, kelima terdakwa dinilai jaksa terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Yosua yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana diatur dan diancam dalam dakwaan Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Berdasarkan dakwaan jaksa penuntut umum, kasus pembunuhan Brigadir J dilatarbelakangi oleh pernyataan istri Sambo, Putri Candrawathi, yang mengaku dilecehkan oleh Yosua di Magelang, Jawa Tengah, Kamis (7/7/2022).

Pengakuan yang belum diketahui kebenarannya itu lantas membuat Sambo marah hingga menyusun strategi untuk membunuh Yosua.

Disebutkan bahwa mulanya, Sambo menyuruh Ricky Rizal atau Bripka RR menembak Yosua.

Namun, Ricky menolak sehingga Sambo beralih memerintahkan Richard Eliezer atau Bharada E.

Brigadir Yosua dieksekusi dengan cara ditembak 2-3 kali oleh Bharada E di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).

Setelahnya, Sambo menembak kepala belakang Yosua hingga korban tewas.

Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri itu lantas menembakkan pistol milik Yosua ke dinding-dinding rumah untuk menciptakan narasi tembak menembak antara Brigadir J dan Bharada E yang berujung pada tewasnya Yosua.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved