Profil dan Biodata

Rekam Jejak Alimin Ribut Sujono, Membantu Wahyu Iman di Kasus Brigadir J, Eks Ketua PN Lubuklinggau

Mengulik rekam jejak Alimin Ribut Sujono anggota hakim, yang membantu Wahyu Iman Santoso dalam sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir.

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Kharisma Tri Saputra
Kompas TV
Mengulik rekam jejak Alimin Ribut Sujono anggota hakim, yang membantu Wahyu Iman Santoso dalam sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir. 

Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Aggi Suzatri

TRIBUNSUMSEL.COM - Mengulik rekam jejak Alimin Ribut Sujono anggota hakim, yang membantu Wahyu Iman Santoso dalam sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir.

Hakim Alimin Ribut Sujono ikut terlibat dalam memutuskan vonis kepada lima terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J. Masing-masing terdakwa itu yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf dan Richard Eliezer.

Sidang kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J yang digelar di PN Jaksel dipimpin oleh tiga hakim, yang menandakan pemerintah sangat memandang penting kasus tersebut.

Baca juga: Profil dan Rekam Jejak Ronny Talapessy Pengacara Bharada E, Bantu Richard Eliezer Divonis Ringan

Rekam jejak Alimin Ribut Sujono


Alimin menjabat sebagai hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Alimin lahir pada 29 November 1967.

Ia diangkat menjadi CPNS pada tahun 1992.

Alimin diketahui pernah menjabat sebagai Ketua PN di Bantul dan Ketua PN Lubuklinggau.

Ia pernah menangani sidang kasus sengketa dana hibah Persiba Bantul.

Alimin menolak gugatan Bupati Bantul Idham Samawi atas pengembalian dana hibah Persiba Bantul sebesar Rp11,6 miliar.

Hakim Alimin pernah menolak gugatan praperadilan atas SP3 perkara Bantuan Likuiditas Bank Indonesia atau yang lebih dikenal dengan kasus BLBI.

Atas putusan yang telah dibacakan oleh ketiga hakim tersebut kemarin, Komisi Yudisial (KY) menyatakan bahwa mereka tidak masuk ke ranah putusan.

Baca juga: Tembak Brigadir J, Bharada E Divonis Ringan, Instruksi Ferdy Sambo Disebut Bukan Perintah Jabatan

Profil Alimin Ribut Sujono dan Morgan Simanjutak Hakim yang Membantu Wahyu Iman di Kasus Brigadir J (pn-jakartaselatan.go.id)
Ia menolak permohonan praperadilan yang diajukan MAKI pada 29 Juni 2021.

Saat ini, Alimin Ribut Sujono terdaftar sebagai hakim di PN Jakarta Selatan dengan pangkat golongan Pembina Utama Madya.

Profil Alimin Ribut Sujono dan Morgan Simanjutak Hakim yang Membantu Wahyu Iman di Kasus Brigadir J
Profil Alimin Ribut Sujono dan Morgan Simanjutak Hakim yang Membantu Wahyu Iman di Kasus Brigadir J (pn-jakartaselatan.go.id)

Hakim Alimin Ribut Sujono ikut terlibat dalam memutuskan vonis kepada lima terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved